Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Industri Kecil Menengah Kota Banjarmasin 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Industri Kecil Menengah Kota Banjarmasin
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.6371.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Berigjend H. Hasan Basri Komp. Simpang Tangga Jalur 2 No.3
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperdagin@mail.banjarmasinkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ichrom Muftezar, S.STP. M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yovie Satria Rahmatullah, S.H. M.M |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perindustrian |
| Alamat: | Jl. Brigjend H. Hasan Basri Komp. Simpang Tangga Jalur 2 No.3 Kayutangi |
| Telepon: | 08115000248 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperdaginbanjarmasin@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBahwa kegiatan ini bermula di sebabkan Tidak adanya Database dari industri kecil menengah yang telah di data Disperdagin Kota Banjarmasin sehingga meyulitkan ketika akan mencari data. Kemudian Data yang sudah ada tidak terekap dengan baik dan kecenderungan tumpang tindih data yang sangat tinggi maka untuk itu diperlukanlah pendataan industri kecil menengah di kota banjarmasin.
Tujuan Kegiatan
pemerintah Kota Banjarmasin melalui Disperdagin untuk melaksanakan pendataan Industri Kecil Menengah yang semula manual kemudian bertransformasi menjadi digital dan nantinya hasil dari pendataan ini akan di gunakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menyusun rangkaian kebijakan yang pro-industri, seperti jaminan ketersediaan pasokan bahan baku dan energi, perlindungan dari serbuan barang-barang impor, pemberian fasilitas fiskal dan non fiskal, serta kebijakan-kebijakan lainnya yang dirumuskan untuk kesejahteraan Industri Kecil Menengah di Kota Banjarmasin.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-23 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-23 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-05
Pengolahan Data
2025-12-08 s.d. 2025-12-15
Analisis
2025-12-22 s.d. 2025-12-29
Diseminasi Hasil
2025-12-30 s.d. 2026-01-05
Evaluasi
2025-12-30 s.d. 2026-01-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) | Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) | Pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Pengklasifikasian yang dilakukan bertujuan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. | Pada saat pendataan |
| Bahan Baku | Bahan Baku | Bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. | Pada saat pendataan |
| Harga Penjualan Per Unit | Harga Penjualan Per Unit | Harga Produk | Pada saat pendataan |
| Nilai investasi | Nilai investasi | adalah nilai dari awal pabrik berdiri/beroperasi sampai dengan akhir periode pelaporan berjalan | Pada saat pendataan |
| Bahan Baku Produksi | bahan baku | bahan yang digunakan dalam kegiatan produksi | Pada saat pendataan |
| Wilayah Pemasaran | Wilayah Pemasaran | Wilayah tempat memasarkan produk yang dijual, dengan kategori : Lokal, Regional, Nasional, Luar Negeri | Pada saat pendataan |
| Informasi Umum | informasi umum | kecamatan, nama industri, nama pemilik , alamat industri, KBLI, nomer telepon, titik lokasi, komoditi, jumlah pegawai laki-laki dan perempuan, produk, sosial media yang di gunakan oleh pelaku usaha | Pada saat pendataan |
| Perizinan | perizinan | perizinan apa saja yang telah dimiliki seperti, nib, pirt, halal dll | Pada saat pendataan |
| Produk | produk | nama produk, harga satuan, nilai produksi pertahun, lokasi pemasaran, foto produk | Pada saat pendataan |
| Operasional | operasional | biaya pemakaian listrik dan air | Pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN SELATAN | KOTA BANJARMASIN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
ama usaha atau industri yang dijalankan oleh pelaku usaha.
-
Nomor telepon aktif dari usaha/perusahaan.
-
Alamat lengkap lokasi industri/usaha.
-
Biaya Operasional (Listrik dan Air) adalah total biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha untuk pemakaian listrik dan air dalam menunjang kegiatan operasional usaha pada periode tertentu.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Jenis komoditi utama yang dihasilkan
-
Perizinan adalah jenis izin atau legalitas usaha yang telah dimiliki oleh pelaku usaha sebagai bentuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan usaha.
-
Bahan Baku Produksi adalah jenis bahan utama yang digunakan oleh Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam proses produksi barang atau jasa selama periode pendataan.
-
Platform media sosial yang digunakan untuk promosi dan pemasaran produk.
-
Harga Produk adalah nilai jual satuan produk yang dihasilkan oleh Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Banjarmasin pada saat pendataan.
-
Wilayah kecamatan tempat lokasi industri/usaha berada.
-
Wilayah tempat memasarkan produk yang dijual, dengan kategori : Lokal, Regional, Nasional, Luar Negeri
-
Nilai Investasi adalah total nilai modal atau aset yang ditanamkan dalam kegiatan usaha untuk mendukung proses produksi dan operasional.
-
Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja.
-
Jenis Input yang digunakan dalam proses produksi.
-
Jenis barang dan/atau jasa yang diahsilkan/diproduksi oleh perusahaan.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kelompok usaha kecil dan menengah (IKM) pada lapangan usaha industri manufaktur, yang berada di satu lokasi dan memiliki ciri-ciri terdiri atas minimal 5 unit usaha, menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan melakukan proses produksi yang sama.
-
Banyaknya desa/kelurahan atau yang setara dengan desa/kelurahan seperti Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), desa persiapan, nagari, pemukiman suku pedalaman, dll.
-
Jumlah unit usaha industri kecil dan menengah yang terdata dan diklasifikasikan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di Kota Banjarmasin pada periode pendataan tertentu.
-
Jumlah jenis produk yang dihasilkan oleh unit usaha industri kecil dan menengah yang terdata di Kota Banjarmasin pada periode pendataan tertentu.
-
Jumlah unit usaha industri kecil dan menengah yang beroperasi dan terdata di setiap kelurahan di wilayah Kota Banjarmasin pada periode pendataan tertentu.
-
Jumlah unit usaha industri yang tercatat dan aktif di setiap kecamatan dalam wilayah Kota Banjarmasin pada periode waktu tertentu, mencakup seluruh skala usaha sesuai ketentuan yang berlaku.