Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tengah 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tengah
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Moh. Yamin No. 40 Palu
| Telepon: | 0451 421141 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bidperumsulteng@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Abdul Haris Kakim, St.,m.m |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. Mohmmad Aqshah, S.t.,m.si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perumahan |
| Alamat: | Jl. Prof. M.yamin No. 40 |
| Telepon: | 082192432459 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bidperumsulteng@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan Pendataan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tengah Mengacu Pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, Pasal 17 Menyatakan Bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Memiliki Wewenang Dalam Menyusun Dan Menyediakan Basis Data Perumahan Dan Kawasan Permukiman Pada Tingkat Provinsi. Basis Data Perumahan Merupakan Komponen Terpenting Untuk Analisa Dalam Menentukan Pilihan Kebijakan Atau Memutuskan Program Penyelenggaraan Perumahan Yang Akan Dilkasanakan Oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah Khususnya Bidang Perumahan Sehingga Mengarahkan Target Yang Menjadi Sasaran Dalam Melaksanakan Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Perumahan Penyusunan Database Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tengah Tahun 2022 Merupakan Pemutakhiran Database Yang Melibatkan Seluruh Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten/kota Sehingga Dapat Disepakati Bersama Satu Data Perumahan Sulawesi Tengah. Database Ini Memiliki Beberapa Kelompok Data Yakni Data Umum (jumlah Penduduk Dan Kepala Keluarga), Data Kawasan Permukiman (luas Wilayah, Luas Wilayah Permukiman Dan Luas Wilayah Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh), Data Perumahan (jumlah Rumah, Rumah Layak Huni, Rumah Tidak Layak Huni Dan Kebutuhan Rumah/backlog), Serta Data Spesifik Permukiman Kumuh (jumlah Rumah Tidak Layak Huni, Jumlah Rumah Tangga Miskin Ekstrim Dan Jumlah Balita Stunting Dalam Kawasan Kumuh). Selain Melakukan Publikasi Melalui Buku, Database Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tengah Tahun 2022 Juga Dapat Diakses Melalui Aplikasi Siperkim Banuata Pada Link Http://databaseperkimtan.sultengprov.go.id
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Pendataan Perumahan Sulawesi Tengah Bertujuan Menyediakan Basis Data Perumahan Yang Digunakan Untuk Kebutuhan Perencanaan, Penyediaan/pemanfaatan Perumahan Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Seperti Berikut: 1. Untuk Pemerintah Provinsi, Data Dibutuhkan Dalam Menyusun Rp3kp Lintas Kabupaten/kota Mengalokasikan Dana Dan/atau Biaya Pembangunan Untuk Mendukung Terwujudnya Perumahan Bagi Mbr Serta Menfasilitasi Penyediaan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Bagi Masyarakat Terutama Bagi MBR 2. Untuk Pemerintah Kabupaten/kota Data Dibutuhkan Dalam Menyusun Rp3kp Kabupaten/kota, Melaksanakan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman, Mengalokasikan Dana/atau Biaya Pembangunan Untuk Mendukung Terwujudnya Perumahan Bagi Mbr Dan Menfasilitasi Penyediaan Perumahan Dan Permukiman Bagi Masyarakat Terutama Bagi Mbr
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-08
Desain
2024-01-08 s.d. 2024-02-01
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-09-30
Pengolahan Data
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-11-29
Diseminasi Hasil
2024-12-23 s.d. 2024-12-27
Evaluasi
2024-12-30 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk | Penduduk | Semua orang yang berdomisili setiap desa/kelurahan di Sulawesi Tengah selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | 01 Maret-30 September 2024 |
| Jumlah Kepala Keluarga | Kepala Keluarga | Seseorang yang bertanggung jawab di keluarga tersebut dan tertera sebagai kepala keluarga dalam kartu keluarga | 01 Maret-30 September 2024 |
| Jumlah Rumah | Rumah | Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemilknya | 01 Maret-30 September 2024 |
| Jumlah Rumah Layak Huni | Rumah Layak Huni | Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya | 01 Maret-30 September 2024 |
| Jumlah Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Tidak Layak Huni | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya | 01 Maret-30 September 2024 |
| Jumlah Backlog | Backlog | Kebutuhan rumah merupakan selisih jumlah kepala keluarga dan jumlah rumah | 01 Maret-30 September 2024 |
| Luas Wilayah Daratan | Daratan | Daerah di permukaan bumi yang wujudnya berupa hamparan tanah yang luas. | 01 Maret-30 September 2024 |
| Luas Wilayah Permukiman | Permukiman | bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. | 01 Maret-30 September 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGAH | BANGGAI KEPULAUAN |
| SULAWESI TENGAH | BANGGAI |
| SULAWESI TENGAH | MOROWALI |
| SULAWESI TENGAH | POSO |
| SULAWESI TENGAH | DONGGALA |
| SULAWESI TENGAH | TOLI-TOLI |
| SULAWESI TENGAH | BUOL |
| SULAWESI TENGAH | PARIGI MOUTONG |
| SULAWESI TENGAH | TOJO UNA-UNA |
| SULAWESI TENGAH | SIGI |
| SULAWESI TENGAH | BANGGAI LAUT |
| SULAWESI TENGAH | MOROWALI UTARA |
| SULAWESI TENGAH | KOTA PALU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 9
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Fasilitas Perumahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-27;
Digital (softcopy): 2024-12-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Daerah di permukaan bumi yang wujudnya berupa hamparan tanah yang luas.
-
Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya
-
Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya
-
Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
-
Semua orang yang berdomisili setiap desa/kelurahan di Sulawesi Tengah selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap
-
Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemilknya
-
Kebutuhan rumah merupakan selisih jumlah kepala keluarga dan jumlah rumah
-
Seseorang yang bertanggung jawab di keluarga tersebut dan tertera sebagai kepala keluarga dalam kartu keluarga
Indikator Kegiatan
-
Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemilknya
-
Luas wilayah darat daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Jumlah orang yang baik secara langsung maupun tidak langsung berstatus sebagai penanggung jawab suatu keluarga, dimana keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terkait dan empunyai hubungan kekerabatan karena perkawinan, kelahiran, adopsi, dan lain sebagainya.
-
Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni yang berada dalam kawasan kumuh.
-
Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya
-
Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya
-
Luas keseluruhan suatu wilayah yang dimanfaatkan sebagai wilayah permukiman
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Jumlah Kepala Keluarga yang tidak memiliki rumah atau yang membutuhkan rumah