Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Kediri 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Kediri
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3571.027
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kediri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Brigjen Pol Imam Bachri HP No. 100 B Kota Kediri
| Telepon: | 0354692156 |
| Faksimile: | 0354692156 |
| Email: | dpkpkediri@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AKHMAD RUDI H, ST. MSi |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemukiman |
| Alamat: | JL. Brigjend Pol. Imam Bachri No 100-B |
| Telepon: | 0354692156 |
| Faksimile: | 0354692156 |
| Email: | dpkpkediri@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSeperti yang dituangkan dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2011, rumah atau perumahan merupakan Kebutuhandasar manusia. Tidak hanya sebagai Kebutuhan dasar, pada tahun 1948, PBB melalui Universal Declaration of HumanRights menyatakan bahwa perumahan yang layak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Upaya untuk mendukungperumahan yang layak terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah dengan gerakan 100-0-100 (100% akses airminum, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi) oleh Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Indonesia. Kota Kediri memiliki peran strategis sebagai salah satu Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) di Jawa Timur.Hingga saat ini Kota Kediri masih memiliki permasalahan permukiman kumuh. Berdasarkan Keputusan Walikota KediriNomor: 188.45/254/419.033/2022, luas Perumahan dan Permukiman Kumuh Kota Kediri adalah sebesar 535,78 hektar ataumencakup kurang lebih 8% wilayah Kota Kediri. Kawasan-kawasan kumuh di Kota Kediri masuk dalam kategori C3, yangartinya berada pada status kumuh ringan dengan status lahan legal. Meskipun berada di lahan legal, namun masih banyakbangunan di kawasan kumuh yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan SHM/HGB/Surat yang diakui pemerintahlainnya. Permasalahan umum yang dihadapi oleh kawasan-kawasan kumuh di Kota Kediri antara lain adalahKetidakterserdiaan akses terhadap air bersih yang aman, ketidaktersediaan akses terhadap sarana dan prasaranapengelolaan persampahan dan sistem pengelolaan persampahan, dan kondisi fisik bangunan yang tidak memenuhipersyaratan teknis. Perlu adanya upaya penanganan dengan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuhsehingga kondisi permukiman kumuh di Kota Kediri dapat mencapai 0 hektar. Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2016 danPeraturan Menteri PUPR no.14/PRT/M/2018 mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaanpenanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh setelah proses penetapan lokasi kawasan kumuh. PemerintahKota Kediri perlu merumuskan Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan PermukimanKumuh (RP2KPKPK) secara berkala sebagai upaya menangani permasalahan kawasan kumuh di Kota Kediri. Pembangunandan pengembangan kawasan permukiman bersifat multi
Tujuan Kegiatan
Mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baruMeningkatkan kwalitas permukiman kumuhdan permukiman kumuh; danMeningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui penyelenggara perumahan dan kawasan pemukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur.Mengkaji kondisi faktual perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang telah ditetapkan dalam bentuk profil kawasanMerumuskan konsep pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuhMerumuskan rencana terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuhMerumuskan rencana peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuhMerumuskan rencana investasi dan pembiayaanMerumuskan peran pemangku kepenting
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-09-08 s.d. 2025-09-15
Desain
2025-09-10 s.d. 2025-09-15
Pengumpulan Data
2025-09-16 s.d. 2025-09-22
Pengolahan Data
2025-09-23 s.d. 2025-09-30
Analisis
2025-10-01 s.d. 2025-10-20
Diseminasi Hasil
2025-10-21 s.d. 2025-10-22
Evaluasi
2025-10-23 s.d. 2025-10-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Rumah Layak Huni | Rumah layak huni | Banyaknya rumah yang memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi penghuninya. | Tahun |
| Jumlah Bangunan Rumah | Bangunan rumah | Total unit bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian dalam suatu wilayah atau kawasan tertentu. | Tahun |
| Jumlah Perumahan yang Memiliki Ijin Prinsip | Perumahan yang memiliki ijin prinsip | Banyaknya unit atau proyek perumahan yang telah mendapatkan izin prinsip dari pihak berwenang. | Tahun |
| Jumlah Perumahan | Perumahan | Kumpulan beberapa buah rumah; rumah-rumah tempat tinggal. | Tahun |
| Jumlah Luasan Permukiman Kumuh di Kawasan Perkotaan | Luasan permukiman kumuh, Kawasan perkotaan | Total daerah yang mengalami penurunan kualitas, tidak sehat di kawasan perkotaan. | Tahun |
| Luas Pemukiman Kumuh | Permukiman kumuh | Total area atau wilayah yang dihuni oleh masyarakat dengan kondisi permukiman yang tidak layak, di mana fasilitas dasar seperti air bersih, sanitasi, dan infrastruktur lainnya tidak memadai atau rusak. | Tahun |
| Jumlah Rusunawa dalam Kondisi Baik yang Dikelola Pemerintah | Rusunawa dalam kondisi baik | Rumah Susun Sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Kediri sebanyak 5 Twin Blok, yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khusus Wilayah Kota Kediri. Rusunawa tersebut berada dalam kondisi yang baik, memenuhi standar kelayakan fisik, kesehatan, serta keamanan bagi penghuninya. Rusunawa kondisi baik adalah rumah yang bersih, sehat, dan nyaman. | Tahun |
| Jumlah Rusun yang Terbangun | Rusun yang Terbangun | Banyaknya Rumah Susun (Rusun) yang telah selesai dibangun pada periode tertentu. | Tahun |
| Jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang Direhabilitasi | Rumah Tidak Layak Huni yang Direhabilitasi | Banyaknya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mendapatkan bantuan atau program perbaikan pada periode tertentu. | Tahun |
| Jumlah Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Tidak Layak Huni | Total rumah yang dikategorikan sebagai tidak layak berdasarkan hasil pendataan. Rumah atau tempat tinggal yang tidak memenuhi persyaratan hunian, baik secara teknis maupun non teknis. | Tahun |
| Jumlah Lingkungan yang Didukung PSU | Lingkungan yang Didukung PSU | Total lingkungan permukiman yang telah memperoleh dukungan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). | Tahun |
| Jumlah Seluruh Rumah | Rumah | Total unit rumah yang terdapat di suatu wilayah administrasi. | Tahun |
| Jumlah Penerangan Jalan Lingkungan dalam Kondisi Baik | Penerangan Jalan Lingkungan dalam Kondisi Baik | Banyaknya titik Penerangan Jalan Umum (PJU) lingkungan yang berfungsi optimal tanpa kerusakan. | Tahun |
| Jumlah Penerangan Jalan Lingkungan yang Ada | Penerangan Jalan Lingkungan | Banyaknya titik Penerangan Jalan Umum (PJU) lingkungan yang terpasang, baik dalam kondisi baik maupun rusak. | Tahun |
| Jumlah Tata Guna Tanah yang Berkualitas | Tata Guna Tanah yang Berkualitas | Banyaknya bidang tanah yang dinilai memenuhi standar kualitas penatagunaan. | Tahun |
| Jumlah Tata Guna Tanah yang Ada | Tata Guna Tanah | Total bidang tanah yang ditataguna dan menjadi objek evaluasi kualitas. | Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Mail, Lainnya : Dokumen Laporan Akhir
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-10-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya bidang tanah yang dinilai memenuhi standar kualitas penatagunaan.
-
Banyaknya RTLH yang mendapatkan bantuan atau program perbaikan pada periode tertentu.
-
Total bidang tanah yang ditataguna dan menjadi objek evaluasi kualitas.
-
Total lingkungan permukiman yang telah memperoleh dukungan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
-
Total rumah yang dikategorikan sebagai tidak layak berdasarkan hasil pendataan. Rumah atau tempat tinggal yang tidak memenuhi persyaratan hunian, baik secara teknis maupun non teknis.
-
Banyaknya titik Penerangan Jalan Umum (PJU) lingkungan yang terpasang, baik dalam kondisi baik maupun rusak.
-
Total unit rumah yang terdapat di suatu wilayah administrasi.
-
Banyaknya Rumah Susun (Rusun) yang telah selesai dibangun pada periode tertentu.
-
Banyaknya titik Penerangan Jalan Umum (PJU) lingkungan yang berfungsi optimal tanpa kerusakan.
-
Jumlah unit atau proyek perumahan yang telah mendapatkan izin prinsip dari pihak berwenang.
-
Total jumlah unit bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian dalam suatu wilayah atau kawasan tertentu.
-
Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi penghuninya.
-
Total area atau wilayah yang dihuni oleh masyarakat dengan kondisi permukiman yang tidak layak, di mana fasilitas dasar seperti air bersih, sanitasi, dan infrastruktur lainnya tidak memadai atau rusak.
-
Rusunawa adalah Rumah Susun Sewa yang dikelola oleh Pemerintah Kota Kediri sebanyak 5 Twin Blok, yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khusus Wilayah Kota Kediri. Rusunawa tersebut berada dalam kondisi yang baik, memenuhi standar kelayakan fisik, kesehatan, serta keamanan bagi....
-
Permukiman kumuh di kawasan perkotaan adalah daerah yang mengalami penurunan kualitas, tidak sehat di kawasan perkotaan.
-
Kumpulan beberapa buah rumah; rumah-rumah tempat tinggal.
Indikator Kegiatan
-
Pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat.
-
Cakupan lingkungan yang didukung dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). PSU mencakup jalan lingkungan, drainase, penerangan, dan fasilitas dasar lainnya.
-
Rumah Tidak Layak Huni Yang Direhabilitasi adalah rumah atau tempat tinggal yang tidak memenuhi persyaratan hunian, baik secara teknis maupun nonteknis yang mendapatkan bantuan perbaikan.
-
Perbandingan jumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) lingkungan yang berfungsi baik terhadap total PJU yang ada.
-
Proporsi luas area permukiman yang berada dalam kondisi kumuh (termasuk rumah yang tidak layak huni, kekurangan fasilitas dasar, sanitasi buruk, atau infrastruktur yang rusak) di wilayah perkotaan, dibandingkan dengan total luas permukiman kumuh.
-
Proporsi pemukiman atau kawasan perumahan yang telah terorganisir dan direncanakan dengan baik, dibandingkan dengan total jumlah perumahan di suatu wilayah. Pemukiman yang tertata adalah pemukiman yang bangunan rumahnya teratur dan menghadap jalan.
-
Nilai yang membandingkan jumlah rumah atau hunian yang memenuhi standar kelayakan dalam hal kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan aksesibilitas bagi penghuninya, dibandingkan dengan total jumlah rumah yang ada di suatu wilayah atau daerah
-
Banyaknya rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola oleh pemerintah dan berada dalam kondisi yang baik, memenuhi standar kelayakan fisik, kesehatan, serta keamanan bagi penghuninya. Rusunawa kondisi baik adalah rumah yang bersih, sehat, dan nyaman