Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Mal Pelayanan Publik lt 1-3, Jl Mulawarman, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat
| Telepon: | (0551) 32370 |
| Faksimile: | (0551) 32081 |
| Email: | disdukcapil@tarakankota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Ir. Jamaludin |
| Eselon 2: | Hery Purwono, S.STP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Suhairul, SAP |
| Jabatan: | KABID PIAK |
| Alamat: | JL. MPP MULAWARMAN |
| Telepon: | 082153950014 |
| Faksimile: | 08115425014 |
| Email: | lapor.capiltrk@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Diberlakukannya Permenpan RB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, memberikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, maka perlu diselenggarakan survei pendapat tentang penilaian pengguna layanan terhadap pelayanan yang diterima, yaitu melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei Kepuasan Masyarakat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Hasil survei sangat penting sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan sebagai penyedia layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan terbaik dapat segera dicapai, dan akhirnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran Kepuasan Masyarakat, yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan. Adapun sasaran dilakukannya SKM adalah: 1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. 2. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 3. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik. 4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik Dengan dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat diperoleh manfaat, antara lain: 1. Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik; 2. Diketahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan secara periodik; 3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat; 4. Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Desain
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Pengumpulan Data
2025-07-01 s.d. 2025-10-15
Pengolahan Data
2025-10-15 s.d. 2025-10-30
Analisis
2025-11-01 s.d. 2025-11-10
Diseminasi Hasil
2025-11-10 s.d. 2025-11-15
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan | Persyaratan | Kesesuaian persyaratan adalah keselarasan antara persyaratan yang ditetapkan dengan tindakan atau kegiatan yang dilakukan | saat Menerima Layanan |
| Prosedur Pelayanan | Tahap Pelayanan | Prosedur pelayanan adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan atau masyarakat. Prosedur pelayanan dapat dilakukan dengan standar operasional prosedur (SOP) | saat Menerima Layanan |
| Kecepatan Pelayanan | Waktu Pelayanan | Kecepatan pelayanan adalah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan layanan atau target waktu pelayanan. Kecepatan pelayanan merupakan salah satu faktor yang memengaruhi kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan. | saat Menerima Layanan |
| Kesesuaian/ Kewajaran Biaya | Biaya | Kesesuaian biaya pelayanan adalah kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan. Kesesuaian ini merupakan salah satu indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. | saat Menerima Layanan |
| Kesesuaian Pelayanan | Pelayanan | Kesesuaian pelayanan adalah kesesuaian antara hasil pelayanan yang diberikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kesesuaian pelayanan dapat dilihat dari beberapa aspek | saat Menerima Layanan |
| Kompetensi Petugas | Petugas | kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas untuk melaksanakan tugasnya. Kompetensi ini meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. | saat Menerima Layanan |
| Perilaku Petugas Pelayanan | Petugas | Perilaku petugas pelayanan publik yang baik adalah adil, ramah, santun, profesional, dan tidak diskriminatif. Petugas pelayanan publik juga harus jujur, tepat waktu, dan bersedia menerima kritik dan masukan. | saat Menerima Layanan |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Kualitas sarana dan prasarana pelayanan adalah tingkat kelayakan alat dan fasilitas penunjang yang tersedia untuk memberikan pelayanan. Kualitas pelayanan adalah tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan. | saat Menerima Layanan |
| Penanganan Pengaduan | Pengaduan | Penanganan pengaduan adalah proses merespon dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, atau aspirasi masyarakat. Penanganan pengaduan dapat dilakukan oleh lembaga pemerintah, organisasi, atau pengadilan. | saat Menerima Layanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SATURATION_SAMPLING
Unit Sampel
PENGUNA LAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TARAKAN
Unit Observasi
PENGUNA LAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TARAKAN
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Monev
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-01;
Digital (softcopy): 2025-12-01;
Data Mikro: -