Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Statistik Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Statistik Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan Provinsi Gorontalo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kantor Gubernur Gorontalo Jln Sapta Marga Kelurahan Botu Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo
| Telepon: | 0435 821446 |
| Faksimile: | 0435 821446 |
| Email: | bkeuangan73@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sukri Gobel, SE, M.Si (Kepala Badan Keuangan) |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rian Laya, SE. M.Ak |
| Jabatan: | Kepala Bidang Anggaran |
| Alamat: | Kantor Gubernur Gorontalo Jln Sapta Marga Kel Dumbo Raya Kota Gorontalo |
| Telepon: | 0435 821446 |
| Faksimile: | 0435 821446 |
| Email: | bkeuangan73@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, penyajian data terkait pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan Kegiatan
Penyajian data statistik keuangan pemerintah daerah ditujukan untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan pembuatan keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-02-01
Pengolahan Data
2023-02-01 s.d. 2023-02-01
Analisis
2024-01-02 s.d. 2024-05-31
Diseminasi Hasil
2024-05-01 s.d. 2024-05-31
Evaluasi
2024-05-01 s.d. 2024-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Realisasi Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | Penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. | Tahun Anggaran 2023 |
| Realisasi Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. | Tahun Anggaran 2023 |
| Realisasi Retribusi Daerah | Retribusi Daerah | Pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | Tahun Anggaran 2023 |
| Realisasi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD. | Tahun Anggaran 2023 |
| Realisasi Lain-lain PAD yang Sah | Lain-lain PAD yang Sah | Pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. | Tahun Anggaran 2023 |
| Realisasi Pendapatan Transfer | Pendapatan Transfer | Pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan. | Tahun Anggaran 2023 |
| Realisasi Dana Perimbangan | Dana Perimbangan | Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). | Tahun Anggaran 2023 |
| Realisasi Dana Insentif Daerah | Dana Insentif Daerah | Pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. | Tahun Anggaran 2023 |
| Realisasi Pendapatan Hibah | Pendapatan Hibah | Pendapatan yang termasuk sumbangan pihak ketiga/sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. | Tahun Anggaran 2023 |
| Realisasi Belanja Pegawai | Belanja Pegawai | Kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN. | Tahun Anggaran 2023 |
| Realisasi Belanja Barang Jasa | Belanja Barang Jasa | Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. | Tahun Anggaran 2023 |
| Realisasi Belanja Modal | Belanja Modal | Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. | Tahun Anggaran 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| GORONTALO | KOTA GORONTALO |
Lainnya : Penarikan dan Pengolahan Data dari Aplikasi SIPD
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Penarikan dan Pengolahan Data dari Aplikasi SIPD
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi Pemerintah (Organisasi Perangkat Daerah)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Vaidasi Data di Aplikasi SIPD
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi Pemerintah (Organisasi Perangkat Daerah)
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-05-31;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
-
Pendapatan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
-
Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
-
Pendapatan yang bersumber dari APBN yang diperuntukan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan....
-
Pendapatan yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMN dan BUMD.
-
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
-
Pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
-
Kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN.
-
Pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan
-
Nilai realisasi pendapatan pemerintah yang termasuk sumbangan pihak ketiga/sejenis yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
-
Pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
Indikator Kegiatan
-
Persentase realisasi belanja pemerintah yang dialokasikan untuk keperluan belanja modal
-
Persentase realisasi belanja pemerintah yang dialokasikan untuk keperluan belanja operasi