Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu di Kota Semarang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu di Kota Semarang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Kota Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pemuda no.148
| Telepon: | (024) 3540129 |
| Faksimile: | (024) 3540129 |
| Email: | inspektorat@semarangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektorat Kota Semarang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Inspektur Pembantu Wilayah |
| Jabatan: | Inspektur Pembantu Wilayah |
| Alamat: | Jl. Pemuda No.148, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132 |
| Telepon: | 0243540129 |
| Faksimile: | (024) 3540129 |
| Email: | inspektorat@semarangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInspektorat Kota Semarang mempunyai tugas membantu Walikota Semarang dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas lain yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi kepada daerah. Untuk memenuhi tugas dan fungsi Inspektorat Kota Semarang melakukan kegiatan pengumpulan data sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran dalam rangka good governance dan clean government.
Tujuan Kegiatan
Mengumpulkan data Inspektorat sebagai gambaran kondisi dan perkembangan yang dapat dijadikan sebagai salah satu informasi dalam penentuan kebijakan dan perencanaan pembangunan Kota Semarang di masa yang akan datang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-03-15
Desain
2024-03-16 s.d. 2024-04-17
Pengumpulan Data
2024-04-18 s.d. 2024-07-17
Pengolahan Data
2024-07-18 s.d. 2024-08-21
Analisis
2024-08-22 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Evaluasi
2024-12-16 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Dikenai Sanksi Ringan | Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Dikenai Sanksi Ringan | Berperilaku tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kemudian dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan. Jenis sanksi ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. | Tahunan |
| Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Dikenai Sanksi Sedang | Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Dikenai Sanksi Sedang | Berperilaku tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kemudian dijatuhi hukuman berupa sanksi sedang. Jenis sanksi sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan. | Tahunan |
| Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Dikenai Sanksi Berat | Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Dikenai Sanksi Berat | Berperilaku tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kemudian dijatuhi hukuman berupa sanksi berat. Jenis sanksi berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS | Tahunan |
| Jumlah Penjatuhan Hukuman Berdasarkan Golongan I | Penjatuhan Hukuman Berdasarkan Golongan I | Banyaknya ASN Golongan I yang dijatuhi hukuman oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum karena melanggar peraturan Disiplin ASN. | Tahunan |
| Jumlah Penjatuhan Hukuman Berdasarkan Golongan II | Penjatuhan Hukuman Berdasarkan Golongan II | Banyaknya ASN Golongan II yang dijatuhi hukuman oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum karena melanggar peraturan Disiplin ASN. | Tahunan |
| Jumlah Penjatuhan Hukuman Berdasarkan Golongan III | Jumlah Penjatuhan Hukuman Berdasarkan Golongan III | Banyaknya ASN Golongan III yang dijatuhi hukuman oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum karena melanggar peraturan Disiplin ASN. | Tahunan |
| Jumlah Penjatuhan Hukuman Berdasarkan Golongan IV | Penjatuhan Hukuman Berdasarkan Golongan IV | Banyaknya ASN Golongan IV yang dijatuhi hukuman oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum karena melanggar peraturan Disiplin ASN. | Tahunan |
| Jumlah Penjatuhan Hukuman Berdasarkan CPNS | Penjatuhan Hukuman Berdasarkan CPNS | Banyaknya CPNS yang dijatuhi hukuman oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum karena melanggar peraturan Disiplin CPNS | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Isian data paska kegiatan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dokumen
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-29;
Digital (softcopy): 2024-12-29;
Data Mikro: 2024-12-29;
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya ASN Golongan I yang dijatuhi hukuman oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum karena melanggar peraturan Disiplin ASN.
-
Banyaknya CPNS yang dijatuhi hukuman oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum karena melanggar peraturan Disiplin CPNS
-
Berperilaku tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kemudian dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan. Jenis sanksi ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Indikator Kegiatan
-
Berperilaku tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku