Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Pemantauan Harga Barang Kebutuhan Pokok di Kabupaten Bantaeng 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Pemantauan Harga Barang Kebutuhan Pokok di Kabupaten Bantaeng
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Harga dan Paritas Daya Beli
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Lamalaka, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng
| Telepon: | (0413) 21055 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskopumdag@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hj. Jumriati Masyita, S.Sos., M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perdagangan |
| Alamat: | Bantaeng |
| Telepon: | 041321055 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskopumdag@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Perpres Nomor 71 Tahun 2015, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2020, Kementerian Perdagangan memiliki tugas salah satunya untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan/stok barang kebutuhan pokok agar tersedia dengan harga terjangkau dan dalam jumlah yang cukup di masyarakat. Perumusan kebijakan stabilitas harga dan ketersediaan pasokan/stok barang kebutuhanpokok memerlukan basis data yang akurat dalam rangka memastikan efektivitas kebijakan, salah satunya adalah data harga dan pasokan/stok barang kebutuhanpokok yang andal, kontinyu, dan menyeluruh secara nasional. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Peradagangan (SIP), Kementerian Perdagangan telah memiliki Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang di dalamnya mencakup pelaporan harga barang kebutuhan pokok secara online dan real time dalam rangka menyediakan basis data yang terintegrasi dan mudah dibagi pakai
Tujuan Kegiatan
Dalam Rangka Menghasilkan Data Harga Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Yang Andal Dan Akurat, Diperlukan Suatu Panduan Pemantauan Di Pasar Rakyat Barang Kebutuhan Pokok Dan Titik Pemantauan Barang Penting Yang Dapat Dipedomani Oleh Pelaksana Pemantauan Harga Di Daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Komoditas Barang Kebutuhan Pokok | Komoditas | Barang dagangan yang ditetapkan sebagai objek pantauan, yang terdiri dari komoditas wajib dan komoditas pilihan. Komoditas wajib terdiri dari Beras, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Gula Pasir, Minyak Goreng Sawit, Tepung Terigu, Daging Ayam Ras, Telur Ayam Ras, Dagig Sapi Segar, Daging Kerbai Beku (impor, bermerk), Ikan Segar, Ikan Teri Asin, Udang, Tempe, Tahu, Bawang Putih, Bawang Bombay, Tomat, Ketimun, Sawi Hijau, Kangkung, Kacang Panjang, Kentang, Pisang, Jeruk, Jagung Pipilan, Mie Instan, Garam, dan Susu. Komoditas pilihan terdiri dari Ayam Kampung, Telur Ayam Kampung, Kacang-kacangan, dan Ketela Pohon | dipilih sebagai responden Harian (5 hari kerja dalam 1 minggu,pada pukul 08.00 – 10.00 waktu setempat, tidak dilakukan pemantauan pada hari libur dan cuti bersama) |
| Harga Eceran Barang Kebutuhan Pokok | Harga | Harga komoditas pantauan di tingkat pedagang eceran | dipilih sebagai responden Harian (5 hari kerja dalam 1 minggu,pada pukul 08.00 – 10.00 waktu setempat, tidak dilakukan pemantauan pada hari libur dan cuti bersama) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | BANTAENG |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pedagang bahan pokok
Unit Observasi
Pedagang bahan pokok
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: 2025-12-31;
Variabel Kegiatan
-
Barang dagangan yang ditetapkan sebagai objek pantauan, yang terdiri dari komoditas wajib dan komoditas pilihan. Komoditas wajib terdiri dari Beras, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Gula Pasir, Minyak Goreng Sawit, Tepung Terigu, Daging Ayam Ras, Telur Ayam Ras, Dagig Sapi Segar, Daging Kerbai Beku (impor,....
-
Nilai transaksi barang dan jasa, baik yang berasal dari produksi dalam negeri (output domestik) maupun yang diimpor, yang dinilai atas dasar harga yang dibayar oleh pembeli yang mencakup juga margin perdagangan dan biaya pengangkutan serta pajak dikurangi subsidi atas produk.
-
Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
Indikator Kegiatan
-
indeks yang mengukur perubahan harga komoditas pangan yang memiliki bobot besar dalam IHK dan dapat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah.
-
Perbandingan Simpangan baku pada tahun N terhadap harga rata-rata pertahun pada tahun N (simpangan baku adalah persentase selisih harga real dengan harga rata2 per komoditi. Harga rata rata adalah harga rata rata per komoditi