Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indikator Kinerja Sasaran dan Program RPJMD Bidang Urusan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian di Provinsi Banten 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indikator Kinerja Sasaran dan Program RPJMD Bidang Urusan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian di Provinsi Banten
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Syech Nawawi Al-Bantani KP3B, Area Gedung Baru OPD Pemprov Banten
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@bantenprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris Dinas |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syeh Nawawi Al-Bantani, KP3B Blok F No. 1 Curug, Kota Serang – Provinsi Banten |
| Telepon: | 081293411877) |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@bantenprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 ( lima ) tahunan yang berisi penjabaran dari visi , misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. Landasan Hukum Penyusunan Renja Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Tahun 2022 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 116. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038). Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah daerah Provinsi, pengelolaan nama domain yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah provinsi, pengelolaan e-Government di lingkup Pemerintah Daerah provinsi, penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Pemerintah Daerah provinsi, penetapan pola komunikasi sandi antar perangkat daerah provinsi, dan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Penyusunan Rancangan Awal Renja-SKPD dimaksudkan sebagai pedoman dan arah kebijakan bagi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten untuk menentukan strategi dalam mencapai sasaran dan tujuan pembangunan serta sebagai pedoman umum dan arahan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi Persandian Provinsi Banten selama tahun 2022.
Tujuan Kegiatan
Untuk Menyediakan Data Pendukung Dokumen Perencanaan yang baik, andal, berkualitas, valid, akurat dan terkini di Bidang Komunikasi dan Informatika di Provinsi Banten
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-11-12
Desain
2023-11-01 s.d. 2023-11-12
Pengumpulan Data
2024-01-03 s.d. 2024-04-13
Pengolahan Data
2024-04-17 s.d. 2024-05-19
Analisis
2024-05-22 s.d. 2024-06-16
Diseminasi Hasil
2024-06-19 s.d. 2024-07-07
Evaluasi
2024-10-02 s.d. 2024-10-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Capaian SAKIP Perangkat Daerah | Capaian SAKIP Perangkat Daerah | Hasil Penilaian SAKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Provinsi (Sumber : Renstra 2023-2026) | Tahun 2024 |
| Indeks Keterbukaan Informasi Publik | Indeks Keterbukaan Informasi Publik | Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas (Sumber : Renstra 2023-2026) | Tahun 2024 |
| Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | SPBE bentuk penerapan pelayanan yang dapat meningkatkan mutu pelayanan publik dengan berbasis teknologi dan komunikasi. Nilai Indeks SPBE merupakan penjumlahan dari setiap nilai indikator yang dihitung dengan mengalikan antara nilai tingkat kematangan dan bobot dari indikator tersebut. (Sumber : Renstra 2023-2026) | Tahun 2024 |
| Persentase ketersediaan data base statistik sektoral | Persentase ketersediaan data base statistik sektoral | Tersedianya sistem data dan statistik secara elektronik dan akurat (yang di publikasikan) (Sumber : Renstra 2023-2026) | Tahun 2024 |
| Indeks Keamanan Informasi (KAMI) | Indeks Keamanan Informasi (KAMI) | Rentang Tingkat Kematangan dalam Penyelenggaraan pengamanan Informasi, Kategori Sistem Elektronik pada Kategori Tinggi dengan Score 0 - 272 Status Kesiapan Tidak Layak, 273 - 455 Status Kesiapan Pemenuhan Kerangka Kerja Dasar, 456 - 583 Status Kesiapan Cukup Baik, 584 - 645 Status Kesiapan Baik (Sumber : Renstra 2023-2026) | Tahun 2024 |
| Indeks Reformasi Birokrasi | Indeks Reformasi Birokrasi | Menggambarkan sejauh mana instansi pemerintah melaksanakan perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan pada pemerintahan yang efektif dan efisien, bersih dari KKN, dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas (Sumber : Renstra 2023-2026) | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Diskominfo kab/kota dan BPS
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kab/kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-06-19;
Data Mikro: -