Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendidikan Kabupaten Lombok Timur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendidikan Kabupaten Lombok Timur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Professor M Yamin No. 65, Selong
| Telepon: | (0376) 21230 |
| Faksimile: | - |
| Email: | helpdesk@dikbud.lomboktimurkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | IZZUDDIN, S.Pd |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Jumadil, S.Pd |
| Jabatan: | - |
| Alamat: | Jalan Professor M Yamin No. 65, Selong, Khusus Kota Selong, Kec. Selong |
| Telepon: | 082237164555 |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah salah satu database pendidikan yang dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan merupakan sistem pendataan nasional terpadu yang menjadi sumber data utama pendidikan nasional untuk merencanakan berbagai program guna meningkatkan kualitas pendidikan. Data yang ada di dalam dapodik ini memuat data penting mulai dari data guru, peserta didik, tenaga kependidikan, hingga substansi pendidikan yang berasal secara langsung dari lembaga pendidikan, sehingga kebaruan dan kesesuaian datanya dengan kondisi lapangan dapa di pastikan. Ketersediaan data yang balk, terbaru, dan representatif akan memberikan kemudahan bagi semua pihak untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Dengan adanya kebutuhan data pendidikan oleh pemerintah daerah maupun instansi lembaga dan mengingat pentingnya data pendidikan sebagai salah satu data prioritas dalam penyusunan RPJMD, sehingga perlu dilakukannya kegiatan kompilasi data pendidikan di kabupaten lombok timur secara berulang setiap tahunnya. Kegiatan ini dapat memberikan informasi penting lainnya yang berkaitan dengan data pendidikan (selain data pokok pendidikan) kepada pengguna data.
Tujuan Kegiatan
Memberikan informasi tentang data pendidikan terupdate dan memenuhi kebutuhan data yang diperlukan oleh Pemerintah daerah maupun lnstansi / Lembaga. Memberikan informasi tentang evaluasi data Dapodik. Memberikan informasi penting lainnya yang berkaitan dengan data pendidikan. Mengoptimalkan fungsi penyebarluasan data dan informasi Pendidikan. Meningkatkan pengelolaan pendataan di tingkat sekolah. Mendapatkan informasi tentang rasio murid dan guru untuk mengetahui kualitas dan efektifitas pembelajaran.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-03 s.d. 2025-03-31
Desain
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Pengumpulan Data
2025-05-01 s.d. 2025-06-16
Pengolahan Data
2025-06-17 s.d. 2025-06-30
Analisis
2025-07-01 s.d. 2025-07-30
Diseminasi Hasil
2025-07-16 s.d. 2025-07-30
Evaluasi
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Satuan Pendidikan | Satuan Pendidikan | Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan | Tahun Ajaran |
| Jumlah Guru | Guru | Tenaga pengajar yang sudah profesional dan memiliki tugas untuk melaksanakan dan merencanakan proses pembelajaran pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Ke menterian Pendidikan dan Kebudayaan. | Tahun ajaran |
| Jumlah peserta didik | Peserta Didik | Anggota masyarakat yang didik berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. | Tahun ajaran |
| Jenis kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-cin-fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Tahun ajaran |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | Tahun ajaran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TIMUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : satuan pendidikan/sekolah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi & Validasi data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : satuan pendidikan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-08-31;
Data Mikro: 2025-08-31;
Variabel Kegiatan
-
Banyak tenaga pekerja yang sudah profesional dan memiliki tugas untuk melaksanakan tugas untuk melaksanakan dan merencanakan proses pembelajaran pada staun pendidikan di bawah pembinaan kementerian pendidikan dan kebudayaan
-
kelompolk layanan pendidikan yang menyelanggarakan pendidikan pada jalur formal dan informasi pada setiap jenjang dan jenis pendidikan
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah
-
Banyaknya orang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. (pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
Indikator Kegiatan
-
Satuan pendidikan adalah unit atau entitas yang berfungsi untuk menyelenggarakan proses pembelajaran dan pendidikan.
-
Ketentuan rasio jumiah Gurul berdasarkan Pasal 17 ayat satu adalah berisi perbandingan jumlah siswa dalam satu rombel dengan satu pendidik/guru yang mengampu di setiap satuan pendidikan atau sekolah
-
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat timur yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jakur. jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
-
Menurut UU Ri Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidik pada sekolah Pendidikan Nasional. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru. dosen, konselor, pamong belajar, widyalswara, tutor. instruktur, fasilitator. dan sebutan lain yang sesual dengan kekhususannya,serta berpartisipasi....