Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Inspektorat Kota Surakarta 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Inspektorat Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3372.010
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraINSPEKTORAT KOTA SURAKARTA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. ADI SUCIPTO, KARANGASEM, LAWEYAN, SURAKARTA
| Telepon: | 0271 719653 |
| Faksimile: | 0271-725149 |
| Email: | inspekturkotasurakarta@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | INSPEKTUR |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ARIF DARMAWAN, S.Sos., M.M., CGCAE |
| Jabatan: | INSPEKTUR |
| Alamat: | Jl. Adi Sucipto No. 139 Kota Surakarta |
| Telepon: | 0271725149 |
| Faksimile: | - |
| Email: | inspektorat@surakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInspektorat merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi dalam suatu organisasi atau instansi pemerintahan. Tujuan utama dari keberadaan inspektorat adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dalam pasal 3 menyebutkan Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di tetapkan dengan Perda, dalam hal ini adalah Inspektorat Kabupaten/Kota. Yang diatur didalam Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 43 Tahun 2021.Inspektorat mempunyai tugas membantu Walikota, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Dalam hal ini diatur pada Peraturan Walikota No.43 tahun 2021 diatur mengenai Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Surakarta. Memiliki tugas melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Tujuan Kegiatan
Memberikan gambaran tentang data- data per tahun yang dimiliki dan disajikan sesuai bagian;Menyusun data statistik dalam lingkup Inspektorat untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam menentukan kebijakan;Mendokumentasikan data dan informasi yang dimiliki dengan baik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-10 s.d. 2025-06-27
Desain
2025-06-10 s.d. 2025-06-27
Pengumpulan Data
2025-07-01 s.d. 2025-07-25
Pengolahan Data
2025-07-28 s.d. 2025-08-08
Analisis
2025-08-11 s.d. 2025-08-22
Diseminasi Hasil
2025-08-25 s.d. 2025-08-29
Evaluasi
2025-09-08 s.d. 2025-09-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| ASN | ASN | ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (UU No.5 tahun 2014) | Tahunan |
| Pengawasan Intern | Pengawasan Intern | Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (PP Nomor 60 Tahun 2008) | Tahunan |
| Aparat Pengawasan Intern Pemerintah | Aparat Pengawasan Intern Pemerintah | APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah pusat dan/ pemerintah daerah (Perwali Nomor 29.2 Tahun 2022) | Tahunan |
| Laporan Hasil Reviu kinerja | Laporan Hasil Reviu kinerja | Laporan Hasil Reviu kinerja adalah jumlah proses sistematis untuk mengevaluasi, menginvestigasi, dan menverifikasi kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau kegiatan. Reviu kinerja juga dikenal sebagai performance review | Tahunan |
| Laporan Hasil Reviu Keuangan | Laporan Hasil Reviu Keuangan | Laporan Reviu keuangan adalah laporan proses penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan. Reviu keuangan dilakukan oleh auditor Aparat Pengawasan Intern (APIP) yang kompeten | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Lainnya : Data Kompilasi
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : kompilasi data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Inspektorat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : verifikasi dan validasi tim
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Inspektorat, kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : instansi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-08-29;
Digital (softcopy): 2025-08-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah pusat dan/ pemerintah daerah
-
laporan proses penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan. Reviu keuangan dilakukan oleh auditor Aparat Pengawasan Intern (APIP) yang kompeten
-
jumlah proses sistematis untuk mengevaluasi, menginvestigasi, dan menverifikasi kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau kegiatan. Reviu kinerja juga dikenal sebagai performance review
-
seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk....
-
Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (UU No.5 tahun 2014)
Indikator Kegiatan
-
seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk....
-
Jumlah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.