Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Jembrana 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Agregat Kependudukan Kabupaten Jembrana
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Mayor Sugianyar No.7, Jembrana
| Telepon: | 036540051 |
| Faksimile: | 036541010 |
| Email: | dukcapil@jembranakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | I Gede Sudiadiarta,ST |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pencatatan Sipil |
| Alamat: | Jalan Surapati No.1 Jembrana |
| Telepon: | 081337777283 |
| Faksimile: | - |
| Email: | gede.sudi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik Terutama Dalam Hal Informasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Jembrana Melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Sebagaimana Salah Satu Tugas Pokok Dan Fungsinya Adalah Menyajikan Data Kependudukan Berskala Kabupaten/kota Yang Berasal Dari Data Kependudukan Yang Telah Dikonsolidasikan Dan Dibersihkan Oleh Kementerian Yang Bertanggung Jawab Dalam Urusan Pemerintahan Dalam Negeri (kementerian Dalam Negeri).
Tujuan Kegiatan
Para Perencana Dan Pengambil Kebijakan Sangat Membutuhkan Data Kependudukan Secara Berkesinambungan Dari Tahun Ke Tahun. Sumber Data Kependudukan Yang Tersedia Secara Periodik Dan Mempunyai Dasar Database Dengan Kondisi Yang Terkini (up To Date) Berasal Dari Data Registrasi Penduduk. Data Kependudukan Yang Tersedia Setiap Semester Digunakan Untuk Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi Dan Penegakan Hukum Dan Pencegahan Kriminal Sesuai Dengan Amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 58 Ayat (4).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-01 s.d. 2025-05-31
Desain
2025-05-01 s.d. 2025-05-31
Pengumpulan Data
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Pengolahan Data
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Analisis
2025-08-01 s.d. 2025-08-10
Diseminasi Hasil
2025-08-11 s.d. 2025-08-15
Evaluasi
2025-08-11 s.d. 2025-08-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Semesteran |
| Kepala Keluarga | Kepala Keluarga | Orang yang bertanggung jawab terhadap suatu keluarga (anggota keluarga) | Semesteran |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Semesteran |
| Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden | Semesteran |
| Status perkawinan | Status perkawinan | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1)belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati | Semesteran |
| Golongan Darah | Golongan Darah | Jenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu (A, B, AB, dan O,A+,A-,B+,B-,AB+,AB-,O+,O-,Tidak Tahu) | Semesteran |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar | Semesteran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | JEMBRANA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Penduduk Kabupaten Jembrana
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-08-29;
Digital (softcopy): 2025-08-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Dokumen kependudukan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas peristiwa penting sesorang yang dilaporkan karena perubahan status dari belum kawin menjadi kawin
-
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara
-
Kartu Tanda Penduduk elektronik yang diberikan oleh Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil kepada masyarakat
-
Kepemilikan data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas laki-laki dan perempuan
-
Dokumen kependudukan, tanda bukti perceraian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas peristiwa penting seseorang yang dilaporkan karena adanya perubahan dari status kawin menjadi cerai
Indikator Kegiatan
-
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga
-
Rasio ketergantungan atau rasio beban tanggungan (dependency ratio) adalah angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk usia non produktif (penduduk usia di bawah 15 tahun dan penduduk usia 65 tahun atau lebih) dengan banyaknya penduduk usia produktif (penduduk usia 15-64 tahun)
-
Kepemilikan dokumen kependudukan merupakan sebuah tanda administrasi yang dikeluarakan oleh Disdukcapil baik berupa Kartu Keluarga, KTP-el, KIA, Akta, dan lainnya
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.