Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kudus 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kudus
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3319.011
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kudus
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Simpang Tujuh no 1 Kudus
| Telepon: | 0291430080 |
| Faksimile: | 0291445324 |
| Email: | bappeda@kuduskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | BAPPEDA |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bidang Litbang |
| Jabatan: | Kepala Bidang Litbang |
| Alamat: | Jl SImpang Tujuh No 1 Kudus |
| Telepon: | 0291430080 |
| Faksimile: | 0291445324 |
| Email: | bappeda@kuduskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanIndeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indicator untuk menilai kualitas kinerja tata Kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) meliputi 6 (enam) dimensi yang meliputi : 1. Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran (Dimensi 1); 2. Pengalokasian anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Dimensi 2); 3. Transparansi pengelolaan keuangan daerah (Dimensi 3); 4. Penyerapan anggarann (Dimensi 4); 5. Kondisi keuangan daerah (Dimensi 5); dan 6. Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Perangkat Daerah (Dimensi 6);
Tujuan Kegiatan
Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) bertujuan untuk mengukur kinerja tata Kelola keuangan daerahserta memacu dan memotivasi pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-01 s.d. 2025-06-07
Desain
2025-06-09 s.d. 2025-06-11
Pengumpulan Data
2025-10-08 s.d. 2025-10-15
Pengolahan Data
2025-10-15 s.d. 2025-10-22
Analisis
2025-10-22 s.d. 2025-10-25
Diseminasi Hasil
2026-12-15 s.d. 2026-12-15
Evaluasi
2026-12-15 s.d. 2026-12-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuian dokumen perencanaan dan penganggaran | Kesesuian dokumen perencanaan dan penganggaran | Kesesuaian program kegiatan pada RKPD dibandingkan dengan APBD meliputi Kesesuaian nomenklatur program RPJMD dan RKPD, Kesesuaian nomenklatur program RKPD dan KUA-PPAS, Kesesuaian nomenklatur program KUA-PPAS dan APBD, Kesesuaian pagu program RKPD dan KUAPPAS, serta Kesesuaian pagu program KUA-PPAS dan APBD | 2024 |
| Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD | Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD | Penggunaan sumber dana untuk program pembangunan daerah meliputi Penyediaan alokasi anggaran belanja untuk fungsi pendidikan, Penyediaan alokasi anggaran belanja urusan kesehatan, Penyediaan alokasi anggaran belanja infrastruktur, dan Penyediaan alokasi anggaran belanja untuk memenuhi standar pelayanan minimal | 2024 |
| Transparasi pengeloaan keuangan daerah | Transparasi pengeloaan keuangan daerah | Pengelolaah keuangan daerah bisa diakses oleh umum diukur melalui ketepatan waktu pelaporan dan kemudahan da;lam mengakses laporan keuangan daerah | 2024 |
| Penyerapan anggaran | Penyerapan anggaran | Realisasi serapan APBD berupa belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer (sesudah PP 12 Tahun 2019) | 2024 |
| Kondisi keuangan daerah | Kondisi keuangan daerah | Kondisi kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program program pembangunan daerah diukur melalui kemandirian keuangan; fleksibilitas keuangan; solvabilitas operasional; solvabilitas jangka pendek; solvabilitas jangka panjang; solvabilitas layanan | 2024 |
| Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD | Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD | Opini BPK atas LPJ, dilakukan berdasarkan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan pengelolaan keuangan tahun sebelumnya | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KUDUS |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Menggunakan soft file
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : komunikasi dengan opd dengan media sosial
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Keuangan Pemerintah Kabupaten Kudus
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-12-15;
Digital (softcopy): 2026-12-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Prinsip keterbukaan pemerintah daerah dalam menyediakan informasi mengenai seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
-
Proses pembagian dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk berbagai pos pengeluaran daerah, yang meliputi belanja aparatur daerah, belanja pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan, serta belanja tak terduga
-
penyelarasan antara tujuan dan program yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan, seperti dokumen rencana strategis, dengan program-program yang dianggarkan dalam dokumen penganggaran
-
Keadaan kesehatan keuangan suatu pemerintah daerah yang ditunjukkan dari kemampuannya mengelola sumber daya keuangan untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan operasional, memenuhi kewajiban, serta menilai efektivitas pengelolaan anggaran
-
Proses kegiatan operasional dalam siklus anggaran di mana anggaran yang sudah ditetapkan direalisasikan dan dikeluarkan sesuai peruntukannya, yaitu melalui pengeluaran negara atau daerah untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan
Indikator Kegiatan
-
satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.