Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Koperasi Kabupaten Cianjur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Koperasi Kabupaten Cianjur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3203.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ariawiratanudatar No. 17, Cianjur 43215
| Telepon: | (0263) - 261164 |
| Faksimile: | (0263) - 261164 |
| Email: | diskopperdagin.cianjur@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dedi Supriadi, S.IP., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Subekty Alimin Nur SH., MH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Koperasi |
| Alamat: | Jl. Aria Wiratanudatar No. 17 Cianjur |
| Telepon: | 0263261164 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskopperdagin.cianjur@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam upaya meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengembangan koperasi, diperlukan data yang akurat dan mutakhir mengenai profil koperasi, termasuk klasifikasi jenisnya, legalitas, jumlah anggota, aset, dan kegiatan usaha. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, yang menegaskan pentingnya kegiatan pendataan sebagai dasar pembinaan, evaluasi, serta perencanaan kebijakan yang berbasis bukti.
Tujuan Kegiatan
Menghimpun dan mengklasifikasikan data koperasi di Kabupaten Cianjur Tahun 2025; Menyusun basis data koperasi yang akurat, terverifikasi, dan sesuai dengan ketentuan regulasi; Menyediakan bahan evaluasi dan rujukan dalam penyusunan kebijakan serta program pengembangan koperasi di tahun berikutnya; Mempublikasikan data koperasi sebagai bagian dari transparansi informasi kepada publik dan stakeholder terkait.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-07-30 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-07-30 s.d. 2025-11-14
Analisis
2025-11-15 s.d. 2025-11-30
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-10
Evaluasi
2025-12-20 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Koperasi | Koperasi | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. | setahun lalu |
| Jumlah Koperasi Aktif | Koperasi Aktif | Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Koperasi Aktif yaitu koperasi yang omset usahanya naik setiap tahun. | setahun lalu |
| Jumlah Koperasi Berdasarkan Jenis | Koperasi Berdasarkan Jenis | Koperasi dibagi menjadi Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Merah Putih | setahun lalu |
| Jumlah Koperasi yang melaporkan RAT | Koperasi yang melaporkan RAT | RAT (Rapat Anggota Tahunan) koperasi adalah pertemuan tahunan anggota koperasi yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam RAT, pengurus koperasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja mereka selama satu tahun buku, termasuk laporan keuangan dan kegiatan usaha. Anggota koperasi memiliki hak untuk memberikan suara, mengevaluasi kinerja pengurus, dan memberikan masukan untuk perkembangan koperasi di masa depan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mewajibkan setiap koperasi untuk menyelenggarakan RAT secara rutin | setahun lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIANJUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-15;
Digital (softcopy): 2026-01-15;
Data Mikro: 2026-01-15;
Variabel Kegiatan
-
Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Koperasi Aktif yaitu koperasi yang omset usahanya naik setiap tahun.
-
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
-
Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
-
RAT (Rapat Anggota Tahunan) koperasi adalah pertemuan tahunan anggota koperasi yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam RAT, pengurus koperasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja mereka selama satu tahun buku, termasuk laporan keuangan dan kegiatan usaha. Anggota koperasi....
Indikator Kegiatan
-
"Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Peraturan....
-
Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Koperasi Aktif yaitu koperasi yang omset usahanya naik setiap tahun