Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) Kabupaten Bandung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kebudayaan dan Pariwisata
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Pemda 40911, Jalan Raya Soreang KM. 17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disbudpar@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H. Wawan Ahmad Ridwan, S.STP, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hj. Nenden Siti Nurlaela, S.Hi., MM. |
| Jabatan: | Sekertaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata |
| Alamat: | Komplek Pemda 40911, Jalan Raya Soreang KM. 17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam upaya mewujudkan pembangunan sektor kebudayaan dan pariwisata yang berdaya saing, berkelanjutan, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung menetapkan indikator kinerja utama berupa Indeks Pembangunan Kepariwisataan dan Persentase Pertumbuhan Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif. Kedua indikator tersebut menjadi tolok ukur dalam menilai efektivitas pelaksanaan program dan kebijakan strategis yang dijalankan. Melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, serta penguatan kolaborasi lintas sektor, diharapkan pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Bandung dapat terus tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan visi daerah untuk menjadikan pariwisata sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi capaian kinerja pembangunan kepariwisataan dan ekonomi kreatif Kabupaten Bandung tahun 2024, sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendukung peningkatan kualitas dan daya saing sektor kebudayaan dan pariwisata. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam mendorong pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif dan pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan di masa mendatang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-02-29
Desain
2024-03-01 s.d. 2024-03-29
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-06-28
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-08-30
Analisis
2024-09-02 s.d. 2024-10-31
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-12-27
Evaluasi
2025-01-02 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Kunjungan Wisatawan | Wisatawan | Orang yang melakukan perjalanan di luar lingkungan sehari-hari dengan lama perjalanan kurang dari 12 bulan dan bukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan kegiatan rutin. | 2024 |
| Rata-rata Belanja Wisatawan | Wisatawan | Orang yang melakukan perjalanan di luar lingkungan sehari-hari dengan lama perjalanan kurang dari 12 bulan dan bukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan kegiatan rutin. | 2024 |
| Rata-rata Lama Tinggal Wisatawan | Wisatawan | Orang yang melakukan perjalanan di luar lingkungan sehari-hari dengan lama perjalanan kurang dari 12 bulan dan bukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi serta bukan merupakan kegiatan rutin. | 2024 |
| Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatif | Orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha (berbadan hukum atau tidak) yang didirikan sesuai hukum Indonesia yang menjalankan kegiatan Ekonomi Kreatif, yaitu kegiatan yang menciptakan nilai tambah dari kekayaan intelektual berbasis kreativitas manusia, warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : MS Excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : DISBUDPAR
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-17;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha (berbadan hukum atau tidak) yang didirikan sesuai hukum Indonesia yang menjalankan kegiatan Ekonomi Kreatif, yaitu kegiatan yang menciptakan nilai tambah dari kekayaan intelektual berbasis kreativitas manusia, warisan budaya,....
-
Rata-rata banyaknya hari yang dihabiskan oleh wisatawan nusantara dan mancanegara di Kabupaten Bandung yang dihitung berdasarkan pergantian tanggal.
-
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.....
-
Rata-rata nilai uang yang dikeluarkan/dibayarkan untuk memperoleh barang konsumsi dan jasa dalam rangka wisata dan selama priode kunjungan wisata.
Indikator Kegiatan
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Pasar 1 Ayat (1) "Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan." Dari definisi ini, pembangunan kebudayaan....
-
Ukuran yang menunjukkan perubahan atau perkembangan jumlah pelaku ekonomi kreatif dari satu periode ke periode berikutnya dalam bentuk persentase. Pelaku ekonomi kreatif sendiri diartikan sebagai orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi berbasis kreativitas,....
-
Nilai yang menggambarkan kualitas pembangunan kepariwisataan yang bersifat lintas sektor dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan....
-
Ukuran kinerja yang menunjukkan tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelestarian objek pemajuan kebudayaan secara sistematis, terencana, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).