Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Bidang Administrasi Kepegawaian Provinsi Banten 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Bidang Administrasi Kepegawaian Provinsi Banten
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kawasan KP3B, Jl. Syech Nawawi Al bantani No.1, Sukajaya, Kec. Curug, Kota serang, Banten 42171
| Telepon: | (0254) 267097 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkd@bantenprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten |
| Alamat: | Kawasan KP3B, Jl. Syeh Nawawi Al Bantani No. 1, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang, Banten 42171 |
| Telepon: | 081319697526 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nurhayati.nufus@bantenprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai amanat Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia di Provinsi Banten, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten selaku Produsen data di bidang kepegawaian mempunyai tugas: a. Memberikan masukan kepada pembina data mengenai standar data, metada, dan interoperabilitas data di bidang kepegawaian; b. Menghasilkan data di bidang kepegawaian sesuai dengan prinsip Satu Data lndonesia;dan c. Menyampaikan data beserata metadata di bidang kepegawaian kepada walidata. Dalam upaya menjalankan tugas tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Bidang Kepegawaian Provinsi Banten
Tujuan Kegiatan
a. Memberikan acuan dalam penyelenggaraan tata kelola data di bidang kepegawaian untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten; b. Mewujudkan ketersediaan data di bidang kepegawaian yang akurat mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar perangkat daerah dan lnstansi Pusat sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pembangunan dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten; c. Mewujudkan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan basis data elektronik bidang kepegawaian dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten serta interoperabilitas dengan Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-03 s.d. 2024-01-15
Pengolahan Data
2024-01-04 s.d. 2024-02-15
Analisis
2024-02-16 s.d. 2024-03-31
Diseminasi Hasil
2024-04-01 s.d. 2024-05-30
Evaluasi
2024-07-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pegawai | Pegawai | Jumlah ASN di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten. Aparstur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Warga Negara Indonesia yang memnuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional untuk menduduki jabatan pemerintahan | Januari s/d Desember 2023 |
| Agama | Agama | Merupakan salah satu bagian personal pegawai dari kepercayaan atau keyakinan seseorang | Januari s/d Desember 2023 |
| Jenis Kelamin | Jenis kelamin | Jenis kelamin adalah konsep yang mengacu pada pembedaan dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat | Januari s/d Desember 2023 |
| Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan merupakan informasi mengenai jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh pegawai | Januari s/d Desember 2023 |
| Dinas/Instansi | Dinas/Instansi | lnstansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah | Januari s/d Desember 2023 |
| Golongan Kepangkatan | Golongan dan Pangkat | Pangkat kedudukan menunjukkan adalah Pemerintah Provinsi Banten bertugas tingkat jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. | Januari s/d Desember 2023 |
| Jenis Jabatan | Jenis jabatan | Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi | Januari s/d Desember 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sistem Informasi Manajemen ASN Provinsi Banten (SIMASTEN) -
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-05-01;
Digital (softcopy): 2024-04-01;
Data Mikro: -