Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Registrasi Jumlah Pegawai Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Registrasi Jumlah Pegawai Kabupaten Bondowoso Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3511.029
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. KH Ashari No.123 Kademangan, Kec. Bondowoso
| Telepon: | (0332) 429584 |
| Faksimile: | - |
| Email: | admin@bkd.bondowosokab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Moh. Munir, SH, S.IP, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN |
| Alamat: | Jalan KH.Asyari 123 Bondowoso |
| Telepon: | (0332) 429584 |
| Faksimile: | (0332) 429584 |
| Email: | admin@bkpsdm.bondowosokab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam penyelenggaraan Pemerintahan jumlah pegawai harus sesuai dengan kebutuhan di lembaga pemerintahan itu sendiri, karena itu diperlukan Manajemen Kepegawaian yang baik. Registrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang benar menjadi tolak ukur keberhasilan manajemen kepegawaian dalam pemerintahan. Registrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari proses maping, validasi data, melaksanakan pendataan pegawai agar diperoleh data yang valid sehingga kebutuhan pegawai dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan data kepegawaian yang valid dan kenutuhan pegawai dalam pemerintahan kabupaten Bondowoso dapat terpenuhi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-10 s.d. 2024-06-20
Desain
2024-06-24 s.d. 2024-06-28
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-05
Pengolahan Data
2024-07-08 s.d. 2024-07-19
Analisis
2024-07-22 s.d. 2024-07-29
Diseminasi Hasil
2024-07-30 s.d. 2024-08-15
Evaluasi
2024-08-16 s.d. 2024-08-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis pegawai tetap | jenis pegawai terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS0 , Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | jenis pegawai terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS0 , Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | 2024 |
| Tingkat Pendidikan Pegawai | tingkat pendidikan berdasarkan ijazah terakhir yang telah disesuaikan dengan data kepegawaian | tingkat pendidikan berdasarkan ijazah terakhir yang telah disesuaikan dengan data kepegawaian | 2024 |
| Golongan Pegawai | Dalam penentuan golongan PNS umumnya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, masa kerja , diklat, prestasi, hingga kompetensi seorang pegawai | Dalam penentuan golongan PNS umumnya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, masa kerja , diklat, prestasi, hingga kompetensi seorang pegawai | 2024 |
| Jenis Jabatan Pegawai | jenis jabatan berdasarkan tingkat dan fungsinya yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 13 | jenis jabatan berdasarkan tingkat dan fungsinya yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 13 | 2024 |
| Jenis Pegawai Honorer | Pegawai Honorer dibagi menjadi 2 jenis Pegawai Honorer Katerogi 1 , kategori 2 dan Pegawai Honorer yang tidak termasuk dalam kategori tapi terdata dalam database kepegawaian | Pegawai Honorer dibagi menjadi 2 jenis Pegawai Honorer Katerogi 1 , kategori 2 dan Pegawai Honorer yang tidak termasuk dalam kategori tapi terdata dalam database kepegawaian | 2024 |
| Pegawai Pensiun | Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Bisa diartikan Pensiun merupakan kondisi dimana seorang Pegawai Negeri Sipil tidak bekerja lagi karena berbagai hal antara lain : Batas Usia Pensiun, Meninggal Dunia, Tewas, Hilang, Perampingan Organisasi, dsb. | Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Bisa diartikan Pensiun merupakan kondisi dimana seorang Pegawai Negeri Sipil tidak bekerja lagi karena berbagai hal antara lain : Batas Usia Pensiun, Meninggal Dunia, Tewas, Hilang, Perampingan Organisasi, dsb. | 2024 |
| Anggota DPRD | mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 dan yang telah diresmikan keanggotaannya melalui pengambilan sumpah/janji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 dan yang telah diresmikan keanggotaannya melalui pengambilan sumpah/janji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 2024 |
| Jumlah fraksi | Jumlah pengelempokan anggota DPRD | Jumlah pengelempokan anggota DPRD | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BONDOWOSO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-07-30;
Data Mikro: -