Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Semarang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Semarang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gatot Subroto No. 104 A
| Telepon: | 024 6926908 |
| Faksimile: | 024 6926911 |
| Email: | dpmptspkabsemarang@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hetty Setiorini, SH, MM. |
| Jabatan: | Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Semarang |
| Alamat: | Jl. Gatot Subroto No. 104 A |
| Telepon: | 0246926908 |
| Faksimile: | 024 6926911 |
| Email: | dpmptspkabsemarang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.Daerah diharapkan mampu menyelenggarakan manajemen Perizinan Berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel yang pada gilirannya memberikan kepastian hukum, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan Perizinan Berusaha. Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Kepala Daerah diamanatkan untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan di daerah secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Tujuan Kegiatan
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha adalah: a. Sebagai laporan capaian kinerja penyelenggaraan Perizinan Berusaha tahun 2023 b. Sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-02-28
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-02-28
Pengumpulan Data
2024-03-31 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2024-04-03 s.d. 2025-02-16
Analisis
2025-03-01 s.d. 2025-03-15
Diseminasi Hasil
2025-03-01 s.d. 2025-03-15
Evaluasi
2025-04-30 s.d. 2025-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penanaman Modal Dalam Negeri | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan menggunakan modal dalam negeri | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan menggunakan modal dalam negeri | tahunan |
| Penanaman Modal Asing | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri | tahunan |
| Proyek | Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapat perizinan dan/atau perizinan berusaha | Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapat perizinan dan/atau perizinan berusaha | tahunan |
| Tenaga Kerja | Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun masyarakat | Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun masyarakat | tahunan |
| Nomor Induk Berusaha | Bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya | pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-01;
Digital (softcopy): 2025-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapat perizinan dan/atau perizinan berusaha
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan menggunakan modal dalam negeri
-
Bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri
-
Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun masyarakat
Indikator Kegiatan
-
Investasi PMA terdiri dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
-
NIB terdiri dari UMK dan non UMK
-
Proyek investasi terdiri dari PMDN dan PMA
-
Investasi PMDN terdiri dari LKPM dan Non LKPM
-
Tenaga kerja yang terdiri dari TKI dan TKA