Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Gender Dan Anak Di Kabupaten Rokan Hilir 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Gender Dan Anak Di Kabupaten Rokan Hilir
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.1409.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kecamatan Batu 6 Bagansiapiapi
| Telepon: | (0767) 23306 |
| Faksimile: | - |
| Email: | p2kbp3a.rokanhilir@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | 'Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hj. Endang Astuti, Se, M.si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan |
| Alamat: | Jl. Kecamatan Batu 6 Bagansiapiapi Telepon: |
| Telepon: | 08126800237 |
| Faksimile: | - |
| Email: | -@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan kepada seluruh departemen maupun Lembaga Pemerintah dan non departemen di Pemerintah nasional, Provinsi maupun di Kabupaten/Kota untuk melakukan penyusunan program dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan mempertimbangkan evaluasi permasalahan kebutuhan, aspirasi perempuan dalam Pembangunan dalam kebijakan, program/proyek dan kegiatan. Dalam rangka melaksanakan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak tersebut, dibutuhkan data terpilah gender dan anak sebagai data pembuka wawasan yang akan dijadikan pedoman acuan bagi indtitusi, Lembaga dan jejaring pemangku kepentingan untuk perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan/program kegiatan pembangunan yang responsif gender.Dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender dan perencanaan yang responsive gender perlu didukung oleh ketersediaan data yakni data terpilah menurut jenis kelamin, umur, status dan kondisi Perempuan serta laki-laki di seluruh bidang Pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, politik dan pengambilan keputusan, hukum, sosial, tumbuh kembang anak, kependudukan, dan data kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Tujuan Kegiatan
Memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data dengan memilah menurut jenis kelamin dan umur yang berasal dari berbagai perangkat daerah yang terpercaya dan dapat disajikan cepat, akurat, komprehensif dan mutakhir;Membangun atau meperkuat mekanisme koordinasi antar perangkat daerah dalam pelaksanaan pengumpulan data pengolahan data terpilah;Meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data terpilah gender dan anak untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebiajakn/program/kegiatan pembangunan yang responsif gender di daerah;Menjadi acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-10 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-31 s.d. 2025-03-28
Pengumpulan Data
2025-03-28 s.d. 2025-09-15
Pengolahan Data
2025-09-16 s.d. 2025-10-15
Analisis
2025-10-16 s.d. 2025-10-30
Diseminasi Hasil
2025-10-31 s.d. 2025-11-20
Evaluasi
2025-11-21 s.d. 2025-11-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama | Nama | Identitas pelapor, korban, dan terlapor sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). | Tahunan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terdiri atas laki-laki dan perempuan. | Tahunan |
| Usia | Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Tahunan |
| Wilayah | Wilayah | Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik. | Tahunan |
| Nomor Induk Kependudukan | NIK | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Tahunan |
| Status Pekerjaan | Status Pekerjaan | Kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan. | Tahunan |
| Pendidikan | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang sedang diduduki/ditempuh. | Tahunan |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | Tahunan |
| Jenis kekerasan | Jenis kekerasan | Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| RIAU | ROKAN HILIR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD, Kepolisian
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-01;
Digital (softcopy): 2025-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
-
Kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan.
-
Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah anak (usia 0–17 tahun) korban kekerasan yang memperoleh layanan pemulihan melalui lembaga resmi, termasuk layanan psikologis, hukum, kesehatan, dan sosial
-
Jumlah individu perempuan (usia 18 tahun ke atas) yang menjadi korban kekerasan (fisik, psikis, seksual, ekonomi, dll.) dan telah mendapatkan layanan pemulihan dari lembaga resmi seperti UPTD PPA, rumah aman, lembaga hukum, kesehatan, dan sosial