Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Produk Sektoral Bidang Urusan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian di Provinsi Banten 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Produk Sektoral Bidang Urusan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian di Provinsi Banten
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Syech Nawawi Al-Bantani KP3B, Area Gedung Baru OPD Pemprov Banten
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@bantenprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Chobir Sabbaha, S.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Statistik dan Persandian |
| Alamat: | : Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani, KP3B Blok F No. 1 Curug, Kota Serang – Provinsi Banten |
| Telepon: | 081293411877) |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@bantenprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Kominfo merupakan perangkat Pemerintah Republik Indonesia ini membidangi urusan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Informasi dan Komunikasi. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatia untuk membantu opd/Instansi dan kabupaten/kota. Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah daerah Provinsi, pengelolaan nama domain yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah provinsi, pengelolaan e-Government di lingkup Pemerintah Daerah provinsi, penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Pemerintah Daerah provinsi, penetapan pola komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi, dan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten khususnya di seksi Pelayanan Informasi Statistik bergelut di data atau kegiatan di Opd/Instansi yang menghasilkan data untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkualitas dan terpadu serta efektif diperlukan adanya data daerah yang akurat, lengkap, mutakhir, akuntabel, terintegrasi, mudah diakses serta berkelanjutan, diperlukan kemudahan untuk memperoleh dan mengakses data dan informasi pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah, khususnya bidang komunikasi dan informatika.
Tujuan Kegiatan
Untuk memenuhi kebutuhan data sektoral instansi di bidang statistik persandian dan keamanan informasi di Provinsi Banten
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Desain
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Pengumpulan Data
2024-01-31 s.d. 2024-04-13
Pengolahan Data
2024-04-17 s.d. 2024-04-18
Analisis
2024-05-20 s.d. 2024-06-14
Diseminasi Hasil
2024-06-20 s.d. 2024-08-07
Evaluasi
2024-10-02 s.d. 2024-10-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah BTS | BTS | Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator (https://www.djkn.kemenkeu.go.id) | Tahun 2023 |
| Jumlah Pengguna Jaringan Telepon | Pengguna Jaringan Telepon | Jaringan Telepon adalah jaringan telekomunikasi yang menghubungkan telepon, yang memungkinkan panggilan telepon antara dua pihak atau lebih, serta fitur yang lebih baru seperti faks dan internet (https://data.jatengprov.go.id/dataset/jumlah-jaringan-telepon-tersedia-menurut-kecamatan-di-kabupaten-pati-tahun-2019) | Tahun 2023 |
| Presentase Penduduk Berusia 5 Tahun Ke atas yang memiliki Telepon Seluler (Kode SDSN : K02137) | Penduduk Berusia 5 Tahun Ke atas yang memiliki Telepon Seluler | Setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, termasuk smartphone | Tahun 2023 |
| Jumlah desa/kelurahan yang menerima Sinyal Internet Telepon Seluler (Kode SDSN : 33310005) | Desa/kelurahan yang menerima Sinyal Internet Telepon Seluler | Banyaknya desa/kelurahan yang menerima sinyal internet telepon seluler, baik 4G/LTE, 3G/H/H+/EVDO, maupun 2,5G/E/GPRS. | Tahun 2023 |
| Jumlah Aplikasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik Kewenangan Lingkup Pemprov Banten | Aplikasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik Kewenangan Lingkup Pemprov | Aplikasi e-Government yang dapat digunakan oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten (Peraturan Gubernur Banten No. 7 Tahun 2018) | Tahun 2023 |
| Jumlah Aplikasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik Kewenangan Lingkup Kabupaten/Kota | Aplikasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik Kewenangan Lingkup Kabupaten/Kota | Komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan e-Government (Peraturan Gubernur Banten No. 7 Tahun 2018) | Tahun 2023 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Ruangan kantor, alat perlengkapan kantor, kendaraan yang menunjang proses penyelenggaraan pemerintahan. (Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2014 / Peraturan Gubernur Banten Nomor 53 Tahun 2005) | Tahun 2023 |
| Tenaga Ahli | Tenaga Ahli | Tenaga Ahli adalah orang yang memliki keahlian/spesialisasi dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan spesifikasi tenaga ahli (PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2019) | Tahun 2023 |
| Jumlah stasiun radio | Stasiun radio | Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio (https://data.kominfo.go.id/opendata/dataset/jumlah-stasiun-radio-berdasarkan-pita-frekuensi-radio) | Tahun 2023 |
| Cakupan layanan Stasiun radio | Cakupan Layanan stasiun radio | frekuensi Very High Frequency (VHF) dan Ultra High Frequency (UHF) dalam 1 (satu) provinsi dan/atau frekuensi radio High Frequency (HF) lebih dari 1 (satu) provinsi (PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2018) | Tahun 2023 |
| Jumlah stasiun televisi | Stasiun televisi | Stasiun Televisi adalah Suatu stasiun penyiaran yang menyebarkan siarannya dalam bentuk audio dan video secara bersama-sama ke televisi penerima di wilayah tertentu Jumlah stasiun televisi menggambarkan jumlah keseluruhan stasiun televisi yang beroperasi atau tersedia di suatu wilayah pada suatu periode waktu tertentu (https://katalog.data.go.id/dataset/jumlah-stasiun-televisi-2018-2022) | Tahun 2023 |
| Cakupan layanan Stasiun televisi | Cakupan layanan Stasiun televisi | Cakupan layanan televisi adalah jumlah layanan televisi dalam radius wilayah tertentu dalam hal ini di tingkat kecamatan (https://katalog.data.go.id/dataset?q=cakupan+layanan+stasiun+televisi) | Tahun 2023 |
| Surat Kabar | Surat Kabar | Surat kabar merupakan komunikasi massa yang diterbitkan secara berkala dan bersenyawa dengan kemajuan teknologi pada masanya dalam menyajikan tulisan berupa berita, feature, pendapat, cerita rekaan (fiksi), dan bentuk karangan yang lain. Semakin banyak jumlah jenis surat kabar terbitan nasional/lokal di daerah maka menggambarkan semakin besar ketersediaan fasilitas jaringan komunikasi massa berupa media cetak sebagai pelayanan penunjang dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah (https://data.kaltimprov.go.id/hu/dataset/data-jenis-surat-kabar-yang-masuk-ke-daerah-provinsi-kaltim-tahun-2016-2020) | Tahun 2023 |
| Media Elektronik | Media Elektronik | Alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di Lingkungan Pemerintah Daerah (PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI RI NOMOR 1 TAHUN 2023) | Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Diskominfo kab/kota dan BPS
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : mail
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-08-07;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Surat kabar merupakan komunikasi massa yang diterbitkan secara berkala dan bersenyawa dengan kemajuan teknologi pada masanya dalam menyajikan tulisan berupa berita, feature, pendapat, cerita rekaan (fiksi), dan bentuk karangan yang lain. Semakin banyak jumlah jenis surat kabar terbitan nasional/lokal....
-
Alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di Lingkungan Pemerintah Daerah
-
Ruangan kantor, alat perlengkapan kantor, kendaraan yang menunjang proses penyelenggaraan pemerintahan.
-
Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio
-
Tenaga Ahli adalah orang yang memliki keahlian/spesialisasi dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan spesifikasi tenaga ahli
-
Stasiun Televisi adalah Suatu stasiun penyiaran yang menyebarkan siarannya dalam bentuk audio dan video secara bersama-sama ke televisi penerima di wilayah tertentu Jumlah stasiun televisi menggambarkan jumlah keseluruhan stasiun televisi yang beroperasi atau tersedia di suatu wilayah pada suatu periode waktu tertentu
-
Komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan e-Government