Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Desa Kab. Luwu 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Desa Kab. Luwu
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KAB. LUWU
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
KOMPLEKS PERKANTORAN KAB. LUWU JL. JEND. SUDIRMAN NO..1 , BELOPA
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmdlwu@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hasbi, SE |
| Jabatan: | Kepala Bidang |
| Alamat: | jln. Andi Djemma |
| Telepon: | 082296463811 |
| Faksimile: | - |
| Email: | hasbi311270@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk kelancaran dan ketertiban penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kab. Luwu sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Luwu No. 121 Tahun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan sesuai hasil analisis klasifikasi, kategori dan tipologi tingkat perkembangan desa kementerian dalam negeri Republik perlu menetapkan Klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan di Kab. Luwu
Tujuan Kegiatan
Menyajikan Informasi data Profil Desa dan perkembangan desa yang terupdate
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-19 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2025-01-12
Analisis
2024-06-01 s.d. 2025-01-19
Diseminasi Hasil
2025-01-22 s.d. 2025-01-26
Evaluasi
2025-01-29 s.d. 2025-02-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Batas wilayah | batas wilayah | garis batas yang merupakan pemisah suatu wilayah dengan wilayah lainnya yang didasarkan atas dasar hukum | 2024 |
| Luas Wilayah | Luas Wilayah | Luas Wilayah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai arti penting dalam suatu pemerintahan | 2024 |
| Personil | Personil | Personil adalah informasi yang memuat data pegawai dalam suatu desa, seperti nama, pangkat/golongan, nip, pendidikan terakhir, pelatihan yang pernah diikuti, jenis kelamin, dan lain sebagainya | 2024 |
| Data Umum | Data Umum | Data Umum merupakan gambaran umum dalam suatu desa, mulai dari tataguna lahan dan produksi, sarana kesehatan maupun pendidikan dalam suatu desa | 2024 |
| Keuangan | Keuangan | Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa | 2024 |
| Kelembagaan | Kelembagaan | Kelembagaan atau lembaga merupakan struktur sosial di mana orang bekerja sama yang bertujuan untuk mempengaruhi perilaku orang dan cara mereka hidup | 2024 |
| Keamanan dan Ketertiban | Keamanan dan Ketertiban | Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | LUWU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 227
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-25;
Digital (softcopy): 2025-01-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kelembagaan atau lembaga merupakan struktur sosial di mana orang bekerja sama yang bertujuan untuk mempengaruhi perilaku orang dan cara mereka hidup
-
Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan tangkap di laut yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
-
Kategori tempat atau wadah air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
-
Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan budi daya yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
-
Data Umum merupakan gambaran umum dalam suatu desa, mulai dari tataguna lahan, Data geografi, kependudukan , sosial ekonomidan produksi, sarana kesehatan maupun pendidikan dalam suatu desa
-
Pengkategorian usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
-
Jenis tanaman palawija yang dikelompokkan berdasarkan 1) Biji-bijian seperti jagung, sorgum/cantel, dan gandum, 2) Kacang-kacangan seperti kedelai, kacang tanah dan kacang hijau, 3) Umbi-umbian seperti Ubi Kayu/Ketela Pohon, Ubi Jalar/Ketela Rambat, Talas, Garut dan Ganyong
-
Personil adalah informasi yang memuat data pegawai dalam suatu desa, seperti nama, pangkat/golongan, nip, pendidikan terakhir, pelatihan yang pernah diikuti, jenis kelamin, dan lain sebagainya
-
Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik.
-
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung....
-
Pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa/Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta
-
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.Referensi Pemilihan -
-
Jenis produk yang dihasilkan dari kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan), antara lain ternak hidup/daging, susu segar, telur konsumsi, telur tetas, mani/semen ternak, embrio, madu, liur/sarang, bulu, kepompong/kokon ulat sutera, kulit, dan lilin malam.
Indikator Kegiatan
-
Semua produksi yang dihasilkan termasuk yang dikonsumsi sendiri, langsung diolah oleh unit usaha tersebut, dijual, diberikan kepada pekerja sebagai upah/gaji, diberikan kepada pihak lain baik untuk bagi hasil/membayar biaya produksi maupun untuk alasan lainnya, dan yang disimpan atau belum dijual.
-
Jumlah semua ikan yang dinyatakan dalam kilogram berat basah atau segar untuk ikan konsumsi serta satuan ekor untuk ikan hias dan benih (kecuali rumput laut dalam kilogram basah), yang telah dipanen dari tempat pemeliharaan yang diusahakan oleh pembudi daya/perusahaan perikanan budi daya.
-
Banyaknya ternak yang hidup pada wilayah dan waktu tertentu, kecuali ayam ras pedaging dan ayam ras petelur.
-
Hasil perkalian luas panen dengan produktivitas (hasil/ha) tanaman palawija
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.