Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Permintaan Informasi Publik Kabupaten Klaten 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Permintaan Informasi Publik Kabupaten Klaten
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3310.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KLATEN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JLN. PEMUDA NO. 294 KLATEN
| Telepon: | 0272321046 |
| Faksimile: | 0272322567 |
| Email: | diskominfo@klaten.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Aris Pramana |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Pinandita Bima Mahendra, S.T |
| Jabatan: | Kepala Bidang Komunikasi dan Statistik |
| Alamat: | Jl. Pemuda No. 294 Klaten |
| Telepon: | 0272321046 |
| Faksimile: | 0272-322567 |
| Email: | diskominfo@klaten.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKeterbukaan informasi publik merupakan suatu keharusan bagi seluruh badan publik di Indonesia. Badan Publik menurut Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik didefinisikan sebagai semua organisasi atau instansi yang memperoleh dana secara penuh atau sebagian dari APBN, APBD ataupun juga dari masyarakat. Untuk itu Badan Publik dengan kategori tersebut wajib mengumumkan secara berkala informasi publik. Dengan semakin terbukanya informasi akan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan negara sehingga dapat mencegah terjadinya penyelewengan.Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik, setiap Badan Publik wajib membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap unit kerjanya. Dalam menyampaikan atau mempublikasikan informasi, harus memperhatikan beberapa aspek diantaranya adalah mengetahui klasifikasi informasi, perumusan uji konsekuensi, dan prosedur pengelolaan informasi serta pengajuan informasi publik, sehingga PPID harus memahami prosedur dan tata kelola penyampaian informasi, agar informasi yang dipublikasikan dapat efektif dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat tersusun dokumentasi dari catatan kuantitatif mengenai pelayanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Klaten selama tahun 2022 - 2023.
Tujuan Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Pelayanan Informasi Publik yang Terpenuhi di Kabupaten Klaten Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan pelayanan informasi publik yang telah dilakukan oleh PPID Kabupaten Klaten tahun 2023 dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelayanan informasi. Tentunya akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi anggaran dan kepercayaan masyarakat terhadap segala kebijakan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-12
Desain
2024-01-15 s.d. 2024-01-19
Pengumpulan Data
2024-01-15 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-03
Analisis
2025-01-06 s.d. 2025-01-17
Diseminasi Hasil
2025-01-22 s.d. 2025-01-22
Evaluasi
2025-01-23 s.d. 2025-01-23
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pemohon Informasi | Pemohon Informasi | Warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang - Undang | Satu tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KLATEN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumentasi
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-22;
Digital (softcopy): 2025-01-22;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang - Undang
Indikator Kegiatan
-
Persentase Permintaan Informasi Publik yang Dikabulkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi