Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Solok Selatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Solok Selatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.1310.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Solok Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Timbulun Atas
| Telepon: | 0232123456 |
| Faksimile: | - |
| Email: | putrp@solselkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Indra Zuardi, S.T., M.T. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Alvino Sendra, S.T., M.T |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan |
| Alamat: | Bukit Patanahan |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dputrpsolokselatan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Solok Selatan, sebagai salah satu daerah di Provinsi Sumatera Barat, memiliki potensi besar dalam bidang pembangunan dan pemanfaatan ruang. Pemanfaatan ruang yang optimal sangat penting untuk mendukung perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pengelolaan ruang yang sesuai dengan aturan dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) menjadi aspek yang krusial dalam proses pembangunan di kabupaten ini.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah suatu mekanisme untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan di suatu wilayah sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW. Pelayanan KKPR di Kabupaten Solok Selatan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan atau penggunaan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.Pelayanan KKPR yang baik dan terkoordinasi dengan baik akan membantu meningkatkan kualitas lingkungan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Di samping itu, kompilasi pelayanan KKPR juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dalam memperoleh izin dan informasi terkait pemanfaatan ruang.Proses pelayanan KKPR di Kabupaten Solok Selatan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, serta mendorong terciptanya ruang yang produktif dan aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah strategis dalam kompilasi pelayanan KKPR yang terintegrasi dan efisien, untuk memastikan setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan kebijakan tata ruang yang berlaku.Dengan demikian, kompilasi pelayanan KKPR menjadi sangat penting dalam rangka mendukung pencapaian visi pembangunan Kabupaten Solok Selatan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Menjamin Kesesuaian Pemanfaatan RuangUntuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan atau pemanfaatan ruang yang dilakukan di Kabupaten Solok Selatan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi.Meningkatkan Kepastian Hukum dan AdministrasiMemberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait perizinan dan pemanfaatan ruang, serta memperlancar proses administrasi dengan memberikan pelayanan yang efisien, transparan, dan akuntabel.Mendukung Pembangunan BerkelanjutanMenjamin bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan mendukung pembangunan yang berkelanjutan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan tidak merusak ekosistem dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan RuangMemperkuat pengelolaan ruang di Kabupaten Solok Selatan dengan memanfaatkan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi, sehingga pengambilan keputusan terkait tata ruang dapat dilakukan dengan lebih tepat dan efektif.Meningkatkan Layanan PublikMenyediakan layanan publik yang lebih baik dalam hal pemanfaatan ruang, termasuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mendapatkan informasi dan perizinan terkait KKPR, dengan pendekatan yang lebih profesional dan terintegrasi.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dan Pelaku UsahaMeningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya kesesuaian kegiatan dengan tata ruang dan peraturan yang ada, guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peruntukan ruang yang dapat merugikan berbagai pihak.Mendorong Investasi yang Bertanggung JawabDengan adanya kepastian mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang, diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Solok Selatan, yang pada gilirannya akan meningkatkan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Pengumpulan Data
2025-05-01 s.d. 2025-12-15
Pengolahan Data
2025-12-16 s.d. 2025-12-25
Analisis
2025-12-25 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-12-25 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-31 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha | Perizinan dasar. | Jumlah total permohonan yang diajukan oleh individu, badan usaha, atau instansi terkait untuk mendapatkan persetujuan mengenai kesesuaian kegiatan berusaha yang akan dilakukan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Solok Selatan. | Setahun terakhir |
| Jumlah Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha | Perizinan dasar. | Jumlah total permohonan yang diajukan oleh individu, badan usaha, atau instansi terkait untuk mendapatkan persetujuan mengenai kesesuaian kegiatan non berusaha yang akan dilakukan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Solok Selatan. | Setahun terakhir |
| Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha yang terbit | Kesesuaian lokasi. | Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha yang terbit merujuk pada jumlah kegiatan atau proyek usaha yang diajukan dan disetujui yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok Selatan | Setahun terakhir |
| Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha yang terbit | Kesesuaian lokasi. | Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha yang terbit merujuk pada jumlah kegiatan yang diajukan dan disetujui yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok Selatan | Setahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
Lainnya : Rekapan Adminstrasi
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Rekapan Arsip Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha yang terbit merujuk pada jumlah kegiatan atau proyek usaha yang diajukan dan disetujui yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), KKPR Berusaha mengacu pada dokumen kesesuaian ruang yang diterbitkan untuk kegiatan berorientasi usaha atau komersial,....
-
Jumlah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang di Kabupaten Solok Selatan, untuk kegiatan yang tidak berorientasi usaha/komersial, dan telah dinyatakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.
-
Jumlah total permohonan yang diajukan oleh individu, badan usaha, atau instansi terkait untuk mendapatkan persetujuan mengenai kesesuaian kegiatan non berusaha yang akan dilakukan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), KKPR Non Berusaha adalah permohonan....
-
Jumlah total permohonan yang diajukan oleh individu, badan usaha, atau instansi terkait untuk mendapatkan persetujuan mengenai kesesuaian kegiatan berusaha yang akan dilakukan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Solok Selatan.
Indikator Kegiatan
-
Rasio antara jumlah permohonan KKPR Non Berusaha yang disetujui (Terbit) karena sesuai dengan RTRW terhadap total permohonan KKPR Non Berusaha yang diajukan pada periode tertentu, dikalikan 100 persen.
-
Persentase kesesuaian jumlah permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang usaha dengan rencana tata ruang di Kabupaten Solok Selatan