Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan Kabupaeten Pasaman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ahmad Yani No. 38, Lubuk Sikaping
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pendidikan.pasaman@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Plt. Kepala Dinas (Gunawan, S.Pd, M.Si) |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | GUNAWAN, S. Pd, M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jalan Ahmad Yani No. 38 Lubuk Sikaping |
| Telepon: | 081267850543 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pendidikan.pasaman@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan fungsi tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi manusia Indonesia agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan merupakan suatu upaya dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk mencapai cita-cita pembangunan nasional, kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi menjadikan pendidikan sebagai suatu faktor penting untuk mencapainya. Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menjadikan pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan di samping sektor lainnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pasaman Tahun 2019–2024. Hal itu tertuang dalam misi pertama, yaitu: Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk mencapai misi tersebut, tujuan dan sasaran yang dilakukan Dinas Pendidikan adalah: 1. Meningkatnya akses layanan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang adil dan merata untuk seluruh lapisan masyarakat sesuai Standar Nasional Pendidikan. 2. Meningkatnya mutu layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal yang adil dan merata untuk seluruh lapisan masyarakat sesuai Standar Nasional Pendidikan. 3. Mewujudkan tata kelola perangkat daerah yang transparan dan akuntabel. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, diperlukan Perencanaan Pendidikan yang tepat berbasis data dan informasi serta berdasarkan analisis kebutuhan daerah sebagai pedoman dalam mengembangkan pendidikan di Kabupaten Pasaman. Hal tersebut diterapkan dalam penyusunan rencana pengembangan pendidikan jangka panjang, jangka menengah (Renstra), dan jangka pendek (Renja). Perencanaan yang disusun harus memiliki visi ke depan sebagai kondisi ideal yang diinginkan, khususnya di bidang pendidikan. Dengan perencanaan berbasis data dan informasi, diharapkan dapat mengembangkan pendidikan di Kabupaten Pasaman secara sistematis, terencana, dan berdasarkan urutan prioritas dengan tetap memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Data dan informasi yang akurat dapat mendeskripsikan kondisi pendidikan, capaian kinerja, dan perkembangan pendidikan di daerah. Kompilasi Data Dinas Pendidikan Tahun 2025 ini disusun berdasarkan Data Pokok Pendidikan Tahun 2024, yang meliputi data sekolah, data siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan. Keberadaan Kompilasi Data Dinas Pendidikan ini akan memberikan gambaran kondisi pendidikan dan capaian pembangunan bidang pendidikan berdasarkan target dan indikator kinerja di Kabupaten Pasaman. Kompilasi data ini bukan hanya bermanfaat bagi stakeholder pendidikan, pelaku dan penyelenggara pendidikan, sekolah, instansi vertikal, dan masyarakat, tetapi juga dapat dijadikan sebagai dokumen perencanaan pembangunan bidang pendidikan untuk tahun berikutnya. Karena itu, untuk mendapatkan gambaran yang akurat sangat diperlukan dukungan data yang tepat dan terpercaya.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan standar pendidikan di semua pendidikan dasar (PAUD, SD, SMP). 2. Memastikan semua lapisan masyarakat, termasuk yang terpinggirkan, memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas. 3. Mengembangkan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. 4. Mengadakan pelatihan untuk guru dan tenaga pendidik agar mereka dapat memberikan pengajaran yang efektif. 5. Melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah untuk memastikan standar pendidikan dipenuhi dan melakukan evaluasi berkala untuk peningkatan. 6. Membangun kerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, masyarakat, dan lembaga swasta, untuk mendukung pengembangan pendidikan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-02-18 s.d. 2025-06-05
Desain
2025-02-18 s.d. 2025-06-05
Pengumpulan Data
2025-06-10 s.d. 2025-06-13
Pengolahan Data
2025-06-16 s.d. 2025-06-20
Analisis
2025-06-23 s.d. 2025-06-26
Diseminasi Hasil
2025-06-30 s.d. 2025-07-04
Evaluasi
2025-06-30 s.d. 2025-07-04
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pegawai Negeri Sipil (PNS | Pegawai Negeri Sipil (PNS | pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan. | 2024 |
| PPPK | PPPK | warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. | 2024 |
| Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | bentuk pendidikan yang ditujukan untuk anak usia dini, yaitu sejak lahir sampai usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. | 2024 |
| Sekolah Dasar (SD) | Sekolah Dasar (SD) | satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar | 2024 |
| Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar, sebagai lanjutan dari SD atau MI. | 2024 |
| Taman Kanak - Kanak (TK) | Taman Kanak - Kanak (TK) | salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun. | 2024 |
| Kelompok Bermain (KB) | Kelompok Bermain (KB) | salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun. | 2024 |
| Tempat Penitipan Anak (TPA) | Tempat Penitipan Anak (TPA) | salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Aplikasi Dapodik
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Satuan Pendidikan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Satuan Pendidikan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-07-04;
Digital (softcopy): 2025-07-04;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
bentuk pendidikan yang ditujukan untuk anak usia dini, yaitu sejak lahir sampai usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
-
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
-
salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
-
salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
-
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar
-
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar, sebagai lanjutan dari SD atau MI.
-
salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
-
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Indikator Kegiatan
-
Indikator yang digunakan untuk mengukur persentase jumlah anak atau penduduk dalam rentang usia tertentu yang bersekolah di berbagai jenjang pendidikan, baik itu pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi. APS memberikan gambaran tentang seberapa banyak anak-anak dalam kelompok usia yang sesuai yang mengakses....
-
Indikator yang digunakan untuk mengukur proporsi jumlah penduduk dalam rentang usia tertentu yang benar-benar mengikuti pendidikan pada tingkat tertentu, tanpa memperhitungkan jumlah penduduk yang terdaftar di luar usia yang sesuai
-
Indikator yang digunakan untuk mengukur proporsi jumlah penduduk yang berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan tertentu di suatu wilayah, biasanya dalam rentang usia tertentu. Angka ini sering digunakan untuk menilai tingkat akses dan partisipasi masyarakat dalam pendidikan, baik di tingkat dasar, menengah,....