Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Database Pelayanan Publik Sekretariat Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Database Pelayanan Publik Sekretariat Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Banda Aceh - Meulaboh, Km. 161,5
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | maa@acehjayakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Suriyani, SKM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Cut Fitriany, S.Kep |
| Jabatan: | Kasubbag Keuangan dan Program |
| Alamat: | Komplek Pemda Keutapang |
| Telepon: | 082165132466 |
| Faksimile: | - |
| Email: | cut.fitriany@gmail.comx |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAdat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termasuk dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat. Sehingga hal inilah yang melatar belakangi pentingnya laporan database ini sebagai wadah dalam memberikan informasi yang baik dan valid tentang pelayanan public Sekretariat Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya khususnya kepada instansi terkait dan kepada masyarakat umum lainnya
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan penyimpanan data untuk dapat digunakannoleh organisasi saat sekarang dan masa yang akan dating. 2. Memberikan kemudahan dalam mengatur data, ketepatan dan kecepatan dalam penggunaan kembalidata yang telah ada. 3. Memberikan informasi yang akurat dan valid 4. Pengamatan data terhadap kemungkinan penambahan, perubahan dan perusakan serta gangguan-gangguan lainnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-09-01 s.d. 2024-11-30
Desain
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Pengumpulan Data
2024-12-01 s.d. 2025-02-28
Pengolahan Data
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Analisis
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Diseminasi Hasil
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Evaluasi
2025-06-01 s.d. 2025-06-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama | [K01204 ] Nama Orang | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) | 2024 |
| NIP | Nomor Induk Pegawai | nomer yang diberikan kepada pegawal Negeri Sipil (PNS) sebagai Identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin CPNS/PNS, dan nornor urut CPNS/PNS | 2024 |
| Jabatan | [K00643]] Jabatan | Pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan kedudukan dan pangkat. Jabatan juga dapat diartikan kedudukan yang menunjukan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan pada sebuah lembaga atau perusahaan | 2024 |
| Pangkat dan golongan/ruang | Pangkat dan golongan/ruang | Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian | 2024 |
| Pendidikan Formal | [K01468 ] Pendidikan Formal | Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi | 2024 |
| Tingkat Pendidikan | [K00706 ] Jenjang Pendidikan | Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan | 2024 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana Prasarana | fasilitas atau alat yang diperlukan untuk mendukung suatu kegiatan atau aktivitas tertentu | 2024 |
| Mukim | Mukim | fasilitas atau alat yang diperlukan untuk mendukung suatu kegiatan atau aktivitas tertentu | 2024 |
| Panglima Laot | Panglima Laot | Panglima Laot adalah suatu lembaga yang memimpin adat istiadat, kebisaaan-kebisaaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan, dan penyelesaian sengketa di Provinsi Aceh. Secara umum Panglima Laot memiliki kewenanganya itu bidang pengembangan dan penegakan adat laut, peraturan-peraturan di laut, dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan peradilan adat laut | 2024 |
| Khazanah Adat | Khazanah Adat | Kumpulan adat istiadat yang diwariskan dari generasi ke generasi | 2024 |
| Aset Pusaka | Aset Pusaka | Aset pusaka mengacu pada aset warisan berharga yang mencakup unsur alam dan budaya yang unik pada suatu tempat. Hal ini dapat mencakup aset berwujud seperti bangunan bersejarah, artefak, dan taman, serta aspek tidak berwujud seperti tradisi, kepercayaan, dan adat istiadat setempat | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| ACEH | ACEH JAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Aparatur Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Kecamatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kecamatan, Desa, dan Individual
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-05-01;
Digital (softcopy): 2025-05-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan kedudukan dan pangkat. Jabatan juga dapat diartikan kedudukan yang menunjukan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak seorang pegawai negeri sipil atau karyawan pada sebuah lembaga atau perusahaan.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
nomor yang diberikan kepada pegawal Negeri Sipil (PNS) sebagai Identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin CPNS/PNS, dan nornor urut CPNS/PNS
-
Jurusan pendidikan/bidang studi pada pendidikan tertinggi yang ditamatkan sesuai dengan ijazah/STTB tertinggi yang dimiliki responden
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian
Indikator Kegiatan
-
Jumlah fasilitas atau alat yang diperlukan untuk mendukung suatu kegiatan atau aktivitas tertentu
-
Jumlah tenaga kontrak yang menyelesaikan tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
-
Luas fasilitas atau alat yang diperlukan untuk mendukung suatu kegiatan atau aktivitas tertentu