Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Anak Tidak Sekolah Melalui Gerakan Rindu Bulan Kabupaten Banyuwangi 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Anak Tidak Sekolah Melalui Gerakan Rindu Bulan Kabupaten Banyuwangi
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3510.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan Banyuwangi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL KH Agus Salim 05 Banyuwangi
| Telepon: | 6285236914778 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispendik3510@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | SURATNO, S.Pd.,M.M |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Lina Kamalin, S.Pd, M.Pd |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat |
| Alamat: | Jl. KH Agus Salim No. 5 Banyuwangi |
| Telepon: | 081234623374 |
| Faksimile: | 0333429080 |
| Email: | kamalinbanyuwangi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Pendidikan juga menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pendidikan yang merata dan berkualitas, diharapkan dapat terwujud sumber daya manusia yang cerdas, produktif, serta berdaya saing tinggi.Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat tantangan dalam pemerataan akses pendidikan, khususnya terkait Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Dewasa Tidak Sekolah (DTS). Faktor ekonomi, sosial, geografis, serta rendahnya kesadaran akan pentingnya pendidikan menyebabkan sebagian masyarakat belum dapat menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya rata-rata lama sekolah (RLS) di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Banyuwangi.Sebagai respon atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan Gerakan RINDU BULAN (Rintisan Desa Tuntas Belajar 12 Tahun), yaitu sebuah inisiatif strategis untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah melalui pengembalian Anak Tidak Sekolah (ATS) ke satuan pendidikan formal serta mendorong Dewasa Tidak Sekolah (DTS) untuk kembali belajar di satuan pendidikan kesetaraan. Gerakan ini tidak hanya menjadi program pendidikan, tetapi juga gerakan sosial yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, pemerintah desa, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan.Pelaksanaan Gerakan RINDU BULAN berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peningkatan Akses Pendidikan. Melalui dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.Gerakan RINDU BULAN diharapkan mampu menjadi katalis dalam menurunkan angka putus sekolah, memperluas partisipasi masyarakat dalam pendidikan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Banyuwangi. Dengan kolaborasi lintas sektor dan sinergi berbagai pemangku kepentingan, program ini menjadi wujud nyata komitmen daerah dalam mewujudkan Banyuwangi sebagai kabupaten yang cerdas, berdaya saing, dan berkemajuan.
Tujuan Kegiatan
a. Meningkatkan akses layanan pendidikan dasar dan menengah berkualitas;b. Menurunkan jumlah ATS di Kab. Banyuwangi;c. Mendampingi anak yang sudah kembali bersekolah agar menyelesaikan sekolah sesuai jenjang pendidikan; dand. Menurunkan angka kemiskinan melalui sektor pendidikan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-11-10 s.d. 2025-11-13
Desain
2025-11-14 s.d. 2025-11-16
Pengumpulan Data
2025-11-17 s.d. 2025-12-17
Pengolahan Data
2025-12-18 s.d. 2025-12-23
Analisis
2025-12-23 s.d. 2025-12-29
Diseminasi Hasil
2025-12-30 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-31 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| NIK | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Saat Pencacahan |
| NISN | Nomor Induks Siswa Nasional (NISN) | Nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik. | Saat Pencacahan |
| Nama | Nama Orang | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | Saat Pencacahan |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | Saat Pencacahan |
| Desa/Kelurahan | Desa/ kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | Saat Pencacahan |
| KK | Kartu Keluarga (KK) | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). | Saat Pencacahan |
| Pendidikan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Saat Pencacahan |
| Anak Tidak Sekolah | Anak Tidak Sekolah | Bagian dari anak-anak dan/atau remaja usia sekolah pada jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, atau SMA/sederajat yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan tersebut. | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BANYUWANGI |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Aplikasi verval ATS dan SIM-ATS Banyuwangikab
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 25
Pengumpul data/enumerator: 50
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah.
-
Tahap dalam pendidikan yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik, keluasan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum.
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK).
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Bagian dari anak-anak dan/atau remaja usia sekolah pada jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, atau SMA/sederajat yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan tersebut.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Bagian dari anak-anak dan/atau remaja usia sekolah pada jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, atau SMA/sederajat yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan tersebut.