Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.7200.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Moh. Yamin No. 40 Palu
| Telepon: | 0451 421141 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bidperumperencanaan@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Abdul Haris Karim, ST., MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mohmammad Aqshah, ST., M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perumahan |
| Alamat: | Jl. Prof. Moh. Yamin No. 40 |
| Telepon: | 082192432459 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bidperumperencanaan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan pendataan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tengah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Pasal 17 menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki wewenang dalam menyusun dan menyediakan basis data Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tingkat provinsi. Basis data perumahan merupakan komponen terpenting untuk analisa dalam menentukan pilihan kebijakan atau memutuskan program penyelenggaraan perumahan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah khususnya bidang Perumahan sehingga mengarahkan target yang menjadi sasaran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi bidang Perumahan. Penyusunan Database Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tengah Tahun 2024 merupakan pemutakhiran database yang melibatkan seluruh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota sehingga dapat disepakati bersama SATU DATA PERUMAHAN SULAWESI TENGAH. Database ini memiliki beberapa kelompok data yakni data umum (jumlah penduduk dan kepala keluarga), data kawasan permukiman (luas wilayah, luas wilayah permukiman dan luas wilayah perumahan kumuh dan permukiman kumuh), data perumahan (jumlah rumah, rumah layak huni, rumah tidak layak huni dan kebutuhan rumah/backlog), serta data spesifik permukiman kumuh (jumlah rumah tidak layak huni, jumlah rumah tangga miskin ekstrim dan jumlah balita stunting dalam kawasan kumuh). Selain melakukan publikasi melalui buku, Database Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tengah Tahun 2024 juga dapat diakses melalui aplikasi SIPERKIM BANUATA pada link http://databaseperkimtan.sultengprov.go.id.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Pendataan Perumahan Sulawesi Tengah bertujuan menyediakan basis data perumahan yang digunakan untuk kebutuhan perencanaan, penyediaan/pemanfaatan perumahan sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 seperti berikut : 1) Untuk Pemerintah Provinsi, data dibutuhkan dalam menyusun RP3KP lintas kabupaten/kota, mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR serta menfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat terutama bagi MBR. 2) Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota, data dibutuhkan dalam menyusun RP3KP Kabupaten/Kota, melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman, mengalokasikan dana/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR dan menfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat terutama bagi MBR.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-06 s.d. 2025-02-28
Desain
2025-03-10 s.d. 2025-03-21
Pengumpulan Data
2025-06-16 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-11-03 s.d. 2025-11-14
Analisis
2025-11-17 s.d. 2025-11-28
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-15
Evaluasi
2025-12-29 s.d. 2025-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Keluarga yang Tidak Memiliki Rumah | Tempat Tinggal | Banyaknya keluarga yang tidak memiliki rumah sendiri, idealnya satu rumah ditinggali oleh satu keluarga. | 16 Juni 2025 – 31 Oktober 2025 |
| Jumlah Keluarga | Keluarga | banyaknya unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. | 16 Juni 2025 – 31 Oktober 2025 |
| Jumlah Penduduk | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah negara kesatuan republik indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | 16 Juni 2025 – 31 Oktober 2025 |
| Jumlah Rumah | Tempat Tinggal | banyaknya gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. | 16 Juni 2025 – 31 Oktober 2025 |
| Jumlah Rumah Layak Huni | Rumah Layak Huni | Banyaknya rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. | 16 Juni 2025 – 31 Oktober 2025 |
| Jumlah Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Layak Huni | Banyaknya rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. | 16 Juni 2025 – 31 Oktober 2025 |
| Jumlah Rumah Tidak Layak Huni Dalam Kawasan Kumuh | Rumah Layak Huni | Banyaknya rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. | 16 Juni 2025 – 31 Oktober 2025 |
| Luas Wilayah | Wilayah | luas wilayah darat daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan | 16 Juni 2025 – 31 Oktober 2025 |
| Luas Wilayah Permukiman | Permukiman | Luas wilayah yang memiliki fungsi sebagai permukiman sesuai RT/RW Kabupaten/Kota | 16 Juni 2025 – 31 Oktober 2025 |
| Luas Kawasan Kumuh | Kawasan Kumuh | Luas permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat serta perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. | 16 Juni 2025 – 31 Oktober 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGAH | BANGGAI KEPULAUAN |
| SULAWESI TENGAH | BANGGAI |
| SULAWESI TENGAH | MOROWALI |
| SULAWESI TENGAH | POSO |
| SULAWESI TENGAH | DONGGALA |
| SULAWESI TENGAH | TOLI-TOLI |
| SULAWESI TENGAH | BUOL |
| SULAWESI TENGAH | PARIGI MOUTONG |
| SULAWESI TENGAH | TOJO UNA-UNA |
| SULAWESI TENGAH | SIGI |
| SULAWESI TENGAH | BANGGAI LAUT |
| SULAWESI TENGAH | MOROWALI UTARA |
| SULAWESI TENGAH | KOTA PALU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : Aplikasi SIPERKIM BANUATA
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah negara kesatuan republik indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
banyaknya gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah negara kesatuan republik indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Banyaknya rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
-
Banyaknya keluarga yang tidak memiliki rumah sendiri, idealnya satu rumah ditinggali oleh satu keluarga.
-
Banyaknya rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya yang berada dalam kawasan kumuh pada setiap di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah
-
Luas permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat serta perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
-
Luas wilayah yang memiliki fungsi sebagai permukiman sesuai RT/RW Kabupaten/Kota
-
luas wilayah darat daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
metode untuk mengetahui seberapa banyak jumlah rumah yang tidak layak pada kawasan kumuh melalui perbandingan atau rasio dari jumlah rumah tidak layak huni kumuh terhadap jumlah rumah tidak layak huni
-
Bagian dari total luas wilayah daratan yang difungsikan sebagai wilayah permukiman sesuai RT dan RW.
-
Bagian dari total keluarga yang tidak memiliki rumah.
-
Bagian dari total keluarga yang tinggal di rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuninya.
-
Bagian dari total luas permukiman yang masuk kedalam permukiman kumuh dan perumahan kumuh karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat serta perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
-
bagian dari total rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuninya
-
Bagian dari total rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuninya.
-
bagian dari populasi keluarga yang mempunyai rumah.