Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Pokok Pendidikan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Pokok Pendidikan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3507.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan Kabupaten Malang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Penarukan 1 Kepanjen, Malang
| Telepon: | 0341-393935 |
| Faksimile: | 0341-393937 |
| Email: | dispendik@malangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dr. SUWADJI, S.IP., M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang |
| Alamat: | Jl. Penarukan No. 1 Kepanjen |
| Telepon: | 081252288155 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspendidikankabupatenmalang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMengacu pada intruksi menteri No. 2 tahun 2011 Tentang Data Pokok Pendidikan dan Permendikbud No.79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan
Tujuan Kegiatan
Untuk Menghasilkan Data Pokok Pendidikan yang akurat dan akuntabel
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-02-10 s.d. 2025-02-28
Desain
2025-03-01 s.d. 2025-03-20
Pengumpulan Data
2025-03-21 s.d. 2025-04-30
Pengolahan Data
2025-05-01 s.d. 2025-05-31
Analisis
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Diseminasi Hasil
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Evaluasi
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Siswa | Siswa | Pengertian siswa atau peserta didik menurut ketentuan umum undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. | Tahunan |
| Tenaga Pendidik | Tenaga Pendidik | Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah | Tahunan |
| Tenaga Kependidikan | Tenaga Kependidikan | Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru, Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program Diploma III (D-III) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan tugas dan fungsi. Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memerlukan keahlian khusus, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahlian. | Tahunan |
| Sekolah Terakreditasi | Sekolah Terakreditasi | Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan Pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu Pendidikan, Akreditasi Satuan Pendidikan dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, Pelaksanaan Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. | Tahunan |
| Fasilitas Sekolah | Fasilitas Sekolah | Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MALANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Mengunduh dari data dapodik
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Mengunduh dari data dapodik
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-09-03;
Digital (softcopy): 2025-09-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, yang....
-
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
-
Sekolah yang telah mendapatkan penilaian resmi dari lembaga akreditasi dan memenuhi standar kualitas tertentu
-
Sarana dan prasarana pembelajaran. Prasarana meliputi gedung sekolah, ruang belajar, lapangan olahraga, ruang ibadah, ruang kesenian dan peralatan olah raga. Sarana pembelajaran meliputi buku pelajaran, buku bacaan, alat dan fasilitas laboraturium sekolah dan berbagai media pembelajaran yang lain.
Indikator Kegiatan
-
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
-
Proporsi dari penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah (tanpa memandang jenjang pendidikan yang ditempuh) terhadap penduduk kelompok usia sekolah yang bersesuaian.
-
Jumlah sarana dan prasarana pembelajaran. Prasarana yang meliputi gedung sekolah, ruang belajar, lapangan olahraga, ruang ibadah, ruang kesenian dan peralatan olah raga. Sarana pembelajaran meliputi buku pelajaran, buku bacaan, alat dan fasilitas laboraturium sekolah dan berbagai media pembelajaran yang lain.
-
Perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase.
-
Jumlah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, yang meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
-
Rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu.