Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Produk Hukum di Kabupaten Cianjur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Produk Hukum di Kabupaten Cianjur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Siliwangi, Pamoyanan Kec.Cianjur Jawa Barat 43211
| Telepon: | 0263262686 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sekretariatdaerahcjr@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. H. Cecep S. Alamsyah, M.Kes, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ricky Ardhi Hikmat, SH.,MH |
| Jabatan: | Plt. Kepala Bagian Hukum |
| Alamat: | Jln.Siliwangi Nomor, 9 Pamoyanan Cianjur Jawa Barat 43211 |
| Telepon: | (0263) 261892 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sekretariatdaerahcjr@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur mempunyai peran strategis dalam mengelola dokumentasi dan menyediakan informasi tentang produk-produk hukum daerah. Keberadaan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati tidak dapat terlepas dari suatu rangkaian tahapan dari dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mendukung program reformasi hukum nasional, meningkatkan penyebarluasan hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah amanat peraturan perundang-undangan yakni antara lain : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Tujuan Kegiatan
1. Terciptanya kesadaran juga kepatuhan hukum dalam rangka supremasi hukum dan menyediakan dokumentasi serta informasi hukum pengetahuan lainnya yang lengkap, akurat dan mudah diakses dengan cepat. 2. Terkelola, Terdokumentasi dan Terpublikasinya produk hukum daerah kepada masyarakat. 3. Meningkatnya penyusunan dan evaluasi produk hukum daerah, penanganan permasalahan hukum, serta pendokumentasian produk hukum dan pengelolaan informasi hukum
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-30
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-30
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-11-28
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-11-28
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-11-28
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-19
Evaluasi
2025-12-22 s.d. 2025-12-26
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Peraturan Daerah | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, yang berlaku secara sah di wilayah hukum daerah tersebut. | Setahun lalu |
| Jumlah Peraturan Bupati | Peraturan Bupati | Peraturan Bupati (Perbup) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh bupati untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau menjalankan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. | Setahun lalu |
| Jumlah Keputusan Bupati | Keputusan Bupati | Keputusan Bupati adalah penetapan yang bersifat individual dan konkret yang dikeluarkan oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten, dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Setahun lalu |
| Jumlah Keputusan Sekretaris Daerah | Keputusan Sekretaris Daerah | Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) adalah penetapan tertulis yang dibuat oleh Sekretaris Daerah dalam lingkup tugas dan kewenangannya, yang bersifat individual, konkret, dan sekali selesai, untuk melaksanakan kebijakan administratif pemerintahan daerah. | Setahun lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIANJUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Nota Dinas
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Produk Hukum
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Produk Hukum
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -