Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Statistik Aparatur Sipil Negara Kabupaten Sumbawa 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Statistik Aparatur Sipil Negara Kabupaten Sumbawa
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.5204.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Garuda No.103, Lempeh, Kec. Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat 84316
| Telepon: | 0371-21801 |
| Faksimile: | 0371-626571 |
| Email: | bkpp@sumbawakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumbawa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SERAHLIHUDDIN,S.IP.,M.Acc |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara |
| Alamat: | Jl. Garuda No.103 Sumbawa Besar |
| Telepon: | 037121801 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perecanaanbkppsumbawa@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam merespons dinamika kebijakan nasional yang tercermin melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor KEP.5/M.PPN/HK/01/2024 tentang Penetapan Data Prioritas Tahun 2024, serta berpedoman pada kerangka regulatif yang digariskan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023, penyusunan Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 menjadi sebuah langkah strategis yang penting. Kegiatan statistik ini tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan terhadap arah kebijakan nasional, tetapi juga mencerminkan upaya sistematis untuk mengonsolidasikan basis data kepegawaian yang komprehensif, mutakhir, dan akurat. Tujuannya adalah untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based decision making) dalam manajemen ASN dan perencanaan pembangunan sektor publik. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjembatani kesenjangan informasi antara kondisi faktual di lapangan dengan kebutuhan formulasi kebijakan yang strategis dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan statistik Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 bertujuan untuk menghasilkan basis data ASN yang komprehensif, akurat, dan terkini guna mendukung perencanaan strategis serta pengambilan keputusan berbasis data dalam manajemen sumber daya manusia aparatur pemerintahan. Kompilasi ini diharapkan menjadi landasan empiris dalam mengoptimalkan distribusi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kinerja ASN agar selaras dengan arah pembangunan daerah maupun nasional. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memfasilitasi sinkronisasi data kepegawaian antara tingkat kabupaten dan pusat, memperkuat transparansi dalam pengelolaan ASN, serta mendukung implementasi kebijakan kepegawaian yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel di Kabupaten Sumbawa.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-24 s.d. 2024-07-31
Desain
2024-07-24 s.d. 2024-07-31
Pengumpulan Data
2024-12-20 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-08
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-08
Diseminasi Hasil
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Evaluasi
2025-01-20 s.d. 2025-01-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Wilayah | Wilayah | Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. | Tahunan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahunan |
| Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Golongan PNS | Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. | Tahunan |
| Jenis Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Jenis Jabatan PNS | Penggolongan seorang pada suatu kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenangnya di instansi pemerintah. | Tahunan |
| Perangkat Daerah | Instansi Daerah / Organisasi Perangkat Daerah (OPD) | Unsur pelaksana pemerintahan daerah yang memiliki fungsi administratif dan teknis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. | Tahunan |
| Tingkat Pendidikan | Tingkat Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Tahunan |
| Batas Usia Pensiun | BUP | Batas usia maksimal seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat tetap menduduki jabatan atau dipekerjakan dalam instansi pemerintah sebelum diberhentikan dengan hormat karena mencapai usia pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
| Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) | ASN / Pegawai ASN | Individu yang bekerja sebagai pegawai dalam instansi pemerintah, yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan tugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya, dan menerima penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), Aplikasi SIMPEGDA & SIKAP ASN
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-13;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
-
Penggolongan seorang pada suatu kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenangnya di instansi pemerintah.
-
Batas usia maksimal seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat tetap menduduki jabatan atau dipekerjakan dalam instansi pemerintah sebelum diberhentikan dengan hormat karena mencapai usia pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Unsur pelaksana pemerintahan daerah yang memiliki fungsi administratif dan teknis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Individu yang bekerja sebagai pegawai dalam instansi pemerintah, yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan tugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya, dan menerima penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.