Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data desa menurut klasifikasi status desa 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data desa menurut klasifikasi status desa
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Toba
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Siliwangi No 1 Balige
| Telepon: | 0622-322709 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rudihalomoan00@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Melati Silalahi, SE.,M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rudi Simamora, SE.,M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemerintahan Desa |
| Alamat: | Jln. Siliwangi No. 1 Balige |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | rudihalomoan00@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka mewujudkan pembnagunan desa yang berkelanjutam dan berkeadilan, diperlukan data yang akurat, komprehensif, dan terstruktur mengenai konidisi serta kapasitas desa. Pemerintah telah mengatur pentingnya pengumpulan dan pemanfaatan desa melalui peraturan menter desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi salah satu instrumen strategis untuk memotret tingkat kemandirian desa berdasarkan aspek ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi (lingkungan). IDM tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai dasar dalam merancang strategi pembangunan desa yang partisipatif dan berbasis pada potensi lokal. Dengan dukungan dana desa dan pendamping desa, IDM mendorong pemberdayaan masyarakat sebagai pondasi utama kemajuan desa. Oleh karena itu, kompilasi data IDM menjadi langkah penting dalam memetakan potensi, permasalahan dan perencanaan pembangunan yang lebih efektif ditingkat desa guna untuk memahami perebedaan kondisi antar desa dan kecamatan, serta untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan data yang terkini dan terverifikasi, Pemerintah Kabupaten Toba dapat menyusun kebijakan pembangunan yang objektif, responsif dan berkelanjutan, selaras dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuan Kegiatan
untuk menyediakan gambaran yang jelas dan terukur tentang kondisi dan kapasitas desa.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-05-01 s.d. 2024-07-31
Pengolahan Data
2024-06-02 s.d. 2024-07-21
Analisis
2024-07-22 s.d. 2024-07-31
Diseminasi Hasil
2024-08-03 s.d. 2024-08-03
Evaluasi
2024-08-04 s.d. 2024-08-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | pada saat pendataan |
| Desa Sangat Tertinggal | Desa Sangat Tertinggal | Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang masih sangat terbatas | pada saat pendataan |
| Desa Tertinggal | Desa Tertinggal | Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang masih terbatas. | pada saat pendataan |
| Desa Maju | Desa Maju | "Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah baik" | pada saat pendataan |
| Desa Mandiri | Desa Mandiri | "Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah sangat baik" | pada saat pendataan |
| Desa Berkembang | Desa Berkembang | Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah cukup baik | pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | TOBA SAMOSIR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Lainnya : Telepon
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-08-03;
Digital (softcopy): 2024-08-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG INDEKS DESA
-
Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah baik
-
Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang masih sangat terbatas
-
Desa tertinggal adalah desa dengan hasil Indeks Komposit yang dihitung dari dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan yang disesuaikan variabel dan indijator penilaian Indeks Desa Membangun dengan nilai batas kurang dari 0,5989
-
Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang masih terbatas.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Desa dengan nilai 0% = ID = 49,48%