Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pada Bidang Pemeliharaan Dan Pembangunan Jalan di Jawa Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyelenggaraan Jalan Provinsi Pada Bidang Pemeliharaan Dan Pembangunan Jalan di Jawa Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Bina Marga dan Penataan Ruang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Asia Afrika No.79, Braga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40111
| Telepon: | 0224231603 |
| Faksimile: | 0224213574 |
| Email: | dbmpr@jabarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ir. Bambang Tirtoyuliono, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Iwan Suwanagiri, S.t., M.sc. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemeliharaan Dan Pembangunan Jalan Dan Jembatan |
| Alamat: | Jl. Asia Afrika No. 79 Bandung |
| Telepon: | 0224213574 |
| Faksimile: | 0224231603 |
| Email: | dbmpr@jabarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Mempunyai Tugas Pokok Melakukan Pembinaan, Pengendalian Dan Pengelolaan Jalan Provinsi Sepanjang 2.362,183 Km (Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 620/Kep.884-DBMTR/2022) Tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi). Penyelenggaraan Jalan/jembatan Adalah Kegiatan Yang Meliputi Pengaturan, Pembinaan, Pembangunan, Dan Pengawasan Jalan Yang Bertujuan Untuk Meningkatkan Konektivitas Antar Wilayah Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Mendorong Pertumbuhan Serta Pemerataan Ekonomi Di Setiap Kota/kabupaten Di Jawa Barat. Kegiatan Penyelenggaraan Jalan/jembatan Yang Dilaksanakan Di Bidang Pemeliharaan Dan Pembangunan Jalan Meliputi: 1. Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/jembatan; Dan 2. Survey Kondisi Jalan/jembatan Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/jembatan, Adalah Salah Satu Kegiatan Penunjang Pembinaan Jalan Di Bidang Pengawasan Teknis Terkait Pembangunan, Peningkatan Dan Rehabilitasi Jalan Serta Pembangunan, Penggantian Dan Rehabilitasi Jembatan Di Provinsi Jawa Barat. Dengan Adanya Program Pembangunan / Peningkatan Konstruksi Jalan Dan Jembatan, Maka Kegiatan Pengawasan Dan Monitoring Perlu Dilakukan Agar Tercapainya Kesesuaian Mutu, Waktu Dan Biaya Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Tersebut. Survey Kondisi Jalan/jembatan Dilakukan Untuk Mengidentifikasi Data Kondisi Jalan Dan Jembatan Kewenangan Provinsi Di Jawa Barat. Berdasarkan Hasil Inventarisasi Data Kondisi Jalan Dan Jembatan, Maka Dapat Direncanakan Program Penanganan Jalan Dan Jembatan Yang Tepat, Efektif Dan Efisien. Fungsi Dari Data Kondisi Jalan Dan Jembatan Ini Juga Yakni Untuk Mengefisiensikan Biaya Investasi Yang Dipakai Untuk Pemeliharaan, Rehabilitasi Atau Peningkatan Jalan Dan Jembatan Dengan Tepat, Sehingga Biaya Pengembalian Dari Pada Investasi Tersebut Dapat Dicapai Secara Maksimal.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Dari Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Adalah Agar Terlaksananya Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Pada Setiap Tahap Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Jalan/jembatan Di Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Tujuan Dari Survey Kondisi Jalan/jembatan Antara Lain: A. Mendapatkan Informasi Data Kondisi Jalan Dan Jembatan Yang Akan Digunakan Sebagai Dasar Di Dalam Perencanaan Teknis Jalan Provinsi Jawa Barat. B. Diperoleh Data Prioritas Penanganan Jalan Sesuai Dengan Urutan Dari Tingkat Penanganan. C. Ketersediaan Data Base Berkenaan Dengan Kondisi Jalan Berdasarkan Skala Penanganan. D. Analisis Data Kondisi Jalan Terhadap Rencana Penanganan. E. Memperoleh Data Detail Kondisi Jembatan Dengan Peralatan Khusus Untuk Mengukur Kekuatan Teknis Jembatan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-10-01 s.d. 2024-03-10
Desain
2023-10-01 s.d. 2024-03-10
Pengumpulan Data
2024-03-10 s.d. 2024-12-28
Pengolahan Data
2024-03-10 s.d. 2024-12-28
Analisis
2024-03-10 s.d. 2024-12-28
Diseminasi Hasil
2024-03-10 s.d. 2024-12-28
Evaluasi
