Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Kecamatan Magelang Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Kecamatan Magelang Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Produktivitas
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3371.017
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKecamatan Magelang Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jeruk No. 20D, Kel. Kramat Selatan, Kec. Magelang Utara
| Telepon: | (0293)362146 |
| Faksimile: | - |
| Email: | magelangutara.kecamatan20d@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yanuar Sosiawan, S.STP |
| Jabatan: | Camat Magelang Utara |
| Alamat: | Jl. Jeruk No. 20D, Kel. Kramat Selatan, Kec. Magelang Utara |
| Telepon: | 0293362146 |
| Faksimile: | - |
| Email: | magelangutara.kecamatan20d@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Kecamatan Magelang Utara sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kota Magelang, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui gambaran kepuasan masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Kecamatan Magelang Utara.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-18 s.d. 2023-12-29
Desain
2023-12-20 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-02-01 s.d. 2024-02-01
Analisis
2024-02-01 s.d. 2024-02-01
Diseminasi Hasil
2024-02-01 s.d. 2024-02-02
Evaluasi
2025-01-03 s.d. 2025-01-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Karakteristik responden berdasarkan jenis kelamin dalam menilai layanan yang tersedia. | Pada saat menerima pelayanan. |
| Pendidikan | Pendidikan | Jenjang pendidikan terakhir responden yang berkaitan dengan pemahaman dan penilaian terhadap kualitas layanan. | Pada saat menerima pelayanan. |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Latar belakang pekerjaan utama responden. | Pada saat menerima pelayanan. |
| Persyaratan pelayanan | Pelayanan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Pada saat menerima pelayanan. |
| Prosedur pelayanan | Pelayanan | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Pada saat menerima pelayanan. |
| Waktu pelayanan | Pelayanan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Pada saat menerima pelayanan. |
| Biaya/tarif | Pelayanan | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Pada saat menerima pelayanan. |
| Produk layanan | Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | Pada saat menerima pelayanan. |
| Kompetensi pelaksana | Pelayanan | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Pada saat menerima pelayanan. |
| Perilaku pelaksana | Pelayanan | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Pada saat menerima pelayanan. |
| Sarana dan Prasarana | Pelayanan | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Pada saat menerima pelayanan. |
| Penanganan Pengaduan | Pelayanan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Pada saat menerima pelayanan. |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah (Kecamatan Magelang Utara)
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-02-02; 2024-03-04; 2024-04-02; 2024-05-03; 2024-06-04; 2024-07-02; 2024-08-02; 2024-09-03; 2024-10-02; 2024-11-04; 2024-12-03; 2025-01-03;
Digital (softcopy): 2024-02-02; 2024-03-04; 2024-04-02; 2024-05-03; 2024-06-04; 2024-07-02; 2024-08-02; 2024-09-03; 2024-10-02; 2024-11-04; 2024-12-03; 2025-01-03;
Data Mikro: -