Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi UKM Perdagangan Perindustrian
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Veteran No.98, Nagri Kaler, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41115
| Telepon: | (0264) 200356 |
| Faksimile: | (0264) 200356 |
| Email: | info@dkupp.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 10 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaskoperasiukmperdagin@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKetersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu merupakan salah satu kunci utama dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan daerah. Dalam konteks penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perdagangan, dan Perindustrian, data yang valid sangat dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, menyusun program pemberdayaan, serta mengukur capaian kinerja pembangunan ekonomi daerah. Melalui kegiatan kompilasi data ini, diharapkan akan tercipta sistem data sektoral yang terintegrasi dan berkelanjutan, sehingga mendukung pelaksanaan perencanaan pembangunan yang berbasis data (data-driven policy) dan memperkuat koordinasi antar bidang dalam lingkup Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan informasi yang andal dan relevan mengenai data koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Analisis
2025-05-01 s.d. 2025-05-31
Diseminasi Hasil
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Izin usaha koperasi | Izin usaha yang dimiliki koperasi | Izin usaha yang dimiliki koperasi | Tahunan |
| Anggaran dasar koperasi | Pedoman dasar Koperasi | Pedoman dasar Koperasi | Tahunan |
| Legalitas koperasi | Badan Hukum yang dimiliki koperasi | Badan Hukum yang dimiliki koperasi | Tahunan |
| Koperasi Aktif | Koperasi Aktif | Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Koperasi Aktif yaitu koperasi yang omset usahanya naik setiap tahun | Tahunan |
| Koperasi Berdasarkan Jenis | Koperasi Berdasarkan Jenis | Koperasi dibagi menjadi Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa, Koperasi Simpan Pinjam | Tahunan |
| Koperasi yang melaporkan RAT | Koperasi yang melaporkan RAT | RAT (Rapat Anggota Tahunan) koperasi adalah pertemuan tahunan anggota koperasi yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam RAT, pengurus koperasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja mereka selama satu tahun buku, termasuk laporan keuangan dan kegiatan usaha. Anggota koperasi memiliki hak untuk memberikan suara, mengevaluasi kinerja pengurus, dan memberikan masukan untuk perkembangan koperasi di masa depan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mewajibkan setiap koperasi untuk menyelenggarakan RAT secara rutin | Tahunan |
| Badan Usaha | Badan Usaha | Badan Usaha | Tahunan |
| Nama Usaha | Nama Usaha | Nama resmi atau nama dagang yang digunakan oleh suatu usaha untuk memperkenalkan diri, menjalankan aktivitas bisnis, dan mewakili merek serta identitasnya di pasar | Tahunan |
| Jenis Produk | Produk yang dihasilkan | Barang atau jasa yang dihasilkan melalui proses produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal, nasional, maupun ekspor | Tahunan |
| Sektor Usaha | Sektor Usaha | Sektor Usaha adalah Pembagian atau klasifikasi dari semua aktivitas usaha ke dalam beberapa kategori utama berdasarkan karakteristik, sifat, atau jenis pekerjaan yang dilakukan | Tahunan |
| Industri Pangan | Industri Pangan | Setiap usaha untuk mengubah bahan mentah atau bahan baku menjadi produk makanan atau minuman | Tahunan |
| Industri Bahan Bangunan | Industri Bahan Bangunan | Setiap usaha untuk mengubah bahan mentah atau bahan baku menjadi produk yang dapat digunakan untuk membangun suatu bangunan tertentu | Tahunan |
| Kewirausahaan Daerah | Kewirausahaan Daerah | Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan mengelola usaha yang mengarah pada upaya mencari peluang dan menciptakan kegiatan usaha produktif dengan mendayagunakan sumber daya ekonomi dan sosial secara efektif untuk menghasilkan barang dan jasa yang bernilai tambah, berdaya saing, dan berkelanjutan | Tahunan |
| Usaha Mikro | Usaha Mikro | Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | Tahunan |
| Tanda Daftar Gudang | Tanda Daftar Gudang | Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 61 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Sarana Distribusi Perdagangan adalah sarana atau wadah untuk kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen di mana sarana distribusi perdagangan yang terdapat di Kabupaten Bandung meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang, dan Pasar Rakyat. Saran Distribusi Perdagangan meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang. Menurut Permendag No. 16 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan mengatakan bahwa Tanda Daftar Gudang adalah Surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi. | Tahunan |
| PDRB | Kegiatan ekonomi | PDRB mencakup kegiatan ekonomi yang dilakukan dalam suatu wilayah atau daerah | Tahunan |
| Jumlah Ketersediaan Pangan | Ketersediaan Pangan | Jumlah Ketersediaan Pangan adalah total jumlah pangan yang tersedia untuk konsumsi masyarakat dalam suatu wilayah atau negara pada periode tertentu. Ketersediaan pangan ini dihitung dengan menggabungkan beberapa sumber pangan | Tahunan |
| Harga Komoditas | Nilai uang yang dibayarkan oleh konsumen kepada penjual atas pembelian barang | Harga konsumen tiap komoditas | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | PURWAKARTA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kertas Kerja
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Penerima Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-10-31;
Digital (softcopy): 2025-10-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
ukuran yang menunjukkan besarnya volume atau nilai barang dan jasa yang dikirim ke luar negeri dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan kapasitas produksi atau total perdagangan suatu wilayah atau negara
-
Perbandingan antara PDRB atas dasar harga berlaku dengan PDRB atas dasar harga konstan
-
tingkat harga yang ditetapkan atau terbentuk di pasar untuk barang-barang kebutuhan dasar masyarakat yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari
-
Berdasarkan PERDA Provinsi Jawa Barat No 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan daerah bahwa Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan mengelola usaha yang mengarah pada upaya mencari peluang dan menciptakan kegiatan usaha produktif dengan mendayagunakan sumber daya ekonomi dan sosial....
-
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Indikator Kegiatan
-
Jenis perizinan yang diberikan oleh lembaga berwenang atas usaha utama yang dimiliki
-
kuran yang menunjukkan tingkat kestabilan atau fluktuasi harga barang dan jasa, khususnya barang kebutuhan pokok, dalam suatu periode waktu tertentu
-
Bentuk kemitraan yang merupakan kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
-
Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Koperasi Aktif yaitu koperasi yang omset usahanya naik setiap tahun
-
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Peraturan Menteri....
-
Jenis perizinan yang diberikan oleh lembaga berwenang atas usaha utama yang dimiliki
-
peningkatan jumlah unit usaha industri kecil dan menengah yang tercatat dan beroperasi dalam wilayah kabupaten