2024-03-10 s.d. 2024-12-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kondisi Kerusakan Jalan Aspal | Kondisi kerusakan jalan yang diidentifikasi berdasarkan jenis perkerasan | Kondisi kerusakan perkerasan jalan merupakan data masukan utama pada komponen pekerasan jalan aspal | Pada saat pendataan |
| Kondisi Kerusakan Jalan Beton | Kondisi kerusakan jalan yang diidentifikasi berdasarkan jenis perkerasan | Kondisi kerusakan perkerasan jalan merupakan data masukan utama pada komponen pekerasan jalan beton | Pada saat pendataan |
| Ruas Jalan | Panjang jalan provinsi | Jarak antara titik referensi tiap ruas jalan. | Pada saat pendataan |
| Tingkat kewenangan Pemerintahan | hak dan kekuasaan yang dimiliki pemerintah untuk mengambil kebijakan dan menentukan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan | hak dan kekuasaan yang dimiliki pemerintah untuk mengambil kebijakan dan menentukan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan | Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat |
| Nama Jalan | Nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali | nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali dan dicantumkan dalam peta jalan | Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat |
| Ruas Jalan | Jarak antara batas-batas jalan yang diukur tegak lurus terhadap arah jalan | Jarak antara batas-batas jalan yang diukur tegak lurus terhadap arah jalan | Pada saat pendataan |
| Lokasi Km Ruas Jalan | patok yang memuat informasi mengenai panjang Jalan dan/atau jarak dari kota atau simpul tertentu | patok yang memuat informasi mengenai panjang Jalan dan/atau jarak dari kota atau simpul tertentu | Pada saat pendataan |
| Permukaan Perkerasan | Bahan / konstruksi yang digunakan untuk melapisi jalan raya | Bahan / konstruksi yang digunakan untuk melapisi jalan raya | Pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BOGOR |
| JAWA BARAT | SUKABUMI |
| JAWA BARAT | CIANJUR |
| JAWA BARAT | BANDUNG |
| JAWA BARAT | GARUT |
| JAWA BARAT | TASIKMALAYA |
| JAWA BARAT | CIAMIS |
| JAWA BARAT | KUNINGAN |
| JAWA BARAT | CIREBON |
| JAWA BARAT | MAJALENGKA |
| JAWA BARAT | SUMEDANG |
| JAWA BARAT | INDRAMAYU |
| JAWA BARAT | SUBANG |
| JAWA BARAT | PURWAKARTA |
| JAWA BARAT | KARAWANG |
| JAWA BARAT | BEKASI |
| JAWA BARAT | BANDUNG BARAT |
| JAWA BARAT | PANGANDARAN |
| JAWA BARAT | KOTA BOGOR |
| JAWA BARAT | KOTA SUKABUMI |
| JAWA BARAT | KOTA BANDUNG |
| JAWA BARAT | KOTA CIREBON |
| JAWA BARAT | KOTA BEKASI |
| JAWA BARAT | KOTA DEPOK |
| JAWA BARAT | KOTA CIMAHI |
| JAWA BARAT | KOTA TASIKMALAYA |
| JAWA BARAT | KOTA BANJAR |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Ruas Jalan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 38
Pengumpul data/enumerator: 62
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Ruas Jalan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jarak antara titik referensi tiap ruas jalan
-
Nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali dan dicantumkan dalam peta jalan
-
Jarak antara batas-batas jalan yang diukur tegak lurus terhadap arah jalan
-
Bahan / konstruksi yang digunakan untuk melapisi jalan raya
-
Kondisi kerusakan perkerasan jalan merupakan data masukan utama pada komponen pekerasan jalan beton
-
Kondisi kerusakan perkerasan jalan merupakan data masukan utama pada komponen pekerasan jalan aspal
-
Jarak antara batas-batas jalan yang diukur tegak lurus terhadap arah jalan
-
hak dan kekuasaan yang dimiliki pemerintah untuk mengambil kebijakan dan menentukan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
Indikator Kegiatan
-
kondisi jalan baik dan sedang berdasarkan survey kondisi jalan dengan metode PKRMS
-
Dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
-
Jalan dengan kondisi pelayanan mantap adalah ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang yang diperhitungkan dengan mengikuti suatu standar tertentu (Surat Edaran Nomor 01/SE/M/2023, Tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PKRMS Provincial Kabupaten Road Management System) dalam Kegiatan Preservasi Jalan....