Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan Provinsi Bali 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan Provinsi Bali
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan D.I. Panjaitan No.5 Denpasar
| Telepon: | 0361249805 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmddukcapil@baliprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Bali |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | I Wayan Eka Weyatha, S.E., M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | Jl. D.I. Pandjaitan No. 5, Denpasar |
| Telepon: | 0361249805 |
| Faksimile: | (0361) 249805 |
| Email: | dpmddukcapil@baliprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum dan atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami penduduk. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang merupakan penjabaran amanat pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya databese kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan. Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem, bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Pencatatan Sipil tanpa ada perlakuan diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sesuai pasal 68 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan kutipan akta pencatatan sipil terdiri dari 6 Kutipan Akta yaitu 1. akta kelahiran, 2. akta kematian, 3. akta perkawinan, 4. akta perceraian, 5. akta pengakuan anak dan 6. akta pengesahan anak. Penerapan Dokumen Pencatatan Sipil yang yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyediakan data kependudukan untuk kebutuhan perencanaan pembangunan
Tujuan Kegiatan
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pencatatan sipil secara nasional dan meningkatkan pelayanan Administrasi pencatatan sipil yang memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan pencatatan sipil serta menyediakan data kependudukan yang lengkap dan aktual untuk perencanaan pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-11-30
Pengolahan Data
2024-02-01 s.d. 2024-11-30
Analisis
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-12-31 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-31 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rasio Pasangan ber-Akta Nikah | Pasangan menikah, akta nikah | perbandingan antara jumlah pasangan suami istri yang memiliki akta nikah yang sah dengan total jumlah pasangan suami istri, dalam suatu wilayah dan periode tertentu. | 1 Januari - 31 Desember 2025 |
| Pasangan menikah | pasangan menikah | dua orang laki-laki dan perempuan yang telah terikat dalam perkawinan yang sah, baik menurut agama dan kepercayaan masing-masing maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hidup sebagai suami dan istri. | 1 Januari - 31 Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | JEMBRANA |
| BALI | TABANAN |
| BALI | BADUNG |
| BALI | GIANYAR |
| BALI | KLUNGKUNG |
| BALI | BANGLI |
| BALI | KARANGASEM |
| BALI | BULELENG |
| BALI | KOTA DENPASAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kabupaten/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pasangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah seorang perempuan bagi seorang laki-laki, Akta nikah merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan. Pasangan ber-akta nikah adalah dua individu yang telah menikah secara sah menurut....
Indikator Kegiatan
-
Pasangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah seorang perempuan bagi seorang laki-laki, Akta nikah merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan. Pasangan ber-akta nikah adalah dua individu yang telah menikah secara sah menurut....