Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Telaah Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kota Yogyakarta 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Telaah Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kota Yogyakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Balaikota Yogyakarta Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
| Telepon: | (0274) 515865, 515866 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pertanahantataruang@jogjakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | WAHYU HANDOYO HARDJONO PUTRO, S.T., M.A., M.T.P. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | PAMUNGKAS, S.T., M.T. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Tata Ruang |
| Alamat: | Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165 |
| Telepon: | 0274515865 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinpertaru@jogjakota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang disebutkan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi kesesuaian rencana lokasi kegiatan atau usahanya dengan Rencana Tata Ruang (RTR). RTR Kota Yogyakarta telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041 serta Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041. Dalam rangka memperoleh informasi tata ruang dalam bentuk KKPR tersebut, masyarakat menggunakan laman Perizinan Online yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta. Proses penerbitan KKPR tersebut melalui proses penelaahan teknis yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan dimana untuk jenis perizinan KKPR diperlukan rekomendasi teknis dari instansi teknis berupa Telaah Teknis KKPR dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana). Dokumen Telaah Teknis KKPR merupakan dokumen yang berisi informasi terkait ketentuan tata ruang sesuai dengan rencana kegiatan atau usaha serta pada titik lokasi yang dikehendaki. Informasi ketentuan tata ruang yang tertuang dalam KKPR tersebut merujuk pada ketentuan yang telah diatur dalam RDTR Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021, jenis informasi yang disampaikan dalam Telaah Teknis KKPR paling sedikit memuat informasi mengenai lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, serta persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang. Dalam rangka tertib adminitrasi penyelenggaraan kegiatan pelayanan Telaah Teknis KKPR di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta diperlukan adanya pencatatan, pelaporan, dan penyajian informasi. Diharapkan kompilasi data tersebut dapat menjadi sumber informasi yang akurat dan lengkap sehingga dapat bermanfaat sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan.
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan informasi pelaksanaan layanan Telaah Teknis KKPR yang dilaksanakan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta selama kurun waktu tahun Januari sampai dengan Juni 2025. 2. Sebagai bahan evaluasi kinerja layanan Telaah Teknis KKPR tahun 2025 dan sebagai bahan pertimbangan perencanaan pada tahun-tahun berikutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-07-01 s.d. 2025-07-02
Desain
2025-07-03 s.d. 2025-07-04
Pengumpulan Data
2025-07-07 s.d. 2025-07-11
Pengolahan Data
2025-07-14 s.d. 2025-07-18
Analisis
2025-07-21 s.d. 2025-07-24
Diseminasi Hasil
2025-07-25 s.d. 2025-07-25
Evaluasi
2025-07-29 s.d. 2025-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Telaah | Nomor Telaah | Angka yang menunjukan urutan pengerjaan telaah teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah diterbitkan | Januari – Juni 2025 |
| Nomor Daftar | Nomor Daftar | Angka yang menunjukan urutan pendaftaran permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada sistem perijinan online | Januari – Juni 2025 |
| Nama Pemohon | Nama Pemohon | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) yang diinput oleh pemohon pada sistem perizinan online | Januari – Juni 2025 |
| Alamat Letak Tanah yang dimohonkan | Letak tanah | Letak tanah rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon yang di input pada sistem perijinan online | Januari – Juni 2025 |
| Fungsi Bangunan | Fungsi Bangunan | Jenis rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon yang di input pada sistem perijinan online | Januari – Juni 2025 |
| Nomor Alas Hak | Nomor Alas Hak | Nomor bukti kepemilikan atau dasar hukum yang dimiliki seseorang atau badan hukum atas sebidang tanah di Indonesia | Januari – Juni 2025 |
| Luas Tanah yang dimanfaatkan | Luas Tanah yang dimanfaatkan | Ukuran area lahan yang dimiliki dan yang akan dimanfaatkan sesuai dengan fungsi bangunan yang dimohonkan | Januari – Juni 2025 |
| Pola Ruang | Pola Ruang | Distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya | Januari – Juni 2025 |
| Ketentuan ITBX | Ketentuan ITBX | Ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku pada lokasi serta rencana kegiatan yang dimohonkan yang dinyatakan dengan simbol I (diizinkan), T (terbatas), B (bersyarat), TB (terbatas bersyarat) atau X (tidak diizinkan). | Januari – Juni 2025 |
| Keterangan | Keterangan | Klasifikasi layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diberikan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta | Januari – Juni 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | KOTA YOGYAKARTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Ms. Excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-07-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Angka yang menunjukan urutan pengerjaan telaah teknis KKPR yang telah diterbitkan
-
Distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya
-
Angka yang menunjukan urutan pendaftaran permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada sistem perijinan online
-
Jenis rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon yang di input pada sistem perijinan online
-
Letak tanah rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon yang di input pada sistem perijinan online
-
Klasifikasi layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diberikan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta
-
Ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku pada lokasi serta rencana kegiatan yang dimohonkan yang dinyatakan dengan simbol I (diizinkan), T (terbatas), B (bersyarat), TB (terbatas bersyarat) atau X (tidak diizinkan).
-
Nomor bukti kepemilikan atau dasar hukum yang dimiliki seseorang atau badan hukum atas sebidang tanah di Indonesia