Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Rumah Tidak Layak Huni KABUPATEN KLATEN 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Rumah Tidak Layak Huni KABUPATEN KLATEN
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pemuda Nomor No.226, Pondok, Klaten, Kec. Klaten Tengah
| Telepon: | (0272) 322057 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperakim@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYATN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KLATEN |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | WARIS HANDOYO, S.IP, MAP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan |
| Alamat: | Jl. Pemuda Nomor No.226, Pondok, Klaten, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411 |
| Telepon: | 0272322057 |
| Faksimile: | 0272322057 |
| Email: | disperakim@klaten.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28 H dijelaskan bahwa tempat tinggal dan lingkungan yang layak adalah hak bagi setiap orang. Karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat, sehingga setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, rumah merupakan kebutuhan dasar manusia dalam meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan, dan penghidupan serta sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, pembentukan watak, karakter, dan kepribadian bangsa. Untuk itu, menurut Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman menyebutkan bahwa rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Tujuan Kegiatan
1. Tersusunnya data jumlah seluruh rumah di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Jogonalan, Gantiwarno, Kemalang, Karangnongko, Kebonarum, Ngawen, Tulung, Karanganom, Bayat, Trucuk, Ceper, Polanharjo, Karangdowo, Juwiring, dan Kecamatan Wonosari; a. Data berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan, b. Data berdasarkan status kepemilikan rumah dan tanah, c. Data berdasarkan status kependudukan pemilik rumah, d. Data berdasarkan jumlah KK yang menempati masing-masing rumah, e. Data berdasarkan status penerimaan bantuan rehab (sudah/belum pernah menerima bantuan rehab rumah). 2. Tersusunnyadata kekurangan jumlah rumah/backlog di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Jogonalan, Gantiwarno, Kemalang, Karangnongko, Kebonarum, Ngawen, Tulung, Karanganom, Bayat, Trucuk, Ceper, Polanharjo, Karangdowo, Juwiring, dan Kecamatan Wonosari; a. Data jumlah penduduk berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan, b. Data jumlah Kepala Keluarga (KK) berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan, c. Data jumlah kekurangan rumah/backlog berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan, d. Data berdasarkan kekurangan/backlog kepemilikan dan penghunian. 3. Tersusunnya data rumah layak huni di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Jogonalan, Gantiwarno, Kemalang, Karangnongko, Kebonarum, Ngawen, Tulung, Karanganom, Bayat, Trucuk, Ceper, Polanharjo, Karangdowo, Juwiring, dan Kecamatan Wonosari berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan, 4. Tersusunnya data rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Jogonalan, Gantiwarno, Kemalang, Karangnongko, Kebonarum, Ngawen, Tulung, Karanganom, Bayat, Trucuk, Ceper, Polanharjo, Karangdowo, Juwiring, dan Kecamatan Wonosari; a. Data berdasarkan lokasi Desa/Kecamatan, b. Data berdasarkan status kemampuan ekonomi pemilik rumah (MBR/non MBR), c. Data berdasarkan status kepemilikan tanah/rumah, d. Data berdasarkan status kependudukan pemilik rumah, e. Data berdasarkan jumlah KK yang menempati masing-masing rumah, f. Data berdasarkan status penerimaan bantuan rehab (sudah/belum pernah menerima bantuan rehab rumah), g. Data berdasarkan luasan rumah, h. Data berdasar kondisi fisik/konstruksi rumah (atap, lantai, dinding), dan keberadaan KM/WC. 5. Terintegrasinya dan terinputnya data rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Jogonalan, Gantiwarno, Kemalang, Karangnongko, Kebonarum, Ngawen, Tulung, Karanganom, Bayat, Trucuk, Ceper, Polanharjo, Karangdowo, Juwiring, dan Kecamatan Wonosari ke dalam aplikasi informasi data elektronik / SIM rumah tidak layak huni (RTLH) Kabupaten Klaten, dengan materi dan kelengkapan data seperti contoh database kecamatan lain yang sudah terinput di aplikasi informasi data elektronik / SIM tersebut.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-05-01 s.d. 2024-05-31
Desain
2024-06-03 s.d. 2024-06-18
Pengumpulan Data
2024-06-20 s.d. 2024-09-05
Pengolahan Data
2024-09-02 s.d. 2024-11-06
Analisis
2024-11-11 s.d. 2024-12-13
Diseminasi Hasil
2024-12-16 s.d. 2024-12-16
Evaluasi
2025-01-02 s.d. 2025-01-22
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. | 1 Tahun |
| Rumah Sederhana Sehat | Rumah Sederhana Sehat | Rumah Sederhana Sehat adalah rumah yang dibangun dengan menggunakan bahan bangunan dan konstruksi sederhana akan tetapi masih memenuhi standar berikut : a) kebutuhan minimal masa dan ruang b) Kebutuhan kesehatan dan kenyamanan c) Kebutuhan minimal keamanan dan keselamatan | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KLATEN |
Wawancara, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 16
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-23;
Digital (softcopy): 2024-12-23;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
Indikator Kegiatan
-
Rumah memenuhi standar kesehatan bagi penghuninya