Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Infrastruktur Jalan di Kota Probolinggo 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Infrastruktur Jalan di Kota Probolinggo
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Probolinggo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Hayam Wuruk no. 69 Kota Probolinggo
| Telepon: | 0335-421481 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpuperkim@probolinggokota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Probolinggo |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | GIGIH ARDITYAWAN PRATAMA, ST, MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Bina Marga |
| Alamat: | Jl. Hayam Wuruk No. 69 |
| Telepon: | 0335421481 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpuperkim@probolinggokota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInfrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu pembangunan sektor ini menjadi pondasi dari pembangunan ekonomi selanjutnya. Ketersediaan infrastruktur, seperti jalan, sistem penyediaan tenaga listrik, irigasi, gedung sekolah, sistem penyediaan air bersih, dan sanitasi memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan tingkat perkembangan wilayah, yang antara lain dicirikan oleh laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari kenyataan bahwa daerah yang mempunyai kelengkapan sistem infrastruktur yang lebih baik, mempunyai tingkat laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik pula, dibandingkan dengan daerah yang mempunyai kelengkapan infrastruktur yang terbatas. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyediaan infrastruktur merupakan faktor kunci dalam mendukung pembangunan nasional. Secara sosial, ketersediaan infrastruktur jalan mutlak merupakan prasyarat kehidupan masyarakat. Ketersediaan infrastruktur sebagai jaringan yang menyatukan berbagai wilayah secara nasional dan ketersediaan infrastruktur wilayah pada kawasan-kawasan perbatasan mendukung aspek pertahanan dan keamanan. Ketersediaan infrastruktur wilayah akan mendukung peran wilayah sebagai pelayanan jasa distribusi, penggerak kegiatan ekonomi, dan sumber kehidupan berbagai kelompok masyarakat. Sementara, ketersediaan infrastruktur pedesaan akan mendukung pemasaran produk pertanian dan memberikan nilai tambah produksi masyarakat pedesaan. Pemerintah Kota Probolinggo, seperti daerah-daerah lain, bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Probolinggo. Dengan banyaknya infrastruktur yang tersebar pada berbagai satuan kerja, maka diperlukan suatu sistem pencatatan dan inventarisasi yang baik, sehingga proses pemantauan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Dengan adanya survey kondisi jalan di Kota Probolinggo, maka proses penanganan ruas-ruas jalan diharapkan lebih terarah dan terprogram sesuai dengan kemampuan biaya yang tersedia. Dasar hukum pelaksanaan survey kondisi jalan antara lain: 1. Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan 2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan 3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus 4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengetahui jenis kerusakan jalan 2. Untuk mengetahui jenis penanganan pada kerusakan jalan tersebut 3. Untuk mendapatkan pemutakhiran (updating) data kondisi jalan yang mendukung penguatan sistem database jalan serta menunjang rencana survey-survey selanjutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-02-15
Desain
2024-02-16 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-03-29
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2024-05-15
Analisis
2024-05-16 s.d. 2024-08-30
Diseminasi Hasil
2024-09-06 s.d. 2024-11-15
Evaluasi
2024-11-18 s.d. 2024-11-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Panjang Ruas Jalan Kabupaten/Kota | Panjang Ruas Jalan | Panjang Ruas Jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah | Saat Pendataan |
| Lebar Ruas Jalan Kabupaten/Kota | Lebar Ruas Jalan | Lebar rata-rata ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah | Saat Pendataan |
| Jenis Perkerasan Jalan | Jenis Perkerasan Jalan | Jenis lapisan perkerasan jalan yang terletak di antara lapisan tanah dasar dan roda kendaraan (Hotmix; Lapen/Macadam; Perkerasan Beton; Telford/Kerikil; atau Tanah/Belum Tembus | Saat Pendataan |
| Kondisi Jalan | Kondisi Jalan | Keadaan baik buruknya jalan | Saat pendataan |
| Nama Ruas Jalan Kabupaten/Kota | Nama Ruas Jalan | Nama yang diberikan untuk mengidentifikasi jalan kabupaten/kota | Saat pendataan |
| Nomor Ruas Jalan Kabupaten/Kota | Nomor Ruas Jalan | Kode berupa nomor yang diberikan pada ruas jalan kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah | Saat pendataan |
| Kelas Jalan | Kelas Jalan | Pengelompokkan Jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas agar mampu menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor yang ditetapkan | Saat pendataan |
| Fungsi Jalan | Fungsi Jalan | Kegunaan jalan berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA PROBOLINGGO |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Jalan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Jalan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Ruas Jalan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-11-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis lapisan perkerasan jalan yang terletak di antara lapisan tanah dasar dan roda kendaraan
-
Kode berupa nomor yang diberikan pada ruas jalan kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah
-
Nama yang diberikan untuk mengidentifikasi jalan kabupaten/kota
-
Panjang Ruas Jalan Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah
-
Keadaan baik buruknya jalan
-
Pengelompokkan Jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas agar mampu menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor yang ditetapkan
-
Lebar rata-rata ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah
-
Kegunaan jalan berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan
Indikator Kegiatan
-
Panjang Ruas Jalan Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah berdasarkan permukaan jalan
-
Proporsi panjang jaringan jalan kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Kepala Daeah yang berada dalam kondisi baik
-
Panjang Ruas Jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah berdasarkan kondisi jalan
-
Panjang Ruas Jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah berdasarkan kelas jalan
-
Panjang Ruas Jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah yang dapat dilalui roda 4