Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kartini no 1 Jepara
| Telepon: | (0291) 591492 |
| Faksimile: | (0291) 591492 |
| Email: | bkd@jepara.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kepegawaian Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | EKA PRASETIJA NURJULI AGUNG WIBAWANINGRUM, S.Sos., M.H. |
| Jabatan: | Sektretaris Badan Kepegawaian Daerah |
| Alamat: | Jl. Kartini no 1 Jepara |
| Telepon: | 0291591492 |
| Faksimile: | (0291) 591492 |
| Email: | bkd@jepara.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam pemerintahan, ASN berperan sebagai sumber daya yang digunakan untuk menjalankan tugas yang ada. ASN adalah pegawai yang bekerja untuk pemerintahan. Undang-undang mengenai ASN tercantum dalam UU No 5 tahun 2014, di mana ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tujuan Kegiatan
menyajikan data ASN berdasarkan pendidikan, golongan, pangkat dan jabatan serta diklat yang di ikuti
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-18 s.d. 2024-12-29
Pengumpulan Data
2025-01-06 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-06 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-02-03 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-03-03 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-04-15 s.d. 2026-01-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Aparatur Sipil Negara (ASN) | Aparatur Sipil Negara (ASN) | kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | JEPARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Sekretariat BKPSDMD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Sekretariat BKPSDMD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-31;
Digital (softcopy): 2025-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah