Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi di Kota Semarang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi di Kota Semarang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penataan Ruang Kota Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pemuda No.148 Semarang
| Telepon: | 024-3513366 |
| Faksimile: | - |
| Email: | distaru@semarangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penataan Ruang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Penataan Ruang |
| Alamat: | Jl. Pemuda No.148, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132 |
| Telepon: | 0243556435 |
| Faksimile: | - |
| Email: | distaru@semarangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka penyusunan Buku Profil Dinas Penataan Ruang Kota Semarang yang memberikan informasi tentang data capaian indikator kinerja pada urusan Penataan Ruang
Tujuan Kegiatan
Buku Profil Dinas Penataan Ruang Kota Semarang bertujuan untuk memberikan informasi tentang kondisi umum penataan ruang wilayah Kota Semarang dengan menampilkan data-data yang terkait dengan penataan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-04-30
Desain
2024-04-01 s.d. 2024-05-01
Pengumpulan Data
2024-05-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-05-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-05-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-06-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-06-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah tenaga kerja konstruksi terlatih yang tersertifikasi operator/ teknisi/analis di wilayah kabupaten/kota | tenaga kerja konstruksi tersertifikasi | "Tenaga Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK Konstruksi. Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan kompetensi TKK. " | Tahunan |
| Jumlah Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota | Jasa Kontruksi | Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota adalah kegiatan konstruksi yang berada di wilayah kewenangannya dengan sumber dana APBD Kab/Kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha | Tahunan |
| Jumlah Pengelola SIPJAKI | SIPJAKI | Pengelola SIPJAKI adalah seseorang atau tim yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan menginput data dan informasi dalam SIPJAKI. | Tahunan |
| Jumlah SOP/Pedoman Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi | SOP | Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi yang dilakukan terhadap pengelola bangunan atau produk konstruksi | Tahunan |
| Jumlah SOP/Pedoman Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi | SOP | Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Jasa pada kegiatan konstruksi | Tahunan |
| Jumlah Penyelenggara Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis | Penyelenggara Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi | Penyelenggara Pelatihan adalah seseorang atau tim yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelatihan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Lainnya : Pengumpulan data primer
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Isian data paska kegiatan bidang
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen Laporan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dokumen
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota adalah kegiatan konstruksi yang berada di wilayah kewenangannya dengan sumber dana APBD Kab/Kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha
-
Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi yang dilakukan terhadap pengelola bangunan atau....
-
Pengelola SIPJAKI adalah seseorang atau tim yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan menginput data dan informasi dalam SIPJAKI.
-
Penyelenggara Pelatihan adalah seseorang atau tim yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelatihan.
-
Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat....
-
"Tenaga Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK Konstruksi. Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi adalah tanda....
Indikator Kegiatan
-
Tenaga terampil konstruksi sebagai pelaku jasa konstruksi yang terlatih dan bersertifikat ahli serta memahami peraturan perundangan jasa konstruksi