Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ketenagakerjaan Provinsi Lampung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ketenagakerjaan Provinsi Lampung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
LAYAK
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gatot Subroto No.28, Tj. Karang, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Lampung 35213
| Telepon: | :(0721) 252605 |
| Faksimile: | (0721) 262856 |
| Email: | Lampungnaker@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Lampung |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung |
| Alamat: | Jl. Gatot Subroto No.28, Pahoman, Kota Bandar Lampung, Lampung 35213 |
| Telepon: | 082289055006 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanaandisnakerlampung@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyediaan data ketenagakerjaan menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan Visi “Rakyat Lampung Berjaya” dan melaksanakan Misi ke 3 yaitu “Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan penyandang Disabilitas yang salah satu pengampunya adalah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Data ini menjadi acuan untuk proses pembuatan kebijakan, maupun evaluasi mengenai capaian kinerja bidang ketenagakerjaan Provinsi Lampung. Diharapkan dapat dipergunakan oleh para stakeholders sebagai bahan dalam perumusan kebijakan guna meningkatkan pembangunan Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.
Tujuan Kegiatan
1. Penyediaan data tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan pasar kerja serta menciptakan wirausaha baru. 2. Data dasar untuk peningkatkan penempatan tenaga kerja yang efektif dan perluasan penciptaan lapangan kerja. 3. Penyediaan data industri untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan peran kelembagaan hubungan industrial. 4. Data untuk proses penciptaan pengawasan ketenagakerjaan secara mandiri, tidak memihak, profesional dan seragam di provinsi lampung.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-30
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-30
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-30
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-02-28
Analisis
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-03-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk Usia Kerja | Penduduk Usia Kerja | Penduduk Usia Kerja Penduduk Usia Kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih | 1 tahun |
| Angkatan Kerja | Angkatan Kerja | Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran | 1 tahun |
| Bekerja | Bekerja | Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi | 1 tahun |
| Penganggur Terbuka | Penganggur Terbuka | Penganggur Terbuka terdiri dari : Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha. Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum molai bekerja. | 1 tahun |
| Tingkat Pengangguran Terbuka | Tingkat Pengangguran Terbuka | Tingkat Pengangguran Terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja | 1 tahun |
| Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk usia kerja | 1 tahun |
| Lembaga Pelatihan Kerja | Lembaga Pelatihan Kerja | Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja | 1 tahun |
| Perusahaan | Perusahaan | Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk. | 1 tahun |
| Upah | Upah | Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya | 1 tahun |
| Tenaga Kerja Yang ditempatkan | Tenaga Kerja Yang ditempatkan | Tenaga Kerja Yang ditempatkan adalah bagian dari pencari kerja terdaftar yang ditempatkan untuk mengisi lowongan pekerjaan | 1 tahun |
| Perusahaan yang terdaftar di WLKP Online | Perusahaan yang terdaftar di WLKP Online | Perusahaan yang terdaftar di WLKP Online adalah perusahaan dan/atau perusahaan dengan cabang/caabangnya yang telah terdaftar dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan dan memperoleh kode pendaftaran | 1 tahun |
| Pencari Kerja | Pencari Kerja | Pengangguran terbuka terdiri dari mereka yang mencari pekerjaan, mereka yang mempersiapkan usaha, mereka yang tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin dapat pekerjaan, mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja. | 1 tahun |
| Pekerja Migran Indonesia (PMI) | Pekerja Migran Indonesia | Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia | 1 tahun |
| Lowongan Pekerjaan | Lowongan Pekerjaan | Lowongan kerja adalah suatu informasi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mencari karyawan baru dalam mengisi posisi jabatan tertentu | 1 tahun |
| Pemagangan Tenaga Kerja | Pemagangan Tenaga Kerja | Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu | 1 tahun |
| Tenaga Kerja Asing | Tenaga Kerja Asing | Tenaga Kerja Asing (“TKA”) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia | 1 tahun |
| Peraturan Perusahaan (PP) | Peraturan Perusahaan (PP) | Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis, yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan | 1 tahun |
| Perjanjian Kerja Bersama (PKB) | Perjanjian Kerja Bersama (PKB) | perjanjian kerja bersama adalah kesepakatan hasil dari perundingan antara pekerja/serikat buruh yang telah tercatat dalam instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha, berisikan hak dan kewajiban masing-masing. | 1 tahun |
| Jenis Kegiatan/Lapangan Usaha | Jenis Kegiatan/Lapangan Usaha | Jenis Kegiatan/Lapangan Usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/ instansi di mana seseorang bekerja seperti digolongkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI)/Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) | 1 tahun |
| Upah Minimum | Upah Minimum | Upah Minimum adalah upah terendah yang dibayarkan kepada pekerja pada saat mulai bekerja dengan jabatan terendah | 1 tahun |
| Perselisihan Industrial | Perselisihan Industrial | Perselisihan Industrial adalah : Perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan atau kondisi kerja | 1 tahun |
| Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santuan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh pekerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | LAMPUNG BARAT |
| LAMPUNG | TANGGAMUS |
| LAMPUNG | LAMPUNG SELATAN |
| LAMPUNG | LAMPUNG TIMUR |
| LAMPUNG | LAMPUNG TENGAH |
| LAMPUNG | LAMPUNG UTARA |
| LAMPUNG | WAY KANAN |
| LAMPUNG | TULANGBAWANG |
| LAMPUNG | PESAWARAN |
| LAMPUNG | PRINGSEWU |
| LAMPUNG | MESUJI |
| LAMPUNG | TULANG BAWANG BARAT |
| LAMPUNG | PESISIR BARAT |
| LAMPUNG | KOTA BANDAR LAMPUNG |
| LAMPUNG | KOTA METRO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Manual (Ms. Excel)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang/instansi lain
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Lembaga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-01;
Digital (softcopy): 2025-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
perjanjian kerja bersama adalah kesepakatan hasil dari perundingan antara pekerja/serikat buruh yang telah tercatat dalam instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha, berisikan hak dan kewajiban masing-masing.
-
Upah Minimum adalah upah terendah yang dibayarkan kepada pekerja pada saat mulai bekerja dengan jabatan terendah
-
Tenaga Kerja Asing (“TKA”) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia
-
Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran
-
Jenis Kegiatan/Lapangan Usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/ instansi di mana seseorang bekerja seperti digolongkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI)/Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI)
-
Perusahaan yang terdaftar di WLKP Online adalah perusahaan dan/atau perusahaan dengan cabang/caabangnya yang telah terdaftar dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan dan memperoleh kode pendaftaran
-
Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja
-
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis, yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan
-
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia
-
Perselisihan Industrial adalah : Perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan atau kondisi kerja
-
Tingkat Pengangguran Terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja
-
Penduduk Usia Kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih
-
Lowongan kerja adalah suatu informasi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mencari karyawan baru dalam mengisi posisi jabatan tertentu
-
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk usia kerja
-
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan....
-
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santuan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh pekerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin,....
-
Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi
-
Pengangguran terbuka terdiri dari mereka yang mencari pekerjaan, mereka yang mempersiapkan usaha, mereka yang tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin dapat pekerjaan, mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja.
-
Tenaga Kerja Yang ditempatkan adalah bagian dari pencari kerja terdaftar yang ditempatkan untuk mengisi lowongan pekerjaan
-
Penganggur Terbuka terdiri dari : a. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. b. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha. c. Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan. d. Mereka yang sudah punya pekerjaan,....
-
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk.
-
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka....
Indikator Kegiatan
-
Indikator ini menjelaskan tentang persentase tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan tenaga kerja. Perbandingan antara jumlah tenaga kerja yang mendapatkan jaminan perlindungan dengan tenaga kerja yang ada di provinsi lampung
-
Indikator ini menjelaskan tentang persentase tenaga kerja yang mendapatkan layanan penempatan. Perbandingan antara jumlah tenaga kerja yang ditempatkan dengan angkatan kerja yang ada di provinsi lampung