Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Sinjai 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Sinjai
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Persatuan Raya Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai
| Telepon: | 081141513434 |
| Faksimile: | - |
| Email: | admin@dpmptsp.sinjaikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan |
| Alamat: | Mal Pelayanan Publik (mpp) Sinjai, Jl. Persatuan Raya No. 111 Sinjai |
| Telepon: | 048222450 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp.sinjai@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDpmptsp Berusaha Meningkatkan Kualitas Layanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan Dengan Memberikan Layanan Pendampingan Perzinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha /masyarakat Dan Umkm Yang Mengalami Kesulitan Dalam Memperoleh Perizinan Yang Meraka Inginkan
Tujuan Kegiatan
Jumlah Pelaku Usaha Yang Mendapatkan Pelayanan Perizinan Melalui Sistem Perizinan Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik & Jumlah Pelaku Usaha Yang Mendapatkan Pelayanan Perizinan Non Berusaha Melalui Simpelmi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-02
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-01
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-01
Analisis
2024-01-02 s.d. 2024-12-01
Diseminasi Hasil
2024-01-02 s.d. 2024-12-01
Evaluasi
2024-01-02 s.d. 2024-12-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peizinan Melalui OSS RBA | 1. Perizinan 2. OSS 3. RBA | Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelen ggar aarr P erizinan B eru saha Berbasis Risiko. | 1 Tahun |
| Nomor Induk Berusaha | NIB | Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | SINJAI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : OSS
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Izin
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Validasi sistem
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Izin
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -