Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Purbalingga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Piere Tendean No.10 Purbalingga Kidul
| Telepon: | 0281-893269 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinporapar@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga |
| Alamat: | Jl. Piere Tendean No.10 Purbalingga Kidul, Kabupaten Purbalingga |
| Telepon: | 0281893269 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinporapar@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanGenerasi muda dan kegiatan olahraga memiliki peran yang sangat signifikan dalam pembangunan suatu negara. Kabupaten Purbalingga, sebagai bagian integral dari masyarakat Indonesia, mengakui pentingnya pemahaman mendalam mengenai keadaan kepemudaan dan sektor olahraga di tingkat lokal. Oleh karena itu, kompilasi produk administrasi data kepemudaan dan olahraga menjadi langkah strategis untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan berkelanjutan mengenai kondisi serta potensi kedua sektor tersebut di Kabupaten Purbalingga. Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menegaskan pentingnya peran pemuda dalam pembangunan nasional, memberikan landasan hukum bagi pembentukan kebijakan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan potensi pemuda di segala bidang. Di Kabupaten Purbalingga, implementasi UU ini tercermin dalam kegiatan Kompilasi Data Kepemudaan dan Olahraga yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang kondisi pemuda serta mengevaluasi program-program yang telah dilaksanakan. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mendorong pengembangan dan pemajuan olahraga di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di Kabupaten Purbalingga. Implementasi UU ini terlihat dalam kegiatan Kompilasi Data Kepemudaan dan Olahraga, di mana data tentang potensi dan minat olahraga masyarakat, khususnya kalangan pemuda, dikumpulkan untuk merancang program-program yang lebih efektif. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 14 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang Kepemudaan Dan Keolahragaan menjadi landasan bagi Kabupaten Purbalingga dalam mengintegrasikan data mengenai kegiatan kepemudaan dan olahraga. Melalui kegiatan Kompilasi Data Kepemudaan dan Olahraga, Kabupaten Purbalingga dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran serta memperkuat sinergi antar stakeholder dalam mendukung pertumbuhan dan pembangunan pemuda dan olahraga di daerah Kabupaten Purbalingga. Melalui kompilasi data kepemudaan, dapat diidentifikasi potensi potensi yang dimiliki oleh generasi muda Kabupaten Purbalingga. Data ini mencakup aspek-aspek seperti pendidikan, keterampilan, minat, dan kebutuhan yang menjadi dasar untuk mengembangkan program program kepemudaan yang efektif dan relevan. Menyusun data olahraga juga berguna untuk mendeteksi dan mengembangkan bakat olahraga di kalangan generasi muda. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai potensi atletis, dapat dilakukan program pembinaan untuk meningkatkan prestasi olahraga Kabupaten Purbalingga di tingkat regional, nasional, bahkan internasional. Kompilasi data kepemudaan dan olahraga menjadi sumber informasi yang berharga untuk mendukung perencanaan pembangunan Kabupaten Purbalingga. Dengan pemahaman yang baik mengenai kebutuhan dan potensi generasi muda, serta tren partisipasi olahraga, dapat dirancang kebijakan dan program pembangunan yang lebih tepat sasaran. Dengan menyusun kompilasi data kepemudaan dan olahraga, Kabupaten Purbalingga dapat membangun dasar yang kuat untuk merencanakan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang mendukung perkembangan positif generasi muda serta kemajuan sektor olahraga di daerah tersebut.
Tujuan Kegiatan
a) Mengidentifikasi potensi dan kebutuhan generasi muda. b) Pengembangan program pembinaan dan pelatihan. c) Meningkatkan akses terhadap fasilitas olahraga. d) Mendukung pengambilan keputusan pemerintah daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-11-30
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Organisasi Pemuda | Organisasi Pemuda | Lembaga yang menghimpun segenap potensi anak muda baik mahasiswa maupun anak sekolah yang masuk kategori pemuda bahkan mereka yang tidak menjadi anak terdidik. | 31 Desember 2024 |
| Bidang Organisasi Pemuda | Organisasi Pemuda | Pengelompokkan organisasi pemuda yang mencakup organisasi bidang politik, organisasi bidang ekonomi, organisasi bidang sosial. | 31 Desember 2024 |
| Organisasi Pemuda yang Aktif | Organisasi Pemuda | Lembaga organisasi pemuda yang kepengurusannya masih berjalan. | 31 Desember 2024 |
| Organisasi Kepemudaan yang Difasilitasi | Organisasi Kepemudaan | Organisasi pemuda dari tingkat desa/ kelurahan sampai dengan kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah berupa hibah, bantuan konsumsi kegiatan dan pelatihan - pelatihan keterampilan lainnya. | 31 Desember 2024 |
| Pemuda yang Difasilitasi Mengikuti Kegiatan Pemuda Pelopor | Pemuda | Pemuda yang mempunyai inovasi dan kreatifitas, untuk mengembangkan berbagai hal seperti pemberdayaan ekonomi, masyarakat, pariwisata, kesehatan maupun pendidikan dengan harapan pemuda memiliki ide -ide baru yang dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. | 31 Desember 2024 |
| Kemitraan Pemuda dengan Stakeholder | Kemitraan Pemuda dengan Stakeholder | Kerjasama antara pihak pemuda dengan pihak individu, kelompok atau organisasi yang memiliki kepentingan, terlibat, atau dipengaruhi kegiatan atau program pembangunan | 31 Desember 2024 |
| Pemuda Berprestasi dalam Berbagai Sektor di Tingkat Nasional dan Provinsi | Pemuda Berprestasi | Pemuda (usia 16 - 30 tahun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan) yang mendapatkan penghargaan berupa piala, piagam, dan medali pada kompetensi tingkat nasional maupun provinsi. | 31 Desember 2024 |
| Atlet yang Berprestasi di Tingkat Nasional | Atlet | Atlet yang ikut serta dalam pertandingan Nasional pada level tertinggi dan mampu mencapai prestasi tinggi sebagai tim Nasional. | 31 Desember 2024 |
| Atlet yang Berprestasi di Tingkat Provinsi | Atlet | Atlet yang ikut serta dalam pertandingan Tingkat Provinsi pada level tertinggi dan mampu mencapai prestasi tinggi sebagai tim Provinsi. | 31 Desember 2024 |
| Kompetisi Olahraga | Kompetisi Olahraga | Sistem pertandingan yang dipakai dalam suatu yang dimana pemain akan bertanding satu sama lain untuk memperoleh hadiah, penghargaan atau popularitas pada kegiatan olahraga. | 31 Desember 2024 |
| Partisipasi atlet dalam kejuaraan | Atlet | Partisipasi atlet dalam kejuaraan baik tingkat baik tingkat nasional maupun tingkat provinsi. | 31 Desember 2024 |
| Prestasi Olahraga Tingkat Nasional | Prestasi Olahraga | Hasil optimal yang dicapai oleh seorang atlet atau tim/regu dalam bentuk kemampuan dan keterampilan kompetisi beregu maupun individu di tingkat nasional. | 31 Desember 2024 |
| Prestasi Olahraga Tingkat Provinsi | Prestasi Olahraga | Hasil optimal yang dicapai oleh seorang atlet atau tim/regu dalam bentuk kemampuan dan keterampilan kompetisi beregu maupun individu di tingkat nasional dan provinsi. | 31 Desember 2024 |
| Prestasi Olahraga Tingkat Nasional dan Provinsi | Prestasi Olahraga | Hasil optimal yang dicapai oleh seorang atlet atau tim/regu dalam bentuk kemampuan dan keterampilan kompetisi beregu maupun individu di tingkat nasional dan provinsi. | 31 Desember 2024 |
| Kelompok Olahraga Difasilitasi | Kelompok Olahraga | Regu atau kelompok pada kegiatan kompetensi olahraga yang diberikan fasilitas prasarana dan sarana oleh pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan kompetensi olahraga. | 31 Desember 2024 |
| Wasit yang Bersertifikat | Wasit | Orang yang memiliki wewenang untuk mengatur jalannya suatu pertandingan olahraga sepakbola yang bersertifikat/lisen si C1 (pertandingan tingkat nasional), C2 (pertandingan tingkat daerah) dan C3 (pertandingan tingkat cabang). | 31 Desember 2024 |
| Pelatih yang Bersertifikat | Pelatih | Pelatih segala cabang olahraga yang telah mendapatkan sertifikasi atau pengakuan resmi atas kualifikasi dan kompetensi mereka dalam bidang pelatihan. | 31 Desember 2024 |
| Sarana Olahraga | Sarana Olahraga | Sumber daya pendukung yang terdiri dari segala bentuk dan jenis peralatan serta perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan olahraga. | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Admnistrasi
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi via alat komunikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-13;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sumber daya pendukung yang terdiri dari segala bentuk dan jenis peralatan serta perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan olahraga.
-
Atlet yang ikut serta dalam pertandingan Provinsi atau Nasional pada level tertinggi dan mampu mencapai prestasi tinggi sebagai tim Provinsi atau Nasional.
-
Pelatih segala cabang olahraga yang telah mendapatkan sertifikasi atau pengakuan resmi atas kualifikasi dan kompetensi mereka dalam bidang pelatihan.
-
Lembaga organisasi pemuda yang kepengurusannya masih berjalan.
Indikator Kegiatan
-
Atlet yang ikut serta dalam pertandingan Nasional atau Provinsi pada level tertinggi dan mampu mencapai prestasi tinggi sebagai tim Nasional atau Provinsi.
-
Sumber daya pendukung yang terdiri dari segala bentuk dan jenis peralatan serta perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan olahraga.
-
Lembaga organisasi pemuda yang kepengurusannya masih berjalan.
-
Pelatih segala cabang olahraga yang telah mendapatkan sertifikasi atau pengakuan resmi atas kualifikasi dan kompetensi mereka dalam bidang pelatihan.