Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Buton Selatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan Kabupaten Buton Selatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.7415.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buton Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Gajah Mada
| Telepon: | 085241694656 |
| Faksimile: | - |
| Email: | hadilamangga@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Salehudin, S.E. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | Jalan Gajah Mada |
| Telepon: | 085338572466 |
| Faksimile: | - |
| Email: | fathanrafa27@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKonstitusi mengamanatkan, bahwa Negara berkewajiban memberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang asli serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada penduduknya. Di samping itu, Negara juga berkewajiban memberikan kesejahteraan kepada penduduk, serta memfasilitasi hak penduduk untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi bagi pengembangan diri dan lingkungan sosialnya.Isu kependudukan adalah isu yang sangat strategis dan bersifat lintas sektor. Oleh karena itu, pengintegrasian berbagai aspek kependudukan kedalam perencanaan pembangunan dan bagaimana pembangunan kependudukan itu bisa dicapai, akan menjadi pekerjaan besar yang harus diwujudkan. Dalam hal ini, upaya mewujudkan keterkaitan perkembangan kependudukan, sebagai wujud dinamika penduduk dengan berbagai kebijakan pembangunan menjadi prioritas penting agar kedepan nanti pengelolaan perkembangan kependudukan dapat mewujudkan keseimbangan yang serasi antara kuantitas dan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk dan penataan persebarannya yang didukung oleh upaya-upaya perlindungan dan pemberdayaan penduduk, peningkatan pemahaman serta pengetahuan tentang wawasan kependudukan bahkan sejak usia dini.Di lain pihak tingkat pemahaman atau kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai salah satu upaya jaminan perlindungan Negara terhadap penduduk ternyata masih rendah. Selain pencatatan peristiwa kelahiran, proporsi penduduk yang mendaftarkan dan mencatatkan kejadian vital (kawin, cerai, mati, pengangkatan anak, pengakuan dan pengesahan anak, serta kewarganegaraan) maupun perubahan status kependudukan lainnya (seperti perubahan alamat, nama,) ternyata masih relatif rendah. Hal ini menunjukkan tidak tertibnya penduduk Indonesia dan pemilikan dokumen kependudukan, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnyan kualitas data informasi kependudukan.Disadari data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan pembangunan, dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun pihak lain termasuk dunia usaha. Oleh karena itu ketersediaan data perkembangan kependudukan sampai tingkat lapangan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program kependudukan. Untuk itu perkembangan sistem informasi kependudukan yang bisa diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan untuk tujuan intervensi yang berbeda-beda merupakan kebutuhan utama untuk segera diaplikasikan, sehingga makin lengkap dan akurat data kependudukan yang tersedia, maka akan semakin mudah dan tepat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.Dalam penyusunan profil perkembangan kependudukan Kabupaten Buton Selatan tahun 2023 meliputi data yang berhubungan dengan variabel kuantitas penduduk, variabel kualitas penduduk dan variabel mobilitas penduduk dengan Kerangka Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini mencakup 5 hal pokok yaitu: 1. Menyajikan perkembangan profil secara kuantitatif sehingga tampak jelas apa yang sudah berlangsung;2. Mengidentifikasi kelompok atau segmen kependudukan yang membutuhkan perhatian khusus dan upaya-upaya yang diperlukan sehingga berkualitas;3. Dari point 1 dan 2 teridentifikasi potensi penduduk yang dapat dijadikan aset pembangunan daerah dan Nasional;4. Mengkoordinasikan, melakukan bimbingan teknis dengan instansi terkait untuk memperoleh kesepakatan dan kesepahaman dalam penyusunan dan pemanfaatannya;5. Mendorong percepatan database penduduk dan analisa untuk pembangunan daerah. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka disusunlah Buku Profil Kependudukan Kabupaten Buton Selatan tahun 2023 dan diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan Kabupaten Buton Selatan, serta dapat dijadikan bahan dalam kebijakan, perencanaan pembangunan, dan evaluasi hasil-hasil pembangunan Kabupaten Buton Selatan di masa yang akan datang.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari penyusunan Profil Kependudukan Kabupaten Buton Selatan Tahun 2025 ini adalah menyajikan data kependudukan dan memberikan gambaran kondisi, perkembangan serta proses kependudukan yang dapat dijadikan sebagai salah satu informasi dalam penentuan kebijakan dan perencanaan pembangunan Kabupaten Buton Selatan di masa yang akan datang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-03 s.d. 2025-02-16
Pengolahan Data
2025-02-17 s.d. 2025-02-23
Analisis
2025-02-23 s.d. 2025-02-26
Diseminasi Hasil
2025-02-26 s.d. 2026-03-01
Evaluasi
2026-03-02 s.d. 2026-03-08
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | 2024 |
| Kepadatan Penduduk | Penduduk | Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah. | 2024 |
| Laju Pertumbuhan Penduduk | Penduduk | Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial. | 2017-2021 |
| Rasio Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan. | 2024 |
| Rasio Ketergantungan Penduduk | Penduduk, Usia Produktif | Perbandingan antara jumlah penduduk lanjut usia (usia 60 tahun ke atas) terhadap jumlah penduduk usia produktif (usia 15-59 tahun), yang mengindikasikan bahwa sebanyak 100 orang penduduk produktif harus menanggung sejumlah penduduk lanjut usia. | 2024 |
| Jumlah Penduduk Menurut Umur | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap, disajikan menurut umur. | 2024 |
| Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin | Penduduk, Jenis Kelamin | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap, disajikan menurut jenis kelamin. | 2024 |
| Jumlah Penduduk menurut Pendidikan | Penduduk, Tingkat Pendidikan | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap, disajikan menurut status pendidikan. | 2024 |
| Jumlah Penduduk menurut Agama | Penduduk, Agam | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap, disajikan menurut agama yang dipeluk. | 2024 |
| Jumlah Penduduk menurut Status Kawin | Penduduk, Status Kawin | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap, disajikan menurut status perkawinan. | 2024 |
| Jumlah Penduduk menurut Golongan Darah | Penduduk, Golongan Darah | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap, disajikan menurut golongan darah. | 2024 |
| Jumlah Angkatan Kerja | Penduduk, Usia Produktif | Banyaknya penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. | 2024 |
| Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Pekerjaan | Penduduk, Pekerjaan | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap, disajikan menurut pekerjaan. | 2024 |
| Jumlah Kepemilikan Kartu Keluarga | Kartu Keluarga | Jumlah Keluarga yang memiliki kartu keluarga | 2024 |
| Jumlah Kepemilikan Kartu Penduduk | Kartu Tanda Penduduk | Jumlah penduduk yang memiliki KTP | 2024 |
| Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | Akta Kelahiran | Jumlah penduduk yang memiliki Akta Kelahiran | 2024 |
| Jumlah Kepemilikan Akta Kematian | Akta Kematian | Jumlah Kematian yang diterbitkan akta kematiannya | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
-
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : FTP Dirjen Capil
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Validasi dan pemeriksaan dari Pusat
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Desa/Kelurahan, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati.
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Pengelompokan jenis darah berdasarkan jenis antigen pada sel darah merah dan plasma darahnya.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah.
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan banyaknya penduduk yang bergantung secara ekonomi (usia 1—14 tahun dan 65 tahun ke atas) terhadap banyaknya penduduk usia produktif (usia 15—64 tahun).
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.
-
Persentase Penduduk yang memiliki akta kelahiran adalah persentase banyaknya orang orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap dan belum memiliki tanda bukti berisi pernyataan....