Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Profil Perkembangan Penduduk Provinsi Sumatera Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Profil Perkembangan Penduduk Provinsi Sumatera Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Perintis Kemerdekaan no. 39 Medan
| Telepon: | 4521130 |
| Faksimile: | 4150933 |
| Email: | dukcapilprovsu@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan dan Catatan Sipil |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yanuarlin, SE, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jalan Perintis Kemerdekaan no. 39 Medan |
| Telepon: | 061-4521130 |
| Faksimile: | 061-4150933 |
| Email: | dpmddukcapil@sumutprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pasal 6 Undang-undang no. 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang mengamanatkan"Pemerintah Provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab dalam penyajian data kependudukan berskala provinsi yang berasal dari data kependudukan yang telah di konsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementrian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri" dan Peraturan Mendagri no. 65 tahun 2010, tentang Penyusunan Profil Kependudukan
Tujuan Kegiatan
Untuk memberikan gambaran dan pedoman bagi Pembangunan Provinsi Sumatera Utara yang lebih inklusif dan berkesinambungan untuk mewujudkan pembangunan kependudukan sesuai dengan Visi dan Misi Gubernur Sumatera Utara Tahun 2028-2023 yaitu Sumatera yang maju, Aman dan Bermartabat"
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-06-03 s.d. 2024-06-28
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-08-01 s.d. 2024-08-30
Diseminasi Hasil
2024-09-02 s.d. 2024-09-30
Evaluasi
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Dokumen Kependudukan | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (UU no.24 tahun 2013) | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil | Satu tahun terakhir |
| Penduduk | Semua orang yang berdomisili di Wilayah Teritorial Republik Indonesia | Semua orang yang berdomisili di Wilayah Teritorial Republik Indonesia | Satu tahun terakhir |
| Kartu Keluarga | Kartu Identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | Kartu Identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | Satu tahun terakhir |
| Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) | Kartu Tanda Penduduk yang di lengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | Kartu Tanda Penduduk yang di lengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana | Satu tahun terakhir |
| Karti Identitas Anak (KIA) | Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | Satu tahun terakhir |
| Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit,dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit,dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir | Satu tahun terakhir |
| Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang | Satu tahun terakhir |
| Akta Perkawinan | Identitas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku | Identitas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku | Satu tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | NIAS |
| SUMATERA UTARA | MANDAILING NATAL |
| SUMATERA UTARA | TAPANULI SELATAN |
| SUMATERA UTARA | TAPANULI TENGAH |
| SUMATERA UTARA | TAPANULI UTARA |
| SUMATERA UTARA | TOBA SAMOSIR |
| SUMATERA UTARA | LABUHAN BATU |
| SUMATERA UTARA | ASAHAN |
| SUMATERA UTARA | SIMALUNGUN |
| SUMATERA UTARA | DAIRI |
| SUMATERA UTARA | KARO |
| SUMATERA UTARA | DELI SERDANG |
| SUMATERA UTARA | LANGKAT |
| SUMATERA UTARA | NIAS SELATAN |
| SUMATERA UTARA | HUMBANG HASUNDUTAN |
| SUMATERA UTARA | PAKPAK BHARAT |
| SUMATERA UTARA | SAMOSIR |
| SUMATERA UTARA | SERDANG BEDAGAI |
| SUMATERA UTARA | BATU BARA |
| SUMATERA UTARA | PADANG LAWAS UTARA |
| SUMATERA UTARA | PADANG LAWAS |
| SUMATERA UTARA | LABUHAN BATU SELATAN |
| SUMATERA UTARA | LABUHAN BATU UTARA |
| SUMATERA UTARA | NIAS UTARA |
| SUMATERA UTARA | NIAS BARAT |
| SUMATERA UTARA | KOTA SIBOLGA |
| SUMATERA UTARA | KOTA TANJUNG BALAI |
| SUMATERA UTARA | KOTA PEMATANGSIANTAR |
| SUMATERA UTARA | KOTA TEBING TINGGI |
| SUMATERA UTARA | KOTA MEDAN |
| SUMATERA UTARA | KOTA BINJAI |
| SUMATERA UTARA | KOTA PADANG SIDEMPUAN |
| SUMATERA UTARA | KOTA GUNUNGSITOLI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD Dukcapil Kab/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD dukcapil kab/kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-10-01;
Digital (softcopy): 2024-10-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
-
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga
-
Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana
-
Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil tiap daerah, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir
-
Identitas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Semua orang yang berdomisili di wilayah teritorial Republik Indonesia
-
Penduduk yang berusia 17 tahun ke atas maupun penduduk yang berumur kurang dari 17 tahun tapi sudah menikah atau sudah pernah menikah
Indikator Kegiatan
-
Persentase Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang sudah dilakukan perekaman oleh instansi pelaksana
-
Jumlah Kepemilikan Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga yang sudah dimiliki oleh satu keluarga
-
Persentase penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang sudah dilakukan perekaman oleh instansi pelaksana
-
Semua orang yang berdomisili di wilayah teritorial Republik Indonesia