Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jalan K.H Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju, 91511
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkd@sulbarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mirwan L. S.IP, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengadaaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian |
| Alamat: | Jl. Abd. Malik Pattana Endeng (Kompleks Perkantoran Gubernur Provinsi Sulawesi Barat), Rangas – Mamuju Sulawesi Barat |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkd@sulbarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanTerdapat kebutuhan menyajikan perkembangan data Aparatur Sipil Negara dan kebutuhan kepegawaian di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menjadi kebijakan pemerintah terhadap sumber data aparatur yang dimiliki dalam pengelolaan Pemerintahan di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Tujuan Kegiatan
Untuk menyajikan data ASN Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan: - Jabatan Struktural - Jabatan Fungsional - Pendidikan Terakhir yang Ditamatkan - Pangkat dan Golongan - Jenis Kelamin - Perangkat Daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-04
Desain
2023-12-05 s.d. 2023-12-15
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-02
Pengolahan Data
2024-01-03 s.d. 2024-02-25
Analisis
2024-02-26 s.d. 2024-09-19
Diseminasi Hasil
2024-09-19 s.d. 2024-12-10
Evaluasi
2024-12-11 s.d. 2024-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Aparatur Sipil Negara | Aparatur Sipil Negara | Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang undangan. | 31 Desember Tahun Sebelumnya |
| Jabatan Struktural | Jabatan Struktural | Suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. | 31 Desember Tahun Sebelumnya |
| Jabatan Fungsional | Jabatan Fungsional | Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. | 31 Desember Tahun Sebelumnya |
| Pendidikan Terakhir Yang Ditamatkan | Pendidikan Terakhir Yang Ditamatkan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 31 Desember Tahun Sebelumnya |
| Pangkat/Golongan | Pangkat/Golongan | Kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. | 31 Desember Tahun Sebelumnya |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 31 Desember Tahun Sebelumnya |
| Perangkat Daerah | Perangkat Daerah | Unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah | 31 Desember Tahun Sebelumnya |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | MAMUJU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : SIASN BKN
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Badan Kepegawaian Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : ASN
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-10;
Digital (softcopy): 2024-12-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
-
Suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
-
Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang undangan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Indikator Kegiatan
-
Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang undangan.