Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Kepegawaian Melalui E-Simpeg di BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Kepegawaian Melalui E-Simpeg di BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. H. Ilyas Yacob Painan
| Telepon: | 075622014 |
| Faksimile: | 075622014 |
| Email: | bkpsdm@pesisirselatan.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Selatan |
| Alamat: | Jl. H. Ilyas Yacub-Painan |
| Telepon: | 075622014 |
| Faksimile: | (0756)22014 |
| Email: | bkpsdm@pesisirselatankab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, BKPSDM mempunyai fungsi sebagai perencana, pengembang, dan pelayanan administrasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Fungsi-fungsi tersebut dapat terwujud bila didukung sistem tata kerja yang jelas, rinci serta dukungan Sumber Daya Manusia berkualitas dan handal yang dapat bekerja sama mencapai tujuan organisasi dalam rangka mendukung pengambilan keputusan dan kendali dalam organisasi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) khususnya Bab XII tentang SIstem Informasi ASN dimana untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN setiap Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Pemutakhiran data secara berkala didukung oleh Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tingga Non ASN Secara Elektronik tahun 2021 dimana kegiatan ini disusun untuk mengatur penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggan (PPT) Non ASN melalui aplikasi MySAPK yang diverifikasi oleh instansi masing-masing serta divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara melalui SIASN
Tujuan Kegiatan
a. menyajikan informasi data kepegawaian, sehingga dapat diperoleh gambaran/keadaan umum kepegawaian khususnya Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. b. Secara bertahap dan berjangka panjang memenuhi kebutuhan PNS dalam penyiapan dokumen PNS yang dapat diunduh dalam aplikasi dan dimanfaatkan setiap saat bagi PNS yang membutuhkan. c. Pemutakhiran data mandiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di Bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-06
Desain
2025-01-09 s.d. 2025-01-13
Pengumpulan Data
2025-01-15 s.d. 2025-01-22
Pengolahan Data
2025-01-24 s.d. 2025-01-30
Analisis
2025-01-31 s.d. 2025-02-06
Diseminasi Hasil
2025-02-07 s.d. 2025-02-10
Evaluasi
2025-02-12 s.d. 2025-02-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Pembedaan makhluk hidup secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi. | Tahunan |
| Pendidikan Terakhir | Pendidikan terakhir | Pendidikan terakhir yang ditamatkan dan mendapatkan ijazah | Tahunan |
| Pangkat/Golongan PNS | Pangkat/Golongan PNS | Jumlah PNS Berdasarkan Golongan | Tahunan |
| Jenis Jabatan | Jenis Jabatan PNS | Penggolongan seorang pada suatu kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenangnya di instansi pemerintah. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : download melalui aplikasi
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Membandingkan data dari aplikasi SIASN & Data Gaji
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-01;
Digital (softcopy): 2025-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
Penggolongan seorang pada suatu kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenangnya di instansi pemerintah.
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.