Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan Kab. Kuningan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan Kab. Kuningan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. RE. Martadinata No. 256 Ancaran Kuningan
| Telepon: | (0232) 8883042 |
| Faksimile: | (0232) 8883042 |
| Email: | dukcapilkab.kuningan@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Yudi Nugraha, M.Pd |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Reni Sriherliyani, SE., M.M |
| Jabatan: | Plt. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | Jl. RE Martadinata No.256, Ancaran. |
| Telepon: | 0232873969 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapilkab.kuningan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang No. 24 Tahun 2013 Pasal 58 Ayat (4) tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebukan bahwa data Kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementrian yang bertanggung jawab dalam urusan Pemerintahan Dalam Negeri (Kementrian Dalam Negeri). Data dan informasi yang diperlukan dalam perkembangan kependudukan bersumber dari hasil registrasi penduduk yaitu hasil pelayanan pendaftaraan penduduk dan pencatatan sipil yang kemudian disebut dengan Data Agregat Kependudukan. Data Agregat Kependudukan yaitu hasil integrasi Database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SiAK) yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah diolah dan dintegrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan SipilKementerian Dalam Negeri dengan database penduduk yang telah melaksanakan perekaman KTP- el 'serta dilakukan proses konsolidasi dan pembersihan data ganda serta data anomali. Data Agregat Kependudukan adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jumlah dan komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, pekerjaan dan lainnya Dengan terwujudnya database kependudukan yang valid dapat ipergunakan sebaga data/bahan/masukan untuk pembangunan database kependudukan kabupaten, juga sebagai dasar dalam pemberian NIK kepada setiap penduduk, untuk mendukung lertib administrasi kependudukan, tertib administrasi pelayanan publik, pelaksanaan pemilu dan untuk pelaksanaan pemilu Kepala Daerah serta dalam jangka panjang digunakan sebagai data dasar dalam rangka Pembangunan Database Penduduk Nasional.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan data agregat kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminalitas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-02-28
Diseminasi Hasil
2025-02-10 s.d. 2025-04-30
Evaluasi
2025-02-10 s.d. 2025-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Identitas Gender | Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin | Tahun 2024 |
| Pendidikan | Pendidikan | Jumlah Penduduk Berdasarkan Pendidikan | Tahun 2024 |
| Golongan Darah | Golongan Darah | Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah | Tahun 2024 |
| Agama | Status Agama | Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama | Tahun 2024 |
| Disabilitas | Penyandang Disabilitas | Jumlah Penduduk Berdasarkan Disabilitas | Tahun 2024 |
| Kelompok Umur | Kelompok Umur | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur | Tahun 2024 |
| Kepala Keluarga | Pemimpin dalam Rumah Tangga | Jumlah Penduduk Berdasarkan Kepala Keluarga | Tahun 2024 |
| Status Pernikahan | Status Pernikahan | Jumlah Penduduk Berdasarkan Status Pernikahan | Tahun 2024 |
| Wajib KTP | Penduduk yang sudah memasuki usia Wajib KTP atau pernah menikah | Jumlah Penduduk Berdasarkan Wajib KTP | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KUNINGAN |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-13;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Kepemilikan Akta Kelahiran
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Kepemilikan Akta Cerai
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Status Kawin
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Kepemilikan Akta Kawin
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Kepemilikan KTP
-
Penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah.
Indikator Kegiatan
-
Persentase Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk berguna untuk mengetahui jumlah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.
-
Persentase Kepemilikan Akta Kelahiran berguna untuk mengetahui jumlah penduduk yang memiliki Akta Kelahiran.
-
Persentase Kepemilikan Kartu Keluarga berguna untuk mengetahui keluarga yang memiliki Kartu Keluarga.
-
Suatu angka yang menunjukan perbandingan banyaknya jumlah penduduk laki-laki dan banyaknya jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki per 100 penduduk perempuan.
-
Laju pertumbuhan penduduk per tahun adalah angka yang menunjukkan rata-rata tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu.
-
Angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah atau berapa banyaknya penduduk per kilometer persegi pada periode tahun tertentu.
-
Data yang menggambarkan banyaknya angkatan kerja yaitu penduduk yang sedang bekerja dan yang mencari pekerjaan dari penduduk usia 15-64 tahun terhadap penduduk usia 15-64 tahun.