Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pajak Bumi Bangunan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pajak Bumi Bangunan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Soekarno-Hatta no. 193
| Telepon: | (0294) 381801 |
| Faksimile: | (0294) 381801 |
| Email: | dppkadkendaltwit@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Administrasi Pendapatan |
| Jabatan: | Kepala Bidang Administrasi Pendapatan |
| Alamat: | Jln. Soekarno-Hatta no. 193 |
| Telepon: | 0294381801 |
| Faksimile: | (0294) 381801 |
| Email: | dppkadkendaltwit@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah, melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak (taxing power). Salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). PPB-P2 yang sebelumnya merupakan pajak pusat, dialihkan menjadi pajak daerah kabupaten/kota. Pengalihan PBB-P2 diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sekaligus memperbaiki struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan sangat berpengaruh terhadap APBD Kabupaten, karena itu perlu diintensifikasi agar capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bisa mencapai target. Untuk itu diperlukan adanya sebuah pengawasan terhadap Kecamatan/Desa agar dana yang telah dibayarkan oleh masyarakat dapat segera dibayarkan ke Bakeuda oleh Petugas Pemungut Pajak Desa.
Tujuan Kegiatan
- Transparansi laporan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan - Meningkatkan realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-04 s.d. 2025-01-29
Analisis
2025-01-04 s.d. 2025-01-29
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2025-02-26
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Ketetapan PBB-P2 | Kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal | Besaran Nilai Pajak yang telah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Kendal Atas Objek Pajak | tahunan |
| Realisasi PBB-P2 | Kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal | Progres Jumlah Pajak Yang Telah dibayarkan Oleh Wajib Pajak | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KENDAL |
Lainnya : Pengambilan Data dari Sistem Aplikasi e-Pajak
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya : Objek Pajak
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Tabel Kepala Bidang
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-26;
Digital (softcopy): 2025-02-26;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Progres Jumlah Pajak Yang Telah dibayarkan Oleh Wajib Pajak
-
Besaran Nilai Pajak yang telah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Kendal Atas Objek Pajak
Indikator Kegiatan
-
Nilai Ketetapan adalah Besaran Nilai Pajak Atas Objek Pajak Tanah Bumi dan Bangunan
-
Ketetapan SPPT adalah Jumlah Objek Pajak Tanah Bumi dan Bangunan
-
Nilai persentase realisasi pajak PBB-P2 dibagi dengan nilai ketetapan pajak PBB-P2
-
Jumlah Nilai Realisasi Pembayaran Pajak PBB-P2
-
Jumlah Realisasi SPPT adalah Banyaknya Jumlah SPPT yang sebenarnya setelah dibagikan ke Objek Pajak