Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penanganan Sampah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penanganan Sampah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3319.013
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan AKBP R. Agil Kusumadya No 1/A Kudus
| Telepon: | (0291)435190 |
| Faksimile: | (0291)432808 |
| Email: | dinaspkplh@kuduskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bidang Pengelolaan Persampahan dan Ryang Terbuka Hijau |
| Jabatan: | Kabid Pengelolaan Persampahan dan Ryang Terbuka Hijau |
| Alamat: | Jl AKBP R Agil Kusumadya No 1A Jati Kudus |
| Telepon: | 0291435190 |
| Faksimile: | 0291 435190 |
| Email: | pkplh@kuduskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDengan adanya Kudus darurat sampah, maka untuk percepatan penanganan sampah dilakukan pendataan terkait ketersediaan sarapras di wilayah desa/kelurahan. Adanya data ini nantinya akan digunakan sebagai dasar penanganan sampah dan pemberian bantuan sarpas.
Tujuan Kegiatan
Untuk penanganan sampah dan pemberian bantuan sarpas
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-03 s.d. 2025-03-05
Desain
2025-03-03 s.d. 2025-03-05
Pengumpulan Data
2025-05-10 s.d. 2025-05-31
Pengolahan Data
2025-05-25 s.d. 2025-05-31
Analisis
2025-05-25 s.d. 2025-05-31
Diseminasi Hasil
2025-06-01 s.d. 2025-06-04
Evaluasi
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Sarana dan prasaraa Sampah | Sarana dan Prasarana Sampah | Alat dan fasilitas yang digunakan untuk mengelola sampah, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan, hingga pemrosesan akhir sampah. | Saat Pencacahan |
| TPS 3R | Tempat Pengelolaan Sampah | Tempat Pengolahan Sampah yang berbasis prinsip Reduce, Reuse, Recycle | Saat Pencacahan |
| Bank Sampah | Bank Sampah | Tempat mengumpulkan sampah kering yang sudah dipilah-pilah untuk didaur ulang dan dijual kembali. Bank sampah dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah dengan sistem menabung | Saat Pencacahan |
| SDM tenaga kebersihan sampah | Sumber Daya Manusia | Jumlah Pekerja yang bertugas menjaga kebersihan lingkungan dari sampah | Saat Pencacahan |
| Timbulan sampah | Timbulan sampah | Jumlah Volume atau berat sampah yang dihasilkan dari sumber sampah di suatu wilayah dalam satuan waktu. | Saat Pencacahan |
| Jenis Pengolahan Sampah | Jenis pengeloallan sampah | kegiatan yang meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, daur ulang, dan pembuangan sampah. Jenis-jenis Kegiatan yang meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, daur ulang, dan pembuangan sampah. Pengelolaan sampah dilakukan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Seperti Bank Sampah, TPS, dan TPS 3R. | Saat Pencacahan |
| Nasabah Sampah | Nasabah bank | Jumlah Warga yang menabung sampah di bank sampah | Saat Pencacahan |
| Tempat penampungan sementara | Tempat penampungan sementara | Tempat Penampungan Sementara, yaitu tempat penampungan sampah sebelum diangkut ke tempat lainsebelum diangkut ke tempat lain. TPS berfungsi sebagai titik transit antara sumber sampah dan tempat pembuangan akhir. | Saat Pencacahan |
| Jumlah warga desa/ kelurahan | Penduduk | Jumlah sekelompok orang yang tinggal di suatu desa dan saling berinteraksi. | Saat Pencacahan |
| Jumlah RT/RW | RT/RW | Banyaknya jumlah RT atau RW sebagai satuan lingkungan setempat di Desa/ Kelurahan | Saat Pencacahan |
| Titik Koordinat Penempatan Tempat Sampah Organik | Titik koordinat Tempat sampah organik | Posisi titik penempatan tempat sampah yang ditandai dengan angka-angka tertentu untuk menunjukkan lokasi keberadaan tempat sampah organik | Saat Pencacahan |
| Regulasi Pengelolaan Sampah Tingkat Desa | Aturan pengelolaan sampah | Kebijakan setingkat desa yang mengatur kegiatan yang meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, daur ulang, dan pembuangan sampah. | Saat Pencacahan |
| Titik Koordinat Pengelolaan Sampah | Titik koordinat tempat pengelolaan sampah | Lokasi tempat dimana pengelolaan sampah berada yang ditandai dengan posisi lintang dan bujur pada peta. | Saat Pencacahan |
| Retribusi Sampah | Retribusi sampah | biaya yang dibayarkan kepada pemerintah daerah untuk jasa pengelolaan sampah. Retribusi sampah merupakan retribusi daerah yang termasuk retribusi jasa umum | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KUDUS |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : RW
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 20
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : RW
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-06-04;
Digital (softcopy): 2025-06-04;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Alat dan fasilitas yang digunakan untuk mengelola sampah, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan, hingga pemrosesan akhir sampah.
-
Jumlah Warga yang menabung sampah di bank sampah
-
Biaya yang dibayarkan kepada pemerintah daerah untuk jasa pengelolaan sampah. Retribusi sampah merupakan retribusi daerah yang termasuk retribusi jasa umum
-
Tempat Penampungan Sementara, yaitu tempat penampungan sampah sebelum diangkut ke tempat lainsebelum diangkut ke tempat lain. TPS berfungsi sebagai titik transit antara sumber sampah dan tempat pembuangan akhir.
-
Jumlah sekelompok orang yang tinggal di suatu desa dan saling berinteraksi.
-
Jumlah Volume atau berat sampah yang dihasilkan dari sumber sampah di suatu wilayah dalam satuan waktu.
-
Banyaknya jumlah RT atau RW sebagai satuan lingkungan setempat di Desa/ Kelurahan
-
Jumlah Pekerja yang bertugas menjaga kebersihan lingkungan dari sampah
-
Tempat mengumpulkan sampah kering yang sudah dipilah-pilah untuk didaur ulang dan dijual kembali. Bank sampah dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah dengan sistem menabung
-
Tempat Pengolahan Sampah yang berbasis prinsip Reduce, Reuse, Recycle
Indikator Kegiatan
-
Kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah, pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah
-
Pengurangan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga