Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sekretariat DPRD Kab. Paser 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sekretariat DPRD Kab. Paser
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PASER
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL.Gajahmada no.36 Tanah Grogot kabupaten paser 76211
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | Kepegawaiandprdpaser@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Bagian Umum dan Keuangan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Fransiska Ika Putri Novera S.Sos,M.si |
| Jabatan: | Kepala Sub Kegiatan TU dan Kepegawaian |
| Alamat: | Jl. Gajah Mada No. 36 Tanah Grogot |
| Telepon: | 054321013 |
| Faksimile: | - |
| Email: | humas@dprd.paserkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan unsur pelayanan administratif dan operasional yang mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif di tingkat daerah. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Sekretariat DPRD memerlukan data yang akurat, lengkap, dan terstruktur guna menunjang pengambilan kebijakan, perencanaan program, serta evaluasi kinerja lembaga secara berkelanjutan. Seiring meningkatnya kompleksitas tugas-tugas DPRD dan dinamika perkembangan pemerintahan daerah, kebutuhan akan informasi yang cepat dan tepat menjadi semakin penting. Oleh karena itu, penyusunan kompilasi data yang terorganisir dengan baik menjadi suatu keharusan. Kompilasi data ini mencakup berbagai aspek, mulai dari data keanggotaan DPRD, kegiatan legislasi, anggaran, hingga informasi kepegawaian dan sarana pendukung. Dokumen kompilasi data ini diharapkan dapat menjadi rujukan yang valid dan komprehensif bagi pimpinan, anggota DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. Selain itu, keberadaan data yang terdokumentasi dengan baik akan memudahkan proses monitoring, evaluasi, dan perencanaan strategis yang berbasis pada kebutuhan nyata di lapangan. Dengan adanya kompilasi data Sekretariat DPRD, diharapkan tercipta sistem informasi yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan terhadap lembaga DPRD secara keseluruhan.
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan data yang akurat, terstruktur, dan mudah diakses sebagai dasar dalam pengambilan keputusan serta perencanaan program kerja Sekretariat DPRD. 2. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD melalui ketersediaan informasi administratif dan operasional yang lengkap dan terkini. 3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan Sekretariat DPRD kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta kepada masyarakat umum. 4. Mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja Sekretariat DPRD melalui dokumentasi data yang dapat dipertanggungjawabkan. 5. Memfasilitasi proses evaluasi dan monitoring kinerja lembaga secara berkala berdasarkan data yang terintegrasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Desain
2025-05-01 s.d. 2025-06-15
Pengumpulan Data
2025-06-16 s.d. 2026-01-01
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-03-15
Evaluasi
2026-03-15 s.d. 2026-03-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anggota DPRD | Jiwa | Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum untuk duduk sebagai anggota legislatif di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Mereka memiliki tugas dan wewenang dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
| Rapat Komisi DPRD | Rapat | Rapat Komisi DPRD adalah kegiatan rapat yang dilaksanakan oleh masing-masing komisi di lingkungan DPRD untuk membahas isu-isu, program, atau kebijakan yang menjadi bidang tugas komisi tersebut. Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang berperan dalam mendalami materi yang berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di sektor-sektor pemerintahan tertentu. | Tahunan |
| Persidangan DPRD | Persidangan | 3 Persidangan DPRD Persidangan Persidangan DPRD adalah forum resmi yang dilaksanakan oleh DPRD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya secara kolektif, baik dalam bentuk Rapat Paripurna, Rapat Gabungan, maupun rapat-rapat alat kelengkapan lainnya. Persidangan ini digunakan untuk membahas dan memutuskan kebijakan penting, seperti pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), penetapan anggaran, atau pengambilan keputusan strategis lainnya. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | PASER |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen/Berkas Administrasi Data
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Skala Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2026-03-15